A.
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai hukum secara sederhana segera
terlintas dibenak kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu
berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang
di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa
dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya mungkin berupa hukum tidak tertulis
maupun hukum yang tertulis dalam
peraturan perundang-undangan seperti hukum Barat yang dipakai di Indonesia. Konsepsi
hukum perundang-undangan Barat yang diatur oleh hukum hanya semata-mata
hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan benda dalam masyarakat .
Ketika mengkaji tentang Islam, aspek yang ada
didalamnya tidak lepas membicarakan tentang hukum (peraturan) yang ada di dalam
Islam itu sendiri, aspek hukum di dalam Islam biasa disebut dengan hukum Islam
yang punya konsep dasar dan hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya
mengatur tentang hubungan manusia dengan
manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya
baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan
masyarakat serta dengan alam sekitar.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari
Al-qur’an sdan menjadi bagian dari agama Islam, sebagai sistem hukum ia
mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dulu kadang kala
membingungkan kalau tidak tahu persis maknanya, dalam kajian makalah studi
hukum Islam ini penulis akan mengawali
pembahasan dari istilah-istilah kunci dalan hukum Islam (Syari’ah, Fiqh,
Ushul al-Fiqh, Mazhab, Fatwa, Qaul), Islam sebagai norma hukum dan etika,
mazhab utama dan pendekatan hukum yang mereka pakai terhadap kajian hukum Islam
sampai kepada disiplin-disiplin utama studi hukum dan cabang cabangnya serta
yang terakhir mengenai tokoh dan karya terpenting dalam perkembangan mutakhir
kajian-kajian hukum Islam. Semoga bermanfaat.
B.
PENGERTIAN
1. Syari’ah
Secara harfiah kata syari’ah berasal dari kata syara’a –
yasy’rau – syariatan yang berarti jalan keluar tempat air untuk minum.
Pengertian lainya yang dikemukakan dalam kitab Buhutsu fi Fiqhi ala Mazhabi li
Imam Syafi’i, secara bahasa Syari’ah adalah jalan lurus. Syariah dalam arti
istilah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan yang disampaikan Allah kepada
hamba-hambanya dengan demikian syariah
dalam pengertian ini adalah wahyu Allah, baik dalam pengertian wahyu al-Matluww
(Al-Qur’an), maupun al-Wahyu gair matluw (Sunnah).
Syariah dalam literatur hukum Islam ada tiga
pengertian :
1. Syari’ah dalam arti sebagai hukum yang dapat berubah sepanjang
masa.
2. Syari’ah dalam arti sebagai hukum Islam baik yang tidak dapat
berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah.
3. Syari’ah dalam pengertian hukum yang digali (berdasarkan atas
apa yang disebut Istinbat ) dari Al–Qur’an dan Sunnah
2. Fiqh
Fiqh secara bahasa berarti fahm yang bermakna
mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Menurut pengertian isthilahnya
Abu Hanifah memberikan pengertian (Ma’rifatu nafsi ma laha wa ma alaiha)
mengetahui sesuatu padanya dan apa apa yang bersamanya yaitu mengetahui
sesuatu dengan dalil yang ada.
Pengertian yang Abu Hanifah kemukakan ini umum yang mencakup keseluruh aspek
seperti Aqidah dengan wajibnya beriman atau Akhlak dan juga Tasawuf. Pengertian fiqh secara istilah yang paling
terkenal adalah pengertian fiqh menurut Imam Syafi’i yaitu pengetahuan tentang
syari’ah ; pengetahuan tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf berdasarkan dalil
yang terperinci.
Berdasarkan dengan perkembangan hukum Islam ke
berbagai belahan Dunia, term fiqh berkembang hingga digunakan untuk nama-nama
bagi sekelompok hukum-hukum yang bersipat praktis. Dalam peraturan
perundang-undangan Islam dan sistem hukum Islam kata fiqh ini diartikan dengan
hukum yang dibentuk berdasarkan syariah, yaitu hukum-hukum yang penggaliannya
memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman atau pengetahuan dan juga Ijtihad.
