Studi (Kajian) Ilmu Kalam

A. PENGERTIAN ILMU KALAM Definisi yang paling awal adalah definisi yang dikemukakan oleh Abu Hanifah (w. 150 H / 787 H), yang memberi... thumbnail 1 summary


A. PENGERTIAN ILMU KALAM
Definisi yang paling awal adalah definisi yang dikemukakan oleh Abu Hanifah (w. 150 H / 787 H), yang memberi nama al-fiqh al-akbar dan menyatakan: “fiqih dalam ushul al-din lebih baik dibandingkan fiqih dalam furu’ al-ahkam. Fiqih adalah pengetahuan tentang kepercayaan dan praktik yang diperbolehkan dan yang wajib. Apa yang berhubungan dengan kepercayaan disebut al-fiqh al-akbar, sedangkan yang berhubungan dengan praktik disebut al-fiqh saja”.

Al-Farabi (w. 339 H / 950 M) membedakan antara kalam dan fiqih dan mendefinisikan kalam dalam Ihsha Al-‘Ulum sebagai : “ ilmu yang memungkinkan seseorang untuk menopang kepercayaan-kepercayaan tertentu dan perbuatan-perbuatan yang ditetapkan oleh Sang Pembuat Hukum agama dan untuk menolak opini-opini yang bertentangan dengannya”.
Al-Baidhawi (w. 680 H / 1281 M) dan Al-Iji (w. 756 H / 1355 M) memberikan definisi kalam sebagai : “ ilmu memungkin seseorang untuk menegakkan kepercayaan-kepercayaan agama, dengan mengemukakan argument/bukti, dan menghilangkan keraguan”.
Ibnu Khaldun (w. 807 H / 1404 M) mendefinisikan kalam sebagai : “ ilmu yang melibatkan argumentasi dengan bukti-bukti rasional untuk membela rukun-rukun iman dan menolak para ahli bid’ah yang menyimpang dari kepercayaan umat Islam generasi awal”.
Muhammad ‘Abduh (w. 1323 H / 1905 M) mendefinisikan kalam sebagai : “ilmu yang membicarakan tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib, mustahil dan yang mungkin ada pada Allah. Membicarakan tentang rasul-rasul Allah, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang wajib, mustahil dan yang mungkin ada pada rasul”.
Melalui ilmu kalam ditetapkan akidah-akidah agama dengan dalil-dalil, menolak yang syubhat, dan menentang musuh-musuh ilmu kalam dengan dalil-dalil yang qath’iy (pasti) dari al-Qur’an dan Sunnah. Ilmu kalam juga diarahkan untuk menetapkan hakikat agama melalui dalil-dalil akal.
Dari berbagai definisi ilmu kalam di atas ada beberapa kekhasannya seperti :
1. Ilmu kalam mengambil inspirasi dari filsafat tentang metode logisnya.
2. Ilmu kalam mengambil dari syariat tentang tujuan dan sasaranya.
3. Ilmu kalam membangun dasar-dasar pemikirannya untuk melawan musuh-musuhnya.

B. NAMA-NAMA LAIN ILMU KALAM
Ilmu kalam mempunyai nama-nama lain yaitu : al-fiqh al-akbar, ushul al-din, ilm al-nazar wa al-istid lal, ilm al-tawhid wa al-shifat. Menurut M Abdel Haleem (2003 : 90-91) ada 7 nama yang diberikan kepada ilmu ini, sebagai berikut :

