A. PENGERTIAN
ILMU KALAM
Definisi yang
paling awal adalah definisi yang dikemukakan oleh Abu Hanifah (w. 150 H / 787
H), yang memberi nama al-fiqh al-akbar dan menyatakan: “fiqih dalam ushul
al-din lebih baik dibandingkan fiqih dalam furu’ al-ahkam. Fiqih adalah
pengetahuan tentang kepercayaan dan praktik yang diperbolehkan dan yang wajib.
Apa yang berhubungan dengan kepercayaan disebut al-fiqh al-akbar, sedangkan
yang berhubungan dengan praktik disebut al-fiqh saja”.
Al-Farabi (w.
339 H / 950 M) membedakan antara kalam dan fiqih dan mendefinisikan kalam dalam
Ihsha Al-‘Ulum sebagai : “ ilmu yang memungkinkan seseorang untuk menopang
kepercayaan-kepercayaan tertentu dan perbuatan-perbuatan yang ditetapkan oleh
Sang Pembuat Hukum agama dan untuk menolak opini-opini yang bertentangan
dengannya”.
Al-Baidhawi (w.
680 H / 1281 M) dan Al-Iji (w. 756 H / 1355 M) memberikan definisi kalam
sebagai : “ ilmu memungkin seseorang untuk menegakkan kepercayaan-kepercayaan
agama, dengan mengemukakan argument/bukti, dan menghilangkan keraguan”.
Ibnu Khaldun (w.
807 H / 1404 M) mendefinisikan kalam sebagai : “ ilmu yang melibatkan
argumentasi dengan bukti-bukti rasional untuk membela rukun-rukun iman dan
menolak para ahli bid’ah yang menyimpang dari kepercayaan umat Islam generasi
awal”.
Muhammad ‘Abduh
(w. 1323 H / 1905 M) mendefinisikan kalam sebagai : “ilmu yang membicarakan
tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib, mustahil dan yang mungkin ada pada
Allah. Membicarakan tentang rasul-rasul Allah, untuk menetapkan kerasulannya
dan mengetahui sifat-sifat yang wajib, mustahil dan yang mungkin ada pada
rasul”.
Melalui ilmu
kalam ditetapkan akidah-akidah agama dengan dalil-dalil, menolak yang syubhat,
dan menentang musuh-musuh ilmu kalam dengan dalil-dalil yang qath’iy (pasti)
dari al-Qur’an dan Sunnah. Ilmu kalam juga diarahkan untuk menetapkan hakikat
agama melalui dalil-dalil akal.
Dari berbagai
definisi ilmu kalam di atas ada beberapa kekhasannya seperti :
1. Ilmu kalam
mengambil inspirasi dari filsafat tentang metode logisnya.
2. Ilmu kalam mengambil
dari syariat tentang tujuan dan sasaranya.
3. Ilmu kalam
membangun dasar-dasar pemikirannya untuk melawan musuh-musuhnya.
B. NAMA-NAMA
LAIN ILMU KALAM
Ilmu kalam
mempunyai nama-nama lain yaitu : al-fiqh al-akbar, ushul al-din, ilm al-nazar wa
al-istid lal, ilm al-tawhid wa al-shifat. Menurut M Abdel Haleem (2003 : 90-91)
ada 7 nama yang diberikan kepada ilmu ini, sebagai berikut :
1.
Salah satu sebutan yang
berumur paling tua diberikan oleh Abu Hanifah (w. 150 H / 767 M), pada abad
ke-2 H / ke-8 M, yang dinamai ‘ilm al-fiqh al-akbar. Fiqih adalah kata dalam
Al-Qur’an (Al-Taubah: 122) dan fakta ini memperlihatkan hubungan antara kalam
dan fiqih. Kata adjektif (sifat) al-akbar menunjukkan superioritas
masalah-masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip keimanan terhadap
aspek-aspek praktis Syari’ah.
2.