Dalam kajian studi Hukum Islam ini arti fiqh yang dimaksudkan adalah arti fiqh
dalam pengertian yang diberikan oleh Imam Syafi’i yang lebih mengkhususkan
artian fiqh kepada aturan-aturan mengenai perbuatan mukallaf.
3. Usul al-Fiqh
Usul Fiqh terdiri dari dua kata usul jamak dari asl
yang berarti dasar atau sesuatu yang dengannya dapat dibina atau dibentuk
sesuatu, dan kata fiqh yang berarti pemahaman yang mendalam. Menurut Istilah,
Pengertian usul fiqh adalah ilmu tentang kaedah kaedah dan pembahasan yang
mengantarkan kepada lahirnya hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang
diambil dari dalil-alil yang terperinci. Dengan demikian usul al-fiqh adalah
ilmu tyang digunakan untuk memperoleh pemahaman tentang maksud syariah. Dengan
kata lain usul al-fiqh adalah sistem (metodologi) dari ilmu fiqh.
4. Mazhab
Pengertian mazhab secara bahasa berarti “tempat untuk
pergi” yaitu jalan, sedangkan pengertian mazhab secara istilah adalah: pendapat
seorang tokoh fiqh tentang hukum dalam masalah ijtihadiyah[7] Secara lebih
lengkap mazhab adalah: faham atau aliran hukum dalam Islam yang terbentuk
berdasarkan ijtihad seorang mujtahid dalam usahanya memahami dan menggali
hukum-hukum dari sumber Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah
5. Fatwa
Fatwa artinya petuah, nasehat, jawaban atas
pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Dalam istilah fiqh, fatwa berarti
pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban yang
diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat.
Pihak yang meminta fatwa bisa pribadi atau lembaga
maupun kelompok masyarakat. Fatwa yang dikemukakan mujtahid tersebut tidak
bersifat mengikat atau mesti diikuti oleh si peminta fatwa dan oleh karenanya
fatwa ini tidak mempunyai daya ikat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah
fiqh disebut dengan Mufti, sedangkan pihak yang meminta fatwa disebut mustafti
6. Qaul
Kata Qaul secara etimologi adalah bentuk masdar dari
kata kerja Qala-Yaqulu. Kata Qaul dapat bermakna kata yang tersusun lisan, baik
sempurna maupun tidak. kiranya secara simpel Qaul dapat diartikan sebagai
ujaran, ucapan, perkataan. Dalam istilah fiqh kata Qaul dinisbatkan kepada imam
atau pemimpin suatu mazhab atau ulama fiqh yaitu berupa perkataan maupun ucapan
daripada imam fiqh tersebut. Istilah ini juga dikenal dalam fiqh Imam Syafi’i,
yaitu Qaul Qadim dengan Jadid. Qaul Qadim adalah pendapat beliau ketika berada
di Irak, sedangakan Qaul Jadid adalah pendapat beliau ketika berada di Mesir.
C.
Islam Sebagai Norma, Hukum dan Etika
Islam sebagai agama yang diturunkan Allah kepada
manusia melalui rasulnya merupakan Agama yang mencakup seluruh aspek hidup atau
kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber norma, hukum dan etika hidup
manusia, norma dalam artian kata adalah kaidah yakni tolak ukur, patokan,
pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan
benda. Pengertian norma erat dengan pengertian hukum. Maka pembicaraan seputar
Islam sebagai norma, hukum, dan etika tidak lepas kaitannya dengan sumber
norma, hukum, etika dalam Islam itu sendiri.
Adapun sumber norma dan hukum dalam Islam yang pokok
ada dua yaitu, Al-Qur’an dan As-Sunnah, disamping kedua pokok terdapat pula
sumber tambahan yaitu, Al- Ijtihad.
Al-Qur’an
Al–Qur’an merupakan sumber azasi yang pertama norma
dan hukum dalam Islam, ialah kitab kodifikasi firman Allah SWT kepada kepada
umat manusia. Pada garis besarnya Al-Qur’an memuat Akidah, Syariah ( Ibadah dan
Muamalah ), Akhlak, kisah-kisah lampau berita-berita yang akan datang serta
berita-berita dan pengetahuan lainnya.