1.       Salah satu sebutan yang berumur paling tua diberikan oleh Abu Hanifah (w. 150 H / 767 M), pada abad ke-2 H / ke-8 M, yang dinamai ‘ilm al-fiqh al-akbar. Fiqih adalah kata dalam Al-Qur’an (Al-Taubah: 122) dan fakta ini memperlihatkan hubungan antara kalam dan fiqih. Kata adjektif (sifat) al-akbar menunjukkan superioritas masalah-masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip keimanan terhadap aspek-aspek praktis Syari’ah.
2.       ‘ilm al-kalam : ini juga merupakan salah satu sebutan tertua. Ja’far Al-Shadiq (w. 148 H / 765 M), Abu Hanifah (w. 150 H / 767 M), Malik (179 H / 795 M), dan Syafi’i (w. 204 H / 819 M) diriwayatkan telah memberikan pendapat (opini) mereka tentang kalam dan mutakallimun.
3.       ‘ilm ushul al-din : sebutan awal lainnya yang didasarkan atas pembagian pengetahuan religius menjadi ushul dan furu’ (pokok dan cabang). Sebutan ini digunakan oleh Asy’ari (w. 324 H / 935 M) dalam Ibanah ‘an Ushul al-Dinayah dan Al-Baghdadi (w. 429 H / 1037 M) dalam kitab Ushul al-Din. Fakultas teologi di Universitas Al-Azhar, misalnya, disebut kulliyat ushul al-din.
4.       ‘ilm al-‘aqa’id : sebutan terkemudian, mungkin sudah dimulai dari abad ke-4 H / 10 M. Sebutan ini muncul dalam karya penulis seperti Al-Thahawi (w. 331 H / 942 M), Al-Ghazali (505 H / 1111 M), Al-Thusi (w. 671 H / 1272 M), dan Al-Iji (w. 756 H / 1355 M).
5.       ‘ilm al-nazhar wa al-istidlal : sebutan ini dikemukakan oleh Taftazani dalam pendahuluan Syarh Al-‘Aqa’id Al-Nasafiyyah. Sebutan itu pernah diberikan dalam kitab-kitab kalam awal dalam bab pendahuluan pertamanya, yang membahas bukti dan metodologi ‘ilm al-kalam. Ini dapat dilihat dalam Ushul Al-Din, karya Al-Baghdadi (w. 429 H / 1037 M), dan Al-Mughni karya Abd Al-Jabbar (w. 415 H / 1024 M). Hal ini mungkin karena pentingnya metodologi kalam, sebutan yang diterapkan pada semua ilmu.
6.       ‘ilm al-tauhid wa al-shifat : disebut demikian barangkali karena sangat pentingnya keesaan dan sifat-sifat Tuhan lainnya. Nama ini muncul dalam pendahuluan Syarh Al’Aqa’id Al-Nasafiyyah karya Taftazani.
7.       ‘ilm tauhid : ini merupakan bagian iman yang terpenting dalam Islam. Sebutan ini digunakan oleh Muhammad ‘Abduh (w. 1323 H / 1905) dalam Risalah Al-Tauhid-nya, dan selanjutnya menjadi lebih lazim di kalangan para teolog modern.
Akan tetapi nama yang paling populer ialah ilmu kalam, kenapa demikian ? ada beberapa pandangan terkemuka sebagai berikut :
1.       Karena obyek bahasan paling popular dari ilmu ini ialah mengenai kalam Allah, apakah termasuk makhluk atau qadim. Perdebatan ini telah menyita waktu umat Islam sepanjang masa.
2.       Karena peletak dasar ilmu ini menggunakan nama “ilmu kalam” itulah sebabnya ilmu ini disebut ilmu kalam.
3.       Ilmu ini muncul karena menentang filsafat sekaligus membela filsafat. Para pakar memulai ilmu ini dengan apa yang disebut “manthiq”, karena ilmu ini menggunakan “kalam” yang semakna dengan manthiq (berbicara dengan logika).

C. HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN FILSAFAT DAN PERBEDAANNYA

1. Hubungan Ilmu Kalam dengan Filsafat
o   Ilmu kalam mengambil metode ilmu dari filsafat dengan mengawalinya dari logika Aristoteles.
o   Ilmu kalam mengambil unsure-unsur filsafat tidak hanya metode tetapi juga mengutip kata-kata dan pandangan para filosof.
2. Perbedaan Ilmu Kalam dengan Filsafat.
o   Sasaran para filosof membahas segala yang ada (maujud) sampai hakikatnya, sedangkan ilmu kalam sasarannya membela akidah Islam dengan dalil aqli (akal).
o   Para filosof kebanyakan mengambil sumber-sumber asing khususnya para filosof Yunani, sedangkan ulama kalam berbepagang pada dalil-dalil naqli (al-Qur’an dan Sunnah) dan pandangan ulama.
o   Pandangan para ulama kalam tidak keluar dari koridor umum ajaran Islam bahwa Allah menciptakan alam bukan dari sesuatu, juga tentang sifat mujmal (global) bagi Allah, sedangkan para filosof telah menyimpang jauh dari ajaran Islam dengan teori-teori yang mereka kemukakan.

D. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ILMU KALAM
1. Sejarah Lahirnya Ilmu Kalam
Umat Islam pada masa Rasulullah SAW masih hidup cukup berpegang pada Al-Qur’an dan penjelasannya dari Rasul saja. Ayat-ayat al-Qur’an yang masuk ke dalam hati para sahabat bagaikan air hujan yang turun ke bumi yang masih perawan. Oleh karena itu, mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah-masalah aqidah kecuali sangat sedikit.
Adanya sumber-sumber kuno yang dihimpun pada masa Rasul tidak menyebabkan mereka berbeda pendapat dalam masalah aqidah yang pokok seperti: tentang wujud Allah dan sifat-sifat-Nya.
Ketika pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab tidak terjadi perselisihan politik yang berarti. Polemik politik baru terjadi pada masa akhir kekhalifahan Usman bin Affan dan puncaknya pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, menjadi sebab utama munculnya ilmu kalam. Peristiwa ini banyak disebutkan dalam buku-buku sejarah tentang perpecahan umat Islam.
Salah satu peristiwa politik tersebut ialah perang Shiffin, yang terjadi antara pasukan Khalifah Ali melawan pemberontak yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abu Sofyan. Di dalam perang ini pasukan Muawiyah terdesak oleh pasukan Ali bin Abi Thalib. Namun dengan kelicikan Amru bin ‘Ash sebagai tangan kanan Muawiyah, ia minta berdamai dengan mengangkat Al-Qur’an ke atas. Qurra’ yang ada di pihak Ali mendesaknya agar menerima tawaran itu, maka terjadilah perdamaian (arbitrase /tahkim). Sebagai juru runding diangkat dua orang yaitu Amru bin ‘Ash dari pihak Muawiyah dan Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak Ali.
Dalam perundingan disepakati untuk menjatuhkan kedua pimpinan yang bertikai, yaitu Khalifah Ali dan Muawiyah sebagai gubernur Damaskus. Tradisi bangsa Arab mengharuskan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai yang tertua tampil terlebih dahulu. Ia berdiri dihadapan umat Islam mengemukakan putusan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, ternyata Amru bin ‘Ash mengemukakan hanya menjatuhi (melengserkan) kedudukan Ali dan menolak penjatuhan Muawiyah. Dengan demikian, pihak Ali dirugikan dan pihak Muawiyah diuntungkan.
Peristiwa tersebut di atas menyebabkan umat terpecah menjadi tiga golongan, yaitu: 1) golongan Khawarij (pasukan Ali yang tidak setuju terhadap tahkim), 2) golongan Syiah (pendukung Ali), dan 3) Golongan Muawiyah. Dari persoalan politik ini akhirnya beralih ke persoalan teologis diantaranya ialah golongan Khawarij menganggap meraka yang melakukan tahkim telah berbuat dosa besar. Pelaku dosa besar hukumnya adalah kafir.
Para ahli sejarah juga menyebutkan khabar yang menunjukkan pembahasan sekitar qadha dan qadar yang tersebar pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin (Ali) bahwa ada seseorang bertanya kepadanya setelah keberangkatannya dari Syam. Orang itu bertanya: Hai Amirul Mu’minin, kabarkan kami tentang keluarnya kami dari Syam ? Apakah hal itu karena qadha dan qadar ? Imam Ali menjawab : ya, tidak muncul ketinggianmu dan tidak pula tersembunyi kejatuhanmu kecuali dengan qadha dan qadar Allah SWT.
Selain polemik politik yang berujung pada perbedaan dalam masalah aqidah, juga adanya pembahasan dalam masalah aqidah sebagai akibat tersebarnya ajaran Islam ke berbagai negeri yang berbeda bahasa dan kulturnya. Oleh karena itu, lahirnya ilmu kalam yang mengkaji masalah-masalah aqidah tersebut tak terhindarkan.
Sebelum ilmu kalam lahir sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, ia masuk ke dalam al-fiqh al-akbar menurut Imam Abu Hanifah atau disebut juga al-fiqh al-din. Julukan ilmu kalam yang berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu sebagimana yang kita kenal sekarang ini lahir pada masa khalifah Al-Ma’mun (218 H).

2. Perkembangan Ilmu Kalam
Perkembangan ilmu kalam di bagi ke dalam lima tahap perkembangan sebagai berikut :
·         tahap permulaan, yang meliputi tahun-tahun pertama dan tahun-tahun paling awal abad ke- 2 H / 8 M.
·         tahap pencatatan dan kelahiran berbagai aliran dan sekte kalam. Ini berlangsung selama empat abad, dari tahun-tahun awal abad ke-2 H hingga akhir abad ke- 5 H / 11 M.
·         tahap evolusi dan percampuran dengan filsafat, yang berlangsung selama abad ke-6 s /d 9 H atau 12 s/d 15 M.
·         tahap kemunduran dan peniruan, dari abad ke - 10 H / 16 M hingga akhir abad ke- 12 H / 18 M.
·         periode modern, yang sudah berlangsung dua abad terakhir ini.
Dengan demikian, ilmu kalam tersebut lahir dari suatu proses sejarah yang panjang. Kehadirannya didorong oleh berbagai faktor yang mendahuluinya, baik faktor internal umat Islam maupun eksternal yang datang dari luar tubuh umat Islam.

E. FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI ILMU KALAM
1. Faktor Internal yang Mempengaruhi Ilmu Kalam :
·         Adanya ayat-ayat mutasyabihat di dalam al-Qur’an sekitar masalah al-jabr dan al-ikhtiyar, sifat-sifat Allah yang berhubungan dengan panca indera, asal-usul penciptaan dan sebagainya.
·         Adanya corak politik yang membedakan aliran tertentu seperti Khawarij, Murjiah dan sebagainya.
·         Perkembangan akal secara alami, juga ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk berfikir dan Rasul mengajak umat Islam untuk selalu menuntut ilmu.
2. Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Ilmu Kalam
a. Pengaruh Nasrani
Pada masa Muawiyah sampai pada masa khalifah Abdul Malik, orang Nasrani dijadikan penasehat politik, diantaranya adalah Yohana al-Dimasyqi yang mengarang buku “Munaqasyah bain Masihi wa ‘Arabi” (perdebatan antara umat
Kristen dan Arab). Pandangan-pandangannya mempengaruhi umat Islam seperti
pandangan kelompok Qadariyah tentang “adil” dan kelompok Mu’tazilah tentang penolakannya terhadap sifat-sifat Tuhan, kebebasan berkendak dan berbuat. Selain itu, juga adanya pengaruh Ma’bad al-Juhani, dialah orang yang pertama yang berbicara tentang qadar yang mengadopsi dari orang Nasrani yang masuk Islam kemudian murtad. Ma’bad ini adalah guru Ghilan al-Dimasyqi yang juga berbicara soal qadar.

b. Pengaruh Yahudi
Orang-orang Yahudi yang hidup dalam perlindungan uma Islam, akhirnya memeluk agama Islam. Mereka memasukkan unsur-unsur Israiliyat dalam ajaran Islam seperti yang dilakukan oleh Abu Said al-Fayumi. Pengaruh pentingnya yaitu masalah tajsim dan tasybih. Pengaruh lainnya masalah kemakhlukkan al-Qur’an yang diambil oleh Al-Ja’d bin Dirham.

d.Pengaruh Persia
Unsur Persia yang mempengaruhi ilmu kalam yaitu faham Gnosis (pengetahuan yang bersifat rahasia). Tuhan berada pada tingkat tertinggi, wujud yang terpisah dengan alam materi. Adanya wujud materi berasal dari Tuhan. Manusia dapat bersatu dengan Tuhan. Gnosis dilimpahkan Tuhan Kepada orang-orang tertentu di setiap zaman. Faham ini berkembang di kalangan golongan Bathiniyah.

e.Pengaruh Yunani
Pandangan Aristoteles tentang keqadiman alam. Pandangan Plato tentang Atomisme ( materi kekal ). Pandangan Neoplatonisme dan Phytagoras tentang teori emanasi ( pancaran ).

