Studi Islam Terapan Di Indonesia: Metodologi Nahdatul Ulama

Sejarah berdirinya NU Nahdatul Ulama disingkat NU, yang merupakan suatu  jam’iyah Diniyah Islamiyah  yang berarti Organisasi Keagamaa... thumbnail 1 summary


Sejarah berdirinya NU
Nahdatul Ulama disingkat NU, yang merupakan suatu jam’iyah Diniyah Islamiyah yang berarti Organisasi Keagamaan Islam. Didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1344 H. Organisasi ini merupakan salah satu organisasi terbesar di Indonesia dewasa ini. NU mempersatukan solidaritas ulama tradisional dan para pengikut mereka yang berfaham salah satu dari empat mazhab Fikih Islam Sunni terutama Mazhab Syafi’i. Basis sosial Nu dahulu dan kini terutama masih berada di pesantren.


Sebagai latar belakang terbentuknya organisasi NU ini adalah: gerakan pembaruan di Mesir dan sebagian Timur Tengah lainnya dengan munculnya gagasan Pan-Islamisme yang dipelopori Jamaluddin al-Afghani untuk mempersatukan seluruh dunia Islam. Sementara di Turki bangkit gerakan nasionalisme yang kemudian meruntuhkan Khalifah Usmaniyah.

Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya Nahdhatul Ulama (NU)
Jika di Mesir dan Turki gerakan pembaruan muncul akibat kesadaran politik atas ketertinggalan mereka dari Barat, di Arab Saudi tampil gerakan Wahabi yang bergulat dengan persoalan internal umat Islam sendiri, yaitu reformasi faham tauhid dan konservasi dalam bidang hukum yang menurut mereka telah dirusak oleh khurafat dan kemusyrikan yang melanda umat Islam.

Sementara di Indonesia tumbuh organisasi sosial kebangsaan dan keagamaan yang bertujuan untuk memajukan kehidupan umat, seperti Budi Utomo (20 Mei 1908), Syarekat Islam (11 November 1912), dan kemudian disusul Muhammadiyah (18 Nopember 1912).

Hal-hal tersebut telah membangkitkan semangat beberapa pemuda Islam Indonesia untuk membentuk organisasi pendidikan dan dakwah, seperti Nahdatul  Wathan (Kebangkitan tanah air), dan Taswirul Afkar (potret pemikiran). Kedua organisasi dirintis bersama oleh Abdul Wahab Hasbullah dan Mas Mansur organisasi inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya NU.

Pada saat yang sama, tantangan pembaruan yang dibawah oleh Muhammad Abduh di Mesir mempengaruhi ulama Indonesia dalam bentuk Muhammadiyah, yakni organisasi Islam terbesar kedua pada abad ke-20 di Indonesia. Penghapusan kekhalifahan di Turki dan kejatuhan Hijaz ke tangan Ibn Sa’ud yang menganut Wahabiyah pada tahun 1924 memicu konflik terbuka dalam masyarakat Muslim Indonesia. Perubahan-perubahan ini mengganggu sebagian besar ulama Jawa, termasuk Hasbullah. Dia dan ulama sefaham menyadari serta melakukan usaha-usaha untuk melawan ancaman bid’ah tersebut serta merupakan kebutuhan yang mendesak. Hasyim As’ari (1871-1947) Kiai dari pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan ulama Jawa paling disegani-menyetujui permintaan mereka untuk membentuk NU pada tahun 1926 dan dia menjadi ketua pertamanya atau ro’is akbar.

Khittah NU 1926 menyatakan tujuan NU sebagai berikut:
1.       Meningkatkan hubungan antar ulama dari berbagai mazhab sunni
2.       Meneliti kitab-kitab pesantren untuk menentukan kesesuaian dengan ajaranahlusunnah wal-jama’ah
3.       Meneliti kitab-kitab di pesantren untuk menentukan kesesuaiannya dengan ajaranahlusunnah wal-jama’ah
4.       Mendakwahkan Islam berdasarkan ajaran empat mazhab
5.       Mendirikan Madrasah, mengurus masjid, tempat-tempat ibadah, dan pondok pesantren, mengurus yatim piatu dan fakir miskin
6.       Dan membentuk organisasi untuk memajukan pertanian, perdagangan, dan industri yang halal menurut hukum Islam

Dari keenam usaha tersebut, hanya satu butir saja yaitu usaha pertanian, perdagangan dan industri yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan kaum ulama secara khusus.