As-Sunnah
As-Sunnah (Sunnatun Rasul) sumber azasi yang kedua
norma dan nilai dalam Islam, ialah segala ucapan, perbuatan dan sikap Muhammad
SAW sebagai rasul Allah, yang berfungsi sebagai penafsir dan pelengkap bagi
Al-Qur’an .
Al-Ijtihad
Al-Ijtihad, sumber tambahan norma, hukum nilai dan
etika dalam Islam, ialah usaha sungguh-sungguh seseorang atau beberapa orang
tertentu, yang memiliki syarat – syarat tertentu untuk memastikan kepastian
hukum secara tegas dan positif yang tidak terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Secara garis besar berbicara tentang Islam sebagai
norma hukum dan etika maka tidak lepas pula pembicaraan tersebut mengacu pada
tiga hal pokok diatas yang mana ketiganya merupakan rujukan, tolak ukur dan
panduan ummat Islam dalam kehidupan mereka dari hal yang terkecil sampai yang
besar dalam mengarungi kehidupan ini. Ketiga bidang di atas baik itu norma,
hukum dan etika yang dalam Al-Qur’an, etika disebut dengan akhlak. adapun
konsep akhlak dalam Islam lebih luas cakupannya dari pada konsep etika yang
biasa kita kenal selama ini semua ini tidak terlepas dari isi Al-Qur’an,
As-Sunnah dan serta Ijtihad seperti yang telah diuraikan di atas.
Lebih lanjut bisa dijelaskan bahwa apabila dilihat
dari ilmu hukum, Syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah,
yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan
akhlak, baik dalam baik hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia
dan benda dalam masyarakat. Norma norma hukum dasar ini dijelaskan dan dirinci
lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Agama Islam meliputi juga
akhlak, atau etika yang berarti perangai, sikap, tingkah laku watak,budi
pekerti,yang berkenaan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap Tuhan dan
sesama makhluk ciptaan tuhan.
Dalam pengertian modern hukum adalah aturan yang
hanya dapat diberlakukan oleh otoritas politik, sementara para ulama Islam
memahamkan hal ini sebagai : setiap tindak dan perilaku setiap manusia bahkan
kegiatan nurani manusia sekalipun syaria’ah juga berkepentingan dengan niat,
seperti ada pada pelaksanaan sholat, puasa, berzakat, sebagaimana pula pada
pelaksanaan hukum keluarga dan pidana.
Di dalam Islam iman bukanlah doktrin teologi yang
dogmatis, atau pula bukan keyakinan intelektual, atau pula bukan proposisi
filosofis. Ia justruharus diwujudkan dalam suatu tindakan kegiatan sehari hari,
yang meluap dari sikap bathin menjadisikap lahiri, dari skala pribadi memancar
berskala masyarakat, dan dari moral ke hukum adalah syari’ah yang mewujudkan
cita imani dan moral menjadi sasaran-sasaran bentuk-bentuk dan kode-kode yang
gamblang terumuskan, layak, serta nyata, yang ada dalam jangkauan setiaporang
dalam mewujudkannya. Inilah salah satu alasan pula bahwa ia merupakan salah
satu karunia dan rahmat Allah SWT yang terbesar dan juga salah satu sarana
untuk mencapai kemajuan kemanusiaan.
Hanya manusialah yang bisa dan wajib untuk mewujudkan cita iman dan
moral ke dalam tindakan dan amalan. Sebagian orang telah berusaha memisahkan
kedua hal tersebut, sedang sebagian lainnya telah terjerumus ke dalam
perbincangan filsafat yang tiada akhir. Bahkan mutakhirnya tidak mampu lagi
merumuskan apakah yang etis, bermoral, beretika, ataupun yang baik. Inilah
sekilas penjelasan nahwa islam merupakan sumber norma hukum dan etika yang
ketiganya harus tumbuh dan berkembang dalam bentuk tindakan manusia.