‘ilm al-kalam : ini juga
merupakan salah satu sebutan tertua. Ja’far Al-Shadiq (w. 148 H / 765 M), Abu
Hanifah (w. 150 H / 767 M), Malik (179 H / 795 M), dan Syafi’i (w. 204 H / 819
M) diriwayatkan telah memberikan pendapat (opini) mereka tentang kalam dan
mutakallimun.
3.
‘ilm ushul al-din : sebutan
awal lainnya yang didasarkan atas pembagian pengetahuan religius menjadi ushul
dan furu’ (pokok dan cabang). Sebutan ini digunakan oleh Asy’ari (w. 324 H /
935 M) dalam Ibanah ‘an Ushul al-Dinayah dan Al-Baghdadi (w. 429 H / 1037 M)
dalam kitab Ushul al-Din. Fakultas teologi di Universitas Al-Azhar, misalnya,
disebut kulliyat ushul al-din.
4.
‘ilm al-‘aqa’id : sebutan
terkemudian, mungkin sudah dimulai dari abad ke-4 H / 10 M. Sebutan ini muncul
dalam karya penulis seperti Al-Thahawi (w. 331 H / 942 M), Al-Ghazali (505 H /
1111 M), Al-Thusi (w. 671 H / 1272 M), dan Al-Iji (w. 756 H / 1355 M).
5.
‘ilm al-nazhar wa
al-istidlal : sebutan ini dikemukakan oleh Taftazani dalam pendahuluan Syarh
Al-‘Aqa’id Al-Nasafiyyah. Sebutan itu pernah diberikan dalam kitab-kitab kalam
awal dalam bab pendahuluan pertamanya, yang membahas bukti dan metodologi ‘ilm
al-kalam. Ini dapat dilihat dalam Ushul Al-Din, karya Al-Baghdadi (w. 429 H /
1037 M), dan Al-Mughni karya Abd Al-Jabbar (w. 415 H / 1024 M). Hal ini mungkin
karena pentingnya metodologi kalam, sebutan yang diterapkan pada semua ilmu.
6.
‘ilm al-tauhid wa al-shifat
: disebut demikian barangkali karena sangat pentingnya keesaan dan sifat-sifat
Tuhan lainnya. Nama ini muncul dalam pendahuluan Syarh Al’Aqa’id Al-Nasafiyyah
karya Taftazani.
7.
‘ilm tauhid : ini merupakan
bagian iman yang terpenting dalam Islam. Sebutan ini digunakan oleh Muhammad
‘Abduh (w. 1323 H / 1905) dalam Risalah Al-Tauhid-nya, dan selanjutnya menjadi
lebih lazim di kalangan para teolog modern.
Akan tetapi nama
yang paling populer ialah ilmu kalam, kenapa demikian ? ada beberapa pandangan
terkemuka sebagai berikut :
1.
Karena obyek bahasan paling
popular dari ilmu ini ialah mengenai kalam Allah, apakah termasuk makhluk atau
qadim. Perdebatan ini telah menyita waktu umat Islam sepanjang masa.
2.
Karena peletak dasar ilmu
ini menggunakan nama “ilmu kalam” itulah sebabnya ilmu ini disebut ilmu kalam.
3.
Ilmu ini muncul karena
menentang filsafat sekaligus membela filsafat. Para pakar memulai ilmu ini
dengan apa yang disebut “manthiq”, karena ilmu ini menggunakan “kalam” yang
semakna dengan manthiq (berbicara dengan logika).
C. HUBUNGAN
ILMU KALAM DENGAN FILSAFAT DAN PERBEDAANNYA
1. Hubungan Ilmu
Kalam dengan Filsafat
o
Ilmu kalam mengambil metode
ilmu dari filsafat dengan mengawalinya dari logika Aristoteles.
o
Ilmu kalam mengambil
unsure-unsur filsafat tidak hanya metode tetapi juga mengutip kata-kata dan
pandangan para filosof.