Hasil Muktamar XXVII NU di Situbondo pada tahun 1984, melalui sebuah keputusan yang disebut “Khittah Nahdatul Ulama”, menegaskan kembali usaha-usaha tersebut dalam empat butir. Pertama, peningkatan silaturrahmi antar ulama. Kedua, peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan. Ketiga, peningkatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial. Keempat, peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah, mendirikan badan-badan untuk memajukan urusan-urusan pertanian, perniagaan dan perusahaan yang tidak dilarang oleh syara’.

Dengan demikian pengaruh ulama sangat besar dalam NU, dan telah mendapat konfirmasi dari Khittah NU. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya NU adalah Jam’iyyah Diniyyahyang membawakan faham keagamaan, sehingga yang menjadi mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal-jama’ah, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama jalannya organisasi.

Selanjutnya akan dijelaskan sekilas tentang lambang NU, lambang NU ini dibuat pada tahun 1927. Mempunyai lambang sebuah bintang besar di atas bumi menyimbolkan Nabi Muhammad, empat bintang kecil, masing-masing dua disebelah kanan dan kiri bintang besar, melambangkan empat khulafa’al-Rasyidin; dan empat bintang kecil di bawah melambangkan empat Imam Mazhab sunni; kesembilan bintang tadi secara bersama-sama juga bermakna sembailan wali (Wali Songo) yang pertama kali menyebarkan agama Islam di jawa. Bola dunia yang berwarna hijau melambangkan asal-usul kemanusiaan, yaitu bumi, yang kepadanya manusia akan kembali dan dirinya manusia akan kembali dan manusia akan dibangkitkan pada hari pembalasan. Tali kekemasan yang melingkari bumi dengan 99 ikatan melambangkan 99 nama-nama indah Tuhan, yang dengannya seluruh muslim di dunia disatukan.

Hakikat bermazhab dalam NU
NU berpandangan bahwa bermadzhab bukanlah tingkah laku orang bodoh, tetapi merupakan sikap yang wajar dari seorang yang tahu diri. Ahli hadits paling terkenal, Imam Bukhari masih tergolong orang yang bermadzhab Syafi'i. Jadi, menurut NU, bermadzahab juga ada tingkatan-tingkatannya. Makin tinggi kemampuan seseorang, makin tinggi tingkat bermadzhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin akhirnya berijtihad sendiri.

NU juga sering mendasarkan pandangannya dengan dasar ittiba', yaitu mengikuti hasil ijtihad orang lain dengan mengerti dalil dan argumentasinya. Beberapa hal yang dapat dikemukakan tentang ittiba' antara lain:
1.   Usaha untuk menjadikan setiap muslim dapat melakukan ittiba' adalah sangat baik, wajib didorong dan dibantu sekuat tenaga. Namun mewajibkan ittiba' atas setiap muslim dengan pengertian bahwa setiap muslim harus mengerti dan mengetahui dalil atau argumentasi semua hal yang diikuti kiranya tidak akan tercapai. Kalau sudah diwajibkan, maka yang tidak dapat melakukannya dianggap berdosa. Jika demikian, berapa banyak orang yang dianggap berdosa karena tidak mampu melakukan ittiba'
2.   Sebenarnya ittiba' adalah salah satu tingkat bermadzhab atau taklid yang lebih tinggi sedikit. Dengan demikian hanya terjadi perbedaan istilah, bahwa ittiba' tidak diwajibkan, melainkan sekedar anjuran dan didorong sekuat tenaga. 

Meski NU banyak mendasarkan pandangan fiqihnya pada madzhab empat, tetapi NU juga tidak menutup pintu ijtihad. Ijtihad di sini diartikan dengan usaha keras untuk menyimpulkan hukum agama atas sesuatu hal berdasar dari al-Quran dan atau