D.
Mazhab Hukum Utama dan Pendekatan Mereka Terhadap Kajian Hukum
Al-Mazahib (aliran-aliran)dan arti secara sastranya
adalah “jalan untuk pergi”. Dalam karya-karya tentang agama Islam, istilah
mazahab erat kaitannya dengan hukum Islam adapun mazhab hukum yang terkenal
sampai saat ini ada 4 mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali. Ini
adalah hanya beberapa mazhab yang ada dalam Islam dan mereka bukanlah hukum sunni
yang refresentatif karna sejak dari abad pertama sampai kepada permulaan abad
keempat tidak kurang dari 19 mazhab hukum atau lebih dalam Islam yang dalam
arti kata muslim terdahulu tidak henti
hentinya untuk menyesuaikan hukum dengan peradaban yang berkembang.
Timbulnya mazhab-mazhab ini disebabkan oleh beberapa
faktor yang oleh Ali As-Sais dan Muhammad Syaltut mengemukakanya :
– Perbedaan dalam memahami tentang lafaz Nash
_ Perbedaan dalam memahami Hadist
_ Perbedaan dalam memahami kaidah lughawiyah Nash
_ Perbedaan tentang Qiyas
_ Perbedaan tentang penggunaan dali-dalil hukum
_ Perbedaan tentang mentarjih dalil-dalil yang
berlawanan
_ Pebedaan dalam pemahaman Illat hukum
_ Perbedaan dalam masalah Nasakh
Berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab timbulnya
selain yang dikemukakan di atas, lahirnya mazhab juga terjadi karena perbedaan
lingkungan tempat tinggal mereka, para fuqaha’ terus mengembangkan istinbath
hukum yang mereka gunakan secara individu
dari berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi dan metode yang mereka gunakan
terus melembaga dan terus di ikuti oleh para pengikutnya yaitu para murid-murid
mereka.
Mazhab hukum yang terkenal dan pendekatannya
terhadap kajian hukum
Sebagaimana telah disinggung, bahwa lahirnya berbagai
mazhab yang ada dilatar belakangi oleh faktor yang pada dasarnya perbedaan
tersebut dikarenakan perbedaan metodologi dalam melahirkan hukum. Perbedaan ini
melahirkan mazhab yang berkembang luas di berbagai wilayah Islam sampai saat
ini diantaranya adalah mazhab dari golongan Syi’ah dan dari golongan Sunni:
a) Imam Ja’far
nama lengkapnya Ja’far bin Muhammad al- Baqir bin Ali
Zainal- Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Beliau adalah ulama besar
dalam banyak bidang ilmu Filsafat, Tasawuf, Fiqih, dan juga ilmu kedokteran.
Fiqh Ja;fari adalah fiqih dalam mazhab Syi’ah pada
zamannya karena sebelum dan pada masa Ja’far Ash-Shadiq tidak ada perselisihan.
Perselisihan itu muncul sesudah masanya. Dasar istinbat yang beliau pakai dalam
mengambil kepastian hukun adalah: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, ‘Aqal (Ra’yu).
Pengikutnya banyak di Iran dam negara sekitarnya,
Turki, Syiria, dan Afrika Barat. Mazhab ini diikuti juga oleh ummat Islam
negara lainnya meskipun jumlahnya tidak banyak.
b) Mazhab Hanafi
Mazhab ini dihubungkan dengan Imam Abu Hanifah, ia di
kenal sebagai pendiri mazhab hanafi. Nama lengkapnya adalah Nukman bin Tsabit bin Zuthyi keturunan
parsi yang cerdas dan punya kepribadian yang kuat serta berbuat, didukung oleh
faktor lingkungan sehingga dalam mengantar beliau menuju jenjang karier yang
sukses dalam bidang ilmiyah. Dasar istinbat yang beliau pakai dalam mengambil
kepastian hukum fiqih adalah: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qawlu Shahaby, Qiyas,
Istihsan, ‘Uruf.
