A. Dalil Kehujjahan Hadist
Ada beberapa dalil yang menunjukan atas kehujjahan hadist dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:
1. Dalil Al-Qur’an.
Banyak
sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang yang memerintahkan untuk patuh kepada
rasul dan mengikuti sunnahnya. Perintah patuh kepada rasul berarti
perintah mengikuti sunnah sebagai hujjah, diantaranya adalah:
a. Surah An-Nisa’:136
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta
kitab yang Allah turunkan sebelumnya ..............................”
b. Surah Ali-Imran: 32
Artinya:
“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
c. Surah At-Taghaabun: 12
Artinya:
“Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, jika kamu
berpaling sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan
(amanat Allah) dengan terang.”
Beberapa ayat diatas
menunjukan bahwa kita diperintahkan untuk ta’at kepada Allah dan
mengikuti Rasulnya. Manusia tidak mungkin bisa mengikuti jejak Rasul
tanpa mengetahui sunnahnya.
2. Dalil hadis.
Hadis yang dijadikan sebagai hujjah juga sangat banyak sekali, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
“Aku tinggalkan pada kalain dua perkara, kalian tidak akan
tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Alllah dan
sunnahku.” (HR. Al-Hakim dan Malik)
b. Saat
Rasulullah SAW hendak mengutus Mu’az bin jabal untuk menjadi penguasa di
Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh Rasulullah SAW:
Rasull bertanya: “Bagaimana kamu menetapkan hukum bila dihadapkan kepadamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum?”
Mu’az
menjawab: “Saya akan menetapkan dengan kitab Allah SWT,” lalu Rasull
bertanya: “Seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah?”
Mu’az menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah,”
Rasull bertanya lagi: “Seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah juga dalam sunnah Rasulullah?”
Mu’az
menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri.” Maka
Rasulullah menepuk-nepuk belakang Mu’az seraya mengatakan “Segala puji
bagi Allah yang telah menyelaraskan urusan seorang Rasull dengan sesuatu
yang Rasull kehendaki.” (HR. Abu Daud dan Al-Tarmidzi)
c.
“Wajib bagi sekalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafa
ar-sasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpagang tegulah kamu
sekalian denganya.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Hadist-hadist
diatas menjelaskan kepada kita bahwa seseorang tidak akan tersesat
selamanya apabila hidupnya berpegang teguh atau berpedoman pada
Al-Qur’an dan Al-Hadist. Orang yang tidak berpegang teguh akan keduanya
berarti tergolong kepada orang yang sesat. Nabi tidak pernah
memerintahkan kecuali dengan diperintah Allah, dan siapa yang taat
kepada Nabi berarti ia taat kepada zat yang memerintahkan kepadanya
untuk melaksanakan perintah itu.
B. Perdebatan Seputar Kehujjahan Hadist.
1. Gerakan Ingkar Sunnah
Dewasa
ini banyak orang atau golongan yang bermunculan yang berupaya mendasari
sumber ajaran Islam itu semata-mata hanya kepada Al-qur’an. Sedangkan
untuk sunnah/ hadist mereka tidak menempatkanya sebagai sumber ajaran
agama Islam. Karena menurut mereka sunnah baru ada setelah 200 tahun
sesudah Nabi wafat.
Orang-orang atau golongan ini terkenal dengan
istilah ingkar sunnah, yaitu suatu paham yang timbul dari sebagian kecil
kaum muslimin. Secara umum mereka melakukan ini hanya untuk mencari
kepopuleran dalam masyarakat Islam.
Aliran-aliran ingkar sunnah dapat dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Ingkar sunnah mutlaq, yaitu mengingkari sunnah secara seluruhnya.
b. Ingkar sunnah Ba’dh As-sunnah, yaitu mengingkari sebagian dari sunnah.
c.
Ingkar sunnah Bigharit Tariqi, yaitu mengingkari sunnah yang
sanadnya tidak memenuhi dengan syarat-syarat yang mereka gariskan.
Pada umumnya alasan-alasan para pengingkar sunnah adalah sebagai berikut:
a.
Menurut mereka, tugas Rasul adalah menyampaikan isi kandungan
Al-qur’an/ wahyu dari Allah SWT yang telah diturunkan kepadanya, bukan
menerangkan ayat-ayat Al-qur’an yang akan menimbulkan hukum-hukum baru.
b.
Menurut mereka Al-qur’an adalah firman yang telah lengkap isinya
dan tidak diragukan lagi kandunganya, yang juga terdapat keterangan ayat
yang kurang jelas, maka tidak dibutuhkan lagi sunnah untuk
memperjelasnya.
Ditambah lagi, mereka menjadikan ayat-ayat berikut sebagai alasan keingkaran terhadap sunnah:
-
“..............Allah telah membuat suatu janji yang benar. Dan
siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah ?” (QS.
An-Nisa’: 122)
- “...............Tiadalah Kami
alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab[472], kemudian kepada Tuhanlah mereka
dihimpunkan.”(QS. Al-A’am: 38)
-
“...................Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira
bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)
Dr. Ahmad
Zaki dalam bukunya “Tsaurah Al Islam” mengatakan bahwa, hadist itu
adalah suatu kedustaan, terutama bagi perawi-perawinya. Karena hadist
itu adalah hal yang dibuat-buat oleh manusia setelah 200 tahun kematian
Nabi.