F.BENIH-BENIH PERSELISIHAN UMAT ISLAM
Benih-benih perselisihan yang terjadi dalam tubuh umat Islam disebutkan oleh Al-Syahrastani (1967:I/22-27) sebagai berikut :
1.       Perselisihan terjadi pada saat Nabi SAW sakit, sebagaimana diriwayatkan olehImam Bukhari dengan sanadnya Abdullah bin Abbas, ia berkata: Ketika Nabi SAW sakit yang menyebabkan kewafatannya Nabi bersabda: “Berikanlah tinta padaku dan kertas, aku akan menulis pesan untuk kalian agar kalian tidak tersesat sepeninggalku”. Umar berkata: “Sesungguhnya Rasulullah telah dikuasai penyakit, cukuplah bagi kita Kitabullah (al-Qur’an)”.
2.       Ketika Rasulullah SAW sakit, ia bersabda: “Persiapkanlah pasukan Usamah, Allah akan melaknat siapa saja yang membelakanginya”. Para sahabat berkata: Wajib bagi kita mematuhi perintahnya dan kemudian Usamah muncul dari Madinah”. Para sahabat lainnya berkata: Sungguh Nabi SAW sakit keras, maka tidak tega hati kita meninggalkannya, kita sabar saja sampai ada perintah yang lainnya.
3.       Ketika Nabi SAW wafat, Umar berkata : Siapa saja yang mengatakan Nabi wafat, aku akan membunuhnya dengan pedangku ini. Sesungguhnya Nabi di angkat ke langit sebagaimana Isa AS. Abu Bakar berkata: Siapa yang menyembah Muhammad, ia telah wafat dan siapa yang menyembah Allah, sesungguhnya Allah tidak mati dan akan hidup selamanya: Wa maa Muhammadun illa rasul … (Ali Imran : 143). Umar berkata: Aku seperti tidak mendengar ayat ini sampai Abu Bakar membacakannya.
4.       Perselisihan tentang tempat Nabi dimakamkan. Orang-orang Mekkah (kaum Muhajirin) menghendaki Nabi dimakamkan di Mekkah, karena disanalah tanah airnya, tempat kelahirannya, tempat keluarganya dan tempat petualangannya. Sedangkan orang-orang Madinah (kaum Anshor), menghendaki Nabi dimakamkan di Madinah, karena di sana tempat hijrahnya dan tempat pertolongannya. Ada juga sekelompok umat Islam yang menghendaki Nabi dimakamkan di Baitul Maqdis, karena di sana tempar dimakamkan para Nabi, juga tempat mi’rajnya ke langit. Akhirnya umat Islam sepakat menguburkan Nabi SAW di Madinah karena ada sabda beliau yang mengatakan: Para Nabi dimakamkan di mana mereka wafat.
5.       Perselisihan terbesar dalam tubuh umat Islam adalah masalah imamah (kepemimpinan). Pada setiap zaman selalu ada perselisihan ini yang mengakibatkan kontak senjata. Ketika Nabi wafat, umat Islam (Muhajirin dan Anshor), berselisih tentang siapa pengganti beliau. Kaum Anshor berkata: Kami punya pemimpin, kalian juga punya pemimpin. Kaum Anshor sepakat atas kepemimpinan Sa’ad bin ‘Ubadah al-Anshori. Ia menghendaki Abu Bakar dan Umar bin Khattab hadir di Saqifah Bani Saidah. Umar berkata: Aku yang pantas berbicara. Ketika sampai di Saqifah Bani Saidah, aku yang akan berbicara. Abu Bakar berkata: Cukuplah hai Umar, puja-puji hanya untuk Allah, aku tak kuasa atas diriku. Sebelum kaum Anshor berbicara, Umar mengangkat tangannya membaiat Abu Bakar. Setelah itu, umat Islam yang hadirpun membaiatnya secara aklamasi. Sementara itu, ada juga kelompok umat Islam yang tidak membaiatnya, yaitu Bani Hasyim dan Abu Sofyan dari Bani Umaiyah. Sedangkan Ali bin Abi Thalib tidak hadir di Saqifah karena sibuk mengurus pemakaman Rasulullah SAW.
6.       Masalah tanah di Fidak (sebuah kampung di selatan Madinah) sebagai peninggalan Rasulullah yang merupakan hadiah dari kaum Yahudi. Fatimah R.A. meminta haknya itu kepada Abu Bakar, tetapi ia menolaknya dengan alasan Nabi bersabda, yang artinya: “Kami para Nabi tidak mewarisi sesuatu kecuali ia sebagai sedekah”.
7.       Perselisihan tentang memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Ada yang menyetujui diperangi dan ada yang tidak menyetujuinya. Walaupun demikian, Abu Bakar memutuskan untuk memerangi orang-orang yang menolak berzakat.
8.       Menjelang kematiannya, Abu Bakar menetapkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya.
9.       Perselisihan tentang pengganti Umar bin Khattab. Akhirnya umat Islam sepakat mengangkat Usman bin Affan. Walaupun pada akhir kekhalifahannya terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok Bani Umaiyah.
10.   Perselisihan setelah Ali bin Abi Thalib diangkat dan dibaiat menjadi khalifah. Terjadilah perang Jamal yang melibatkan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Terjadi pula perang Shiffin antara Muawiyah sebagai pemberontak dengan pasukan Ali bin Thalib sebagai khalifah yang sah. Setelah itu, terjadi tahkim (arbitrase), perdamaian antara keduanya. Peristiwa ini menyebabkan sebagian pendukung Ali keluar yang kemudian dikenal sebagai kelompok Khawarij.

Beberapa peristiwa penting di atas merupakan setting sejarah umat Islam yang menjadi renungan kita semua untuk dapat intropeksi dan mawas diri bahwa perselisihan merupakan sesuatu yang tak bisa kita hindari. Persoalannya adalah apakah kita menindaklanjuti perselisihan itu dengan cara kekerasan atau dialog yang penuh dengan semangat ilmiah. Semoga pelajaran sejarah peristiwa di atas dapat kita jadikan bahan pelajaran yang sangat bermanfaat sehingga kita dapat memahami bahwa demikian luas pemahaman umat Islam dan hendaknya toleransi pemahaman harus tumbuh di kalangan umat Islam agar kita sebagai sebaik-baik umat menjadi suritauladan bagi umat manusia lainnya di dunia ini.

No comments

Post a Comment