Pola fiqih Abu Hanifah adalah:
–
Kelapangan dan kelonggaran
dalam pengalaman ibadah
–
Dalam memberi keputusan dan
fatwa, lebih memperhatikan kepentingan golongan miskin dan orang lemah
–
Menghormati hak kebebasan
seseorang sebagai manusia
–
Fiqh Abu Hanifah diwarnai
dengan masalah fardhiyah (Perkara yang diada-adakan). Banyak kejadian atau
perkara yang belum terjadi, tetapi telah difikirkan dan telah ditetapkan
hukumnya.
Adapun diantara murid-murid Abu Hanifah yang berperan
sangat penting dalam penyebaran mazhab Abu Hanifah maraka adalah:
Abu Yusuf dialah orang pertama menyusun kitab mazhab
Hanafi dan memyebarkannya sebagai dalil dari Dasar istinbat imam Malik. Dasar
istinbat fiqh Imam Malik adalah Al-Quran, Sunnah, Qiyas, Masalihul Mursalah,
‘Uruf, Qaulu Shahabi. Adapum pola fiqh Imam Malik meliputi:
–
Ushul fiqh Imam Malik lebih
luwes, lafadz ‘Am atau Muthlaq dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah
–
Fiqhnya lebih banyak
didasarkan pada Maslahah
–
Fatwa Sahabat dan
keputusan-keputusan pada masa sahabat, mewarnai penjabaran pengembangan hukum Imam Malik.
Diantara beberapa murid-murid Imam Malik yang
mengembangkan ajarannya adalah: Abdullah bin Wahab, Abdul Rahman bin Kosim,
Asyhab bin Abdul Aziz, Abdur-rahman bin Hakam, Ashbaga bin Al-faraz al Umawi.
d). Mazhab Syafi’i
Mazhab ini dibentuk oleh Muhammad bin Idris bin
al-Abbas bin Utsman bin al-Saib bin Abdu-Yazid bin Hasim. Dan kemudian, dia
dipopulerkan dengan nama imam Syafi’i. Ia merupakan seorang muntaqil ras Arab
asli dari keturunan Quraiys dan berjumpa nasab dengan Rasullulah pada Abdu
Al-Manaf. Adapun sumber istinbat beliau mengenai hukum fiqih adalah: Al-Qur’an,
As-Sunnah, Ijma’, Perkataan Sahabat, Qias, Istishab. banyakkarya-karya iam
Syafi’idalam memeberikan keterangan kajian fiqh menurut imam Syafi’i diantaranya
: kitab ar-Risalah. al-Um, serta banyaknya pengikut mazhab ini sampai sekarang.
Pola pikir imam Syafi’i:
Ciri khas yang dapat dipetik dari fiqih Syafi;i ialah
polanya mengawinkan antara cara yang ditempuh Imam Malik dengan Imam Hanafi.
Pembatasan hukum dibatasi pada urusan atau kejadian
yang benar-benar terjadi. Terdapat banyak perbedaan antara pendapat Syafi’i
sendiri, antara Qaul Qodim ( paendaptnya sewakyu di Irak ) dengan Qaul Jadid (
pendapatnya sewaktu di Mesir ). Sahabat-sahabatnya yang menyebarkan mazhab ini
antaranya Ahmad Ibnu Hambal, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabah Az-Zakfani,
Abu Ali al Husein bin Ali Qarabisy, Yusuf bin Yahyah Al Buaithy, Abu Ibrahim
Ismail Yahya al Muzani dan Ar-Rabik bin Sulaiman al Murady.
e). Mazhab Hanbali
Imam Ahmad adalah tokoh dari mazhab ini beliau
bernama Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal. Beliau berpegang teguh pada
ayat Al-Quran dipahami secara lahir dan secara mafhum adapun dasar istinbat
mengenai hukum fiqih adalah Al-Qur’an, Sunnah, Fatwa sahabat, Qiyas. Adapun
pola fikir imam Hanbal adalah:
1.
al-Nushush dari al-Qur’an
dan Sunnah. Apabila telah ada ketentuan dalan alqur,an maka Ia mengambil makna
yang tersurat, makna yang tersirat sia abaikan.