Ahmad Dien adalah seorang guru disekolah Islam Amritsan, dia
memiliki pemikiran yang sangat cemerlang dalam mengkaji agama. Namun, ia
hanya merujuk pada Al-qur’an semata sebagai satu-satunya dasar ajaran
agama Islam. Baginya hadist bukanlah hujjah dalam agama, karna itu umat
tidak boleh berpegang pada sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam.
Sedangkan
menurut Ahmad khan, salah satu ahli Qur’an, menyatakan bahwa para ulama
sangat ceroboh dan salah dalam penyaringan terhadap sanad dan matan
hadist. Hadist yang dapat dijadikan sebagi hujjah adalah hadist yang
diriwayatkan secara mutawatir, yang harus ada kesaksian bahwa kata-kata
dalam riwayat yang mengandung kebenaran dan kepastian dari Rasull.
Selain hadist yang dapat memenuhi syarat tersebut tidak dapat dijadikan
sebagai hujjah.
2. Pembelaan Terhadap Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam
Menurut
Imam malik ibn Anas, Al-qur’an itu adalah pokok hukum syari’at,
pegangan umat Islam yang secara rinci menerima penjelasan dari sunnah.
Al-qur’an menjelaskan syar’i secara kulit, sedangkan sunnah menjelaskan
hukum-hukumnya secara terperinci. Kita memerlukan sunnah bukan karena
dia adalah sebagi sumber hukum kedua, tapi karena dia menafsirkan
ayat-ayat Al-qur’an yang mujmal.
Imam Syafi’i memandang Al-qur’an dan
sunnah berada dalam satu martabat, bahkan baginya hanya keduanyalah
yang menjadi sumber hukum Islam. Ia dengan tegas membantah kaum khawarij
yang menolak kehujjahan sunnah. Sedangkan pandanganya terhadap hadist
ahad, ia menyatakan bahwa hadist ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Menurut Imam Hambali, barang siapa menolak hadist maka ia itu telah berada diatas jurang kehancuran. Ia mengatakan lagi bahwa:
- Rasulullah SAW adalah penafsir Al-qur’an, tidak boleh seorangpun menafsirkan Al-qur’an tanpa sunnah rasulullah SAW.
-
Tafsir sahabat harus kita terima dalam menafsirkan Al-quran
apabila tidak menemukan dalam sunnah, karena sahabat lebih memahami
sunnah Nabi terutama tentang nuzulul Qur’an dan penjelasanya.
C. Hubungan Dan Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an.
Al-qur’an
dan hadist sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam,
antara yang satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Al-qur’an
sebagai sumber ajaran utama yang memuat ajaran-ajaran yang bersifat
umum. Oleh karena itu, kehadiran hadist sebagai sumber ajaran kedua
tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut. Sesuai
firman Allah SWT:
Artinya: “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan
kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan
pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya
mereka memikirkan.”(QS. An-Nahl:44)
Allah SWT menurunkan
Al-qur’an agar dapat dipahami oleh manusia, maka Rasul di perintahkan
untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajaranya kepada
mereka melalui hadis-hadisnya.
Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam, diantaranya:
Abdul
Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah Fi
Makanatiha Wa Fi Tarikhiha menulis bahwa sunnah mempunyai fungsi yang
berhubungan dengan Al-Qur’an dan fungsi sehubungan dengan pembinaan
hukum syara’. Abdul Halim Mahmud menegaskan bahwa, dalam kaitannya
dengan Al-Qur’an, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak di perselisihkan,
yaitu sebagai bayan Ta’kid dan bayan Tafsir.
Imam malik bin
Annas, menyebutkan ada lima macam fungsi hadist terhadapm Al-qur’an,
yaitu: Bayan Al-Taqrir, Bayan Al-Tafsir, Bayan Al-Tafshil, Bayan
Al-Ba’ts, Bayan Al-Tasyri’. Sedangkan imam Syafi’i menyebutkan ada lima
fungsi yaitu: Bayan Al-Tafshil, Bayan At-Takhshish, Bayan Al-Ta’yin,
Bayan Al-Tasyri’, Bayan Al-Nasakh.
1. Bayan Al-Taqrir.
Yang
dimaksud dengan bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang
telah diterangkan dalam Al-qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya
memperkokoh isi kandungan Al-qur’an. Contoh :
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)
Hadist ini mentaqrirkan surah Al-baqarah: 185
Artinya:
“..................... Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu,...................” (QS. Al-Baqarah:185)
2. Bayan Al-Tafsir.
Yang
dimagsud bayan al-Tafsir adalah hadist berfungsi untuk memberi
penjelasan secara rinci terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat
global (mujmal), memberikan batasan(taqyid) ayat-ayat Al-qur’an yang
bersifat mutlak, dan mengkhususkan(takhsish) ayat-ayat Al-qur’an yang
bersifat umum.
a. Menjelaskan secara rinci terhadap ayat Al-qur’an:
“Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat” (HR. Bukhari)
Hadist
ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam Al-qur’an
tidak menjelaskan secara rinci tentang mendirikan shalat. Salah satu
ayat yang memerintahkan shalat adalah:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”(Al-Baqarah:43)
b. Memberi batasan terhadap ayat Al-qur’an:
“Rasulullah SAW didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”
Hadist ini menberi batasan terhadap ayat:
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.
Al-Maidah:38)
c. Mengkhususkan keumuman ayat Al-qur’an:
“Kami kelompok para nabi tidak meninggalkan harta waris, apa yang kami tinggalkan adalah sebagai sedekah.
Hadis ini mengkhususkan Ayat:
“Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan ..................” (QS. An-Nisa’: 11)

No comments
Post a Comment