Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan
Alloh. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kita-kitab Alloh yang
pernah diturunkan sebelumnya.
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan
merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah
seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara
ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu
dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci
yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad
Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok,
yaitu :
1. Menguatkan dan menegaskan hukum
yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan dan merincikan yang
global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil,
Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an.
Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Alloh SWT
dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan dan mengadakan hukum
yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan
produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti
larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung
yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
Kewajiban Umat Islam Terhadap Hadits
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullih SAW. Menjadi
suritauladan bagi umat manusia. Dalam sebuah hHadits disebutkan bahwa beliau
diutus untuk menyempurnakan Akhlaq dan budi pekerti manusia.
Kebiasaan-kebiasaan kaum muslimin pada masa sahabat adalah mengambil
hukum-hukuim syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh SAW. Begitu
pula dengan Amirul Mu’minin sampai para wali maupun pejabat-pejabat pemerintah
lainnya.
Kaum muslim
sepakat bahwa Hadits merupakan hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini
berdasarkan kepada kesimpulan yang diperoleh dari dalil-dalil yang memberi
petunjuk tentang kedudukan dan fungsi Hadits. Maka dengan demikian kewajiban
umat Islam Hadits harus dijadikan hukum (hujjah) dalam melaksanakan perintah
Al-Qur’an yang masih bersifat Ijma dan Hadits sebagai penjelas untuk
melaksanakannya. Melaksanakan apa yang dicontohkan oleh Rasululloh SAW berarti
mentaati perintah-perintah Alloh.
Alloh SWT berfirman :
`
“Barang siapa yang mentaati Rosul, maka sesugguhnya dan
telah mentaati Alloh”. (QS.
An-Nisa : 80)
Dalam ayat lain Alloh berfirman :
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka termalah dia. Dan
apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr : 7)
Dari penjelasan kedua ayat di atas jelaslah bahwa umat Islam
harus menjadikan Hadits dan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup untuk mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat.

No comments
Post a Comment