2.
Apabila tidak ada ketentuan
dalam al-Qur’an dan Sunnah maka ia mengambil atau menukilfatwasahabatyang
disepakati dari sahabat sebelumya.
3.
apabla fatwa sahabat
berbeda-beda maka ia mengambil fatwa sahabat yang paling dekat dengan dalil
yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah.
4.
beiau menggunakan hadist
mursal dan hadist dha’if apabila tidak ada ketentuan sahabat, atsar, ataupun
ijmak yang menyalahinya.
5.
apabila hadist mursal dan
dhaif tidak ada maka ia menggunakan metode Qiyas dalam keadaan terpaksa.
6.
langkah terakhir adalah menggunakan
Sadd al-Dzar’i
Beliau tidak memiliki karya yang dia buat sendiri
hanya saja para muridnya mengembangkan ajarannya dan membuat karya –karya
tentang istinbat hukum yang beliau lakukan, salah satu contoh dari kitab mazhab
ini adalah sahabat al-Jamik al-Kabir karya Ahmad bin Muhammad bin Harun. Adapun
tokoh yang menyebarkan ajarannya adalah Ahmad bin Muhammad bin Harun, Ahmad bin
Muhammad ibn Hajjaj al Maruzi, Ishak bin Ibrahim, Shalih ibn Hanbal, ‘Abdul
Malik ibn ‘Abdul Hamid ibn Mahran al-Maumuni.
E.
Disiplin-disiplin Utama Studi Hukum dan Cabang-cabangnya
Disisplin Hukum adalah sistem ajaran mengenai
kenyataan atau gejala gejala hukum yang ada dan hidup di tengah pergaulan.
Menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup yang menentukan apa
yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu.
Berbicara disiplin hukum, maka ruang lingkup utamanya
tiga yaitu:
1. Ilmu Hukum adalah Ilmu tentang hukum yang paling umum, sebagai
aturan yang paling luas dan konsep yang paling penting. Ilmu hukum ini
bisa di defenisikan sebagai ilmu kaidah
yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum.Cabang ilmu hukum diantaranya Sosiologi Hukum, Antropologi
Hukum, Psikologi Hukum.
2. Filsafat Hukum adalah Ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum,
yang isinya dasar dasar kekuatan yang mengikat dari hukum atau perenungan dan
perumusan nilai-nilai, termasuk penyesuain nilai-nilai
3. Politik Hukum adalah disiplin hukum tang mengkhususkan diri pada
usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang di cita-citakan oleh
masyarakat tertentu atau kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Adapun disiplin utama studi hukum dalam hukum Islam
tidak lepas dari beberapa kajian yaitu: Disiplin utama Syari’ah, Tarekh
Tasyri’, Ushul fiqh, fiqh selanjutnya akan berkembang menjadi cabang cabang
kajian studi hukum lain seperti: Ilmu Fiqh ( Fiqh Siyasah, Muamalat, Jinayah,
Munakahat dan sebagainya) selanjutnya ada juga kajian Qawaid Fiqhiyah dan
Ushuliyah, fatwa, Qanun, Qadha’ dan lain nya.
F. Tokoh
dan Karya Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam
Perkembangan terakhir dalam kajian hukum Islam ini
terjadi setelah adanya persentuhan budaya dengan barat. Bisa dikatakan kalau
awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai di Turki dan Mesir
yang menyadari bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai saat itulah
muncul toko-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan
mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari
zaman ke zaman.
Dalam berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba
memberikan sumbangan fikirannya dalam perkembangan Islam dan hukum Islam
sebagai contoh: Abdul Qadir Audah dengan bukunya Tasyri’ul jina’i Al-Islamy bi
al-Qonun al-Wadhie yang memcoba membandingkan antara hukum Perancis dengan
hukum Islam. Muhammad Baqir Al-Sadr seorang ulama Syiah dari Irak, Sayyid Abu
a’la Al-Maududi seorang idiolog
fundamentalis dalam Islam khususnya Pakistan, Ali Abd Al-Razik yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm,
buku ini menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karna
buku ini mengemukakan mengenai pembenaran di hapuskannya kesulthanan Utsmaniyah
di Turki dan berpendapat Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan.