2. Perbedaan
Ilmu Kalam dengan Filsafat.
o
Sasaran para filosof
membahas segala yang ada (maujud) sampai hakikatnya, sedangkan ilmu kalam
sasarannya membela akidah Islam dengan dalil aqli (akal).
o
Para filosof kebanyakan
mengambil sumber-sumber asing khususnya para filosof Yunani, sedangkan ulama
kalam berbepagang pada dalil-dalil naqli (al-Qur’an dan Sunnah) dan pandangan
ulama.
o
Pandangan para ulama kalam
tidak keluar dari koridor umum ajaran Islam bahwa Allah menciptakan alam bukan
dari sesuatu, juga tentang sifat mujmal (global) bagi Allah, sedangkan para
filosof telah menyimpang jauh dari ajaran Islam dengan teori-teori yang mereka
kemukakan.
D. SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN ILMU KALAM
1. Sejarah
Lahirnya Ilmu Kalam
Umat Islam pada
masa Rasulullah SAW masih hidup cukup berpegang pada Al-Qur’an dan
penjelasannya dari Rasul saja. Ayat-ayat al-Qur’an yang masuk ke dalam hati
para sahabat bagaikan air hujan yang turun ke bumi yang masih perawan. Oleh
karena itu, mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah-masalah aqidah
kecuali sangat sedikit.
Adanya
sumber-sumber kuno yang dihimpun pada masa Rasul tidak menyebabkan mereka
berbeda pendapat dalam masalah aqidah yang pokok seperti: tentang wujud Allah
dan sifat-sifat-Nya.
Ketika pada masa
kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab tidak terjadi perselisihan politik
yang berarti. Polemik politik baru terjadi pada masa akhir kekhalifahan Usman
bin Affan dan puncaknya pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, menjadi sebab
utama munculnya ilmu kalam. Peristiwa ini banyak disebutkan dalam buku-buku
sejarah tentang perpecahan umat Islam.
Salah satu
peristiwa politik tersebut ialah perang Shiffin, yang terjadi antara pasukan
Khalifah Ali melawan pemberontak yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abu Sofyan. Di
dalam perang ini pasukan Muawiyah terdesak oleh pasukan Ali bin Abi Thalib.
Namun dengan kelicikan Amru bin ‘Ash sebagai tangan kanan Muawiyah, ia minta
berdamai dengan mengangkat Al-Qur’an ke atas. Qurra’ yang ada di pihak Ali mendesaknya
agar menerima tawaran itu, maka terjadilah perdamaian (arbitrase /tahkim).
Sebagai juru runding diangkat dua orang yaitu Amru bin ‘Ash dari pihak Muawiyah
dan Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak Ali.
Dalam
perundingan disepakati untuk menjatuhkan kedua pimpinan yang bertikai, yaitu
Khalifah Ali dan Muawiyah sebagai gubernur Damaskus. Tradisi bangsa Arab
mengharuskan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai yang tertua tampil terlebih dahulu. Ia
berdiri dihadapan umat Islam mengemukakan putusan untuk menjatuhkan kedua
pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui,
ternyata Amru bin ‘Ash mengemukakan hanya menjatuhi (melengserkan) kedudukan
Ali dan menolak penjatuhan Muawiyah. Dengan demikian, pihak Ali dirugikan dan
pihak Muawiyah diuntungkan.
Peristiwa
tersebut di atas menyebabkan umat terpecah menjadi tiga golongan, yaitu: 1)
golongan Khawarij (pasukan Ali yang tidak setuju terhadap tahkim), 2) golongan
Syiah (pendukung Ali), dan 3) Golongan Muawiyah. Dari persoalan politik ini
akhirnya beralih ke persoalan teologis diantaranya ialah golongan Khawarij
menganggap meraka yang melakukan tahkim telah berbuat dosa besar. Pelaku dosa
besar hukumnya adalah kafir.
Para ahli
sejarah juga menyebutkan khabar yang menunjukkan pembahasan sekitar qadha dan
qadar yang tersebar pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Diriwayatkan
dari Amirul Mu’minin (Ali) bahwa ada seseorang bertanya kepadanya setelah
keberangkatannya dari Syam. Orang itu bertanya: Hai Amirul Mu’minin, kabarkan
kami tentang keluarnya kami dari Syam ? Apakah hal itu karena qadha dan qadar ?