Di Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus
berkembang dengan didirikannya IAIN serta banyaknya universitas-universitas
swasta yang mengkaji Islam di berbagai daerah di Indonesia khususnya di
fakultas syariah yang benar-benar kajian utama dari fakultas ini adalah hukum
Islam. Lain dari itu adanya MUI yang selalu memberikan fatwa yang sesuai yang
sesuai dengan keadaan Islam di Indonesia dalam memberikan istinbat hukum sesuai
dengan masalah yang ada serta majelis-majelis lainnya disetiap organisasi Islam
di Indonesia, seperti majelis tarjihnya Muhammadiyah. Hal ni merupakan suatu
karya yang penting bagi ummat Islam Indonesia serta perkembangan yang baik
dalam pembaruan hukum Islam. Selanjutnya perkembangan yang paling besar yang
ada di Indonesia ini adalah lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan
fiqhnya indonesia serta telah banyaknya dimulai pembentukan Undang-undang di
Indonesia berasaskan hukum Islam.
Belakangan ini
beredar wacana bahwa KHI yang ada ini sudah tidak cocok lagi menurut
kemajuan zaman untuk itu nenerapa tokoh Islam mencoba memberikan pembaruan Khi
yang biasa saat ini dikenal dengan Counter Legal Draft KHI (CLD KHI) yang
sampai saat ini masih belum selesai di perbincangkan karena masih terjadi pro
dan kontra atas isi dari CLD KHI tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan sebagian
pihak memandang bahwa sejumlah pasal yang ada di dalam CLD KHI itu melanggar
ajaran Islam, perbincangan dan wacana akan hal inisangat menyorot perhatian
para tokoh-tokoh Islam.
Kontroversi ini terus di perdebatkan hingga saat ini!
Siti Musadah Mulia merupakan dengan beberapa anggota kelompoknya adalah
penyusun dari CLD KHI ini, ironisnya hal ini tidak diterima oleh kalangan
kebanyakan Ulama. Karena rancangan KHI ini dianggap nyeleneh dan tidak sesuai
dengan AL-Qur’an dan Sunnah.
Sebagian ulama telah menghitung, tidak kurang dari 39
kesalahan dalam CLD KHI. Sebagian yang lain mengakulasi ada 19 kesalahan.
Karena harus segera dicabut dari peredaran agar tidak membingungkan dan semakin
meresahkan masayarakat, hal ini dikenukakan oleh ulana yang tidak mendukung
sama sekali tentang pembaharuan ini. Diantara hal-hal yang paling kontroversial
dalam pasal-pasal CLD KHI Ini adalah adanya iddah bagi kaum lelaki, tidak
diperbolehkannya berpoligami, anak berbeda agama nendapat warisan, wanita bisa
menikahkan dirinya sendiri dan banyak lagi hal-hal yang menimbulkan pro dan
kontra dalam CLD KHI ini.
Meskipun demikian hal ini merupakan salah satu contoh
dari adanya Usaha tokoh-tokoh Islam mengadakan pembaruan dalam hukum Islam
adapun metode yang mereka pijak dalam pembuatan CLD KHI ini salah satunya
adalah kaidah Ushul yang mengatakan jawaz naskh al-nushush bi al-maslahah
serta yang pasti mengikuti metode ulama
terdahulu ataupun dengan metode baru. Patutlah hal ini dijadikan momentum
adanya usaha pembaruan hukum Islam serta keseriusan tokoh Islam membuka kembali
pintu ijtihad. Upaya mengaktualkan hukum Islam adalah suatu keniscayaan yang
tidak dapat di tawar-tawar lagi, upaya tersebut harus segera dilakukan jika
tidak mau hukum Islam tersebut ditinggalkan.

No comments
Post a Comment