Imam Ali menjawab : ya, tidak muncul ketinggianmu dan tidak pula tersembunyi
kejatuhanmu kecuali dengan qadha dan qadar Allah SWT.
Selain polemik
politik yang berujung pada perbedaan dalam masalah aqidah, juga adanya
pembahasan dalam masalah aqidah sebagai akibat tersebarnya ajaran Islam ke
berbagai negeri yang berbeda bahasa dan kulturnya. Oleh karena itu, lahirnya
ilmu kalam yang mengkaji masalah-masalah aqidah tersebut tak terhindarkan.
Sebelum ilmu
kalam lahir sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, ia masuk ke dalam
al-fiqh al-akbar menurut Imam Abu Hanifah atau disebut juga al-fiqh al-din.
Julukan ilmu kalam yang berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu sebagimana
yang kita kenal sekarang ini lahir pada masa khalifah Al-Ma’mun (218 H).
2. Perkembangan
Ilmu Kalam
Perkembangan
ilmu kalam di bagi ke dalam lima tahap perkembangan sebagai berikut :
·
tahap permulaan, yang
meliputi tahun-tahun pertama dan tahun-tahun paling awal abad ke- 2 H / 8 M.
·
tahap pencatatan dan
kelahiran berbagai aliran dan sekte kalam. Ini berlangsung selama empat abad,
dari tahun-tahun awal abad ke-2 H hingga akhir abad ke- 5 H / 11 M.
·
tahap evolusi dan
percampuran dengan filsafat, yang berlangsung selama abad ke-6 s /d 9 H atau 12
s/d 15 M.
·
tahap kemunduran dan
peniruan, dari abad ke - 10 H / 16 M hingga akhir abad ke- 12 H / 18 M.
·
periode modern, yang sudah
berlangsung dua abad terakhir ini.
Dengan demikian,
ilmu kalam tersebut lahir dari suatu proses sejarah yang panjang. Kehadirannya
didorong oleh berbagai faktor yang mendahuluinya, baik faktor internal umat
Islam maupun eksternal yang datang dari luar tubuh umat Islam.
E. FAKTOR
INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI ILMU KALAM
1. Faktor
Internal yang Mempengaruhi Ilmu Kalam :
·
Adanya ayat-ayat
mutasyabihat di dalam al-Qur’an sekitar masalah al-jabr dan al-ikhtiyar,
sifat-sifat Allah yang berhubungan dengan panca indera, asal-usul penciptaan
dan sebagainya.
·
Adanya corak politik yang
membedakan aliran tertentu seperti Khawarij, Murjiah dan sebagainya.
·
Perkembangan akal secara
alami, juga ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk berfikir dan Rasul
mengajak umat Islam untuk selalu menuntut ilmu.
2. Faktor
Eksternal yang Mempengaruhi Ilmu Kalam
a. Pengaruh
Nasrani
Pada masa
Muawiyah sampai pada masa khalifah Abdul Malik, orang Nasrani dijadikan
penasehat politik, diantaranya adalah Yohana al-Dimasyqi yang mengarang buku
“Munaqasyah bain Masihi wa ‘Arabi” (perdebatan antara umat
Kristen dan
Arab). Pandangan-pandangannya mempengaruhi umat Islam seperti
pandangan
kelompok Qadariyah tentang “adil” dan kelompok Mu’tazilah tentang penolakannya
terhadap sifat-sifat Tuhan, kebebasan berkendak dan berbuat. Selain itu, juga
adanya pengaruh Ma’bad al-Juhani, dialah orang yang pertama yang berbicara
tentang qadar yang mengadopsi dari orang Nasrani yang masuk Islam kemudian
murtad. Ma’bad ini adalah guru Ghilan al-Dimasyqi yang juga berbicara soal
qadar.
b. Pengaruh
Yahudi
Orang-orang
Yahudi yang hidup dalam perlindungan uma Islam, akhirnya memeluk agama Islam.
Mereka memasukkan unsur-unsur Israiliyat dalam ajaran Islam seperti yang
dilakukan oleh Abu Said al-Fayumi. Pengaruh pentingnya yaitu masalah tajsim dan
tasybih. Pengaruh lainnya masalah kemakhlukkan al-Qur’an yang diambil oleh
Al-Ja’d bin Dirham.
d.Pengaruh
Persia
Unsur Persia
yang mempengaruhi ilmu kalam yaitu faham Gnosis (pengetahuan yang bersifat
rahasia). Tuhan berada pada tingkat tertinggi, wujud yang terpisah dengan alam
materi. Adanya wujud materi berasal dari Tuhan. Manusia dapat bersatu dengan
Tuhan. Gnosis dilimpahkan Tuhan Kepada orang-orang tertentu di setiap zaman.
Faham ini berkembang di kalangan golongan Bathiniyah.
e.Pengaruh
Yunani
Pandangan
Aristoteles tentang keqadiman alam. Pandangan Plato tentang Atomisme ( materi
kekal ). Pandangan Neoplatonisme dan Phytagoras tentang teori emanasi (
pancaran ).
F.BENIH-BENIH
PERSELISIHAN UMAT ISLAM
Benih-benih
perselisihan yang terjadi dalam tubuh umat Islam disebutkan oleh Al-Syahrastani
(1967:I/22-27) sebagai berikut :
1.
Perselisihan terjadi pada
saat Nabi SAW sakit, sebagaimana diriwayatkan olehImam Bukhari dengan sanadnya
Abdullah bin Abbas, ia berkata: Ketika Nabi SAW sakit yang menyebabkan
kewafatannya Nabi bersabda: “Berikanlah tinta padaku dan kertas, aku akan
menulis pesan untuk kalian agar kalian tidak tersesat sepeninggalku”. Umar
berkata: “Sesungguhnya Rasulullah telah dikuasai penyakit, cukuplah bagi kita
Kitabullah (al-Qur’an)”.
2.
Ketika Rasulullah SAW
sakit, ia bersabda: “Persiapkanlah pasukan Usamah, Allah akan melaknat siapa
saja yang membelakanginya”. Para sahabat berkata: Wajib bagi kita mematuhi
perintahnya dan kemudian Usamah muncul dari Madinah”. Para sahabat lainnya berkata:
Sungguh Nabi SAW sakit keras, maka tidak tega hati kita meninggalkannya, kita
sabar saja sampai ada perintah yang lainnya.
3.
Ketika Nabi SAW wafat, Umar
berkata : Siapa saja yang mengatakan Nabi wafat, aku akan membunuhnya dengan
pedangku ini. Sesungguhnya Nabi di angkat ke langit sebagaimana Isa AS. Abu
Bakar berkata: Siapa yang menyembah Muhammad, ia telah wafat dan siapa yang
menyembah Allah, sesungguhnya Allah tidak mati dan akan hidup selamanya: Wa maa
Muhammadun illa rasul … (Ali Imran : 143). Umar berkata: Aku seperti tidak
mendengar ayat ini sampai Abu Bakar membacakannya.
4.
Perselisihan tentang tempat
Nabi dimakamkan. Orang-orang Mekkah (kaum Muhajirin) menghendaki Nabi
dimakamkan di Mekkah, karena disanalah tanah airnya, tempat kelahirannya,
tempat keluarganya dan tempat petualangannya. Sedangkan orang-orang Madinah
(kaum Anshor), menghendaki Nabi dimakamkan di Madinah, karena di sana tempat
hijrahnya dan tempat pertolongannya. Ada juga sekelompok umat Islam yang
menghendaki Nabi dimakamkan di Baitul Maqdis, karena di sana tempar dimakamkan
para Nabi, juga tempat mi’rajnya ke langit. Akhirnya umat Islam sepakat menguburkan
Nabi SAW di Madinah karena ada sabda beliau yang mengatakan: Para Nabi
dimakamkan di mana mereka wafat.
5.
Perselisihan terbesar dalam
tubuh umat Islam adalah masalah imamah (kepemimpinan). Pada setiap zaman selalu
ada perselisihan ini yang mengakibatkan kontak senjata. Ketika Nabi wafat, umat
Islam (Muhajirin dan Anshor), berselisih tentang siapa pengganti beliau. Kaum
Anshor berkata: Kami punya pemimpin, kalian juga punya pemimpin. Kaum Anshor
sepakat atas kepemimpinan Sa’ad bin ‘Ubadah al-Anshori. Ia menghendaki Abu
Bakar dan Umar bin Khattab hadir di Saqifah Bani Saidah. Umar berkata: Aku yang
pantas berbicara. Ketika sampai di Saqifah Bani Saidah, aku yang akan
berbicara. Abu Bakar berkata: Cukuplah hai Umar, puja-puji hanya untuk Allah,
aku tak kuasa atas diriku. Sebelum kaum Anshor berbicara, Umar mengangkat
tangannya membaiat Abu Bakar. Setelah itu, umat Islam yang hadirpun membaiatnya
secara aklamasi. Sementara itu, ada juga kelompok umat Islam yang tidak
membaiatnya, yaitu Bani Hasyim dan Abu Sofyan dari Bani Umaiyah. Sedangkan Ali
bin Abi Thalib tidak hadir di Saqifah karena sibuk mengurus pemakaman
Rasulullah SAW.
6.
Masalah tanah di Fidak
(sebuah kampung di selatan Madinah) sebagai peninggalan Rasulullah yang
merupakan hadiah dari kaum Yahudi. Fatimah R.A. meminta haknya itu kepada Abu
Bakar, tetapi ia menolaknya dengan alasan Nabi bersabda, yang artinya: “Kami
para Nabi tidak mewarisi sesuatu kecuali ia sebagai sedekah”.
7.
Perselisihan tentang
memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Ada yang menyetujui
diperangi dan ada yang tidak menyetujuinya. Walaupun demikian, Abu Bakar
memutuskan untuk memerangi orang-orang yang menolak berzakat.
8.
Menjelang kematiannya, Abu
Bakar menetapkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya.
9.
Perselisihan tentang
pengganti Umar bin Khattab. Akhirnya umat Islam sepakat mengangkat Usman bin
Affan. Walaupun pada akhir kekhalifahannya terjadi pemberontakan yang dilakukan
oleh kelompok Bani Umaiyah.
10.
Perselisihan setelah Ali
bin Abi Thalib diangkat dan dibaiat menjadi khalifah. Terjadilah perang Jamal
yang melibatkan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Terjadi pula perang Shiffin antara
Muawiyah sebagai pemberontak dengan pasukan Ali bin Thalib sebagai khalifah
yang sah. Setelah itu, terjadi tahkim (arbitrase), perdamaian antara keduanya.
Peristiwa ini menyebabkan sebagian pendukung Ali keluar yang kemudian dikenal
sebagai kelompok Khawarij.
Beberapa
peristiwa penting di atas merupakan setting sejarah umat Islam yang menjadi
renungan kita semua untuk dapat intropeksi dan mawas diri bahwa perselisihan
merupakan sesuatu yang tak bisa kita hindari. Persoalannya adalah apakah kita
menindaklanjuti perselisihan itu dengan cara kekerasan atau dialog yang penuh
dengan semangat ilmiah. Semoga pelajaran sejarah peristiwa di atas dapat kita
jadikan bahan pelajaran yang sangat bermanfaat sehingga kita dapat memahami
bahwa demikian luas pemahaman umat Islam dan hendaknya toleransi pemahaman
harus tumbuh di kalangan umat Islam agar kita sebagai sebaik-baik umat menjadi
suritauladan bagi umat manusia lainnya di dunia ini.

No comments
Post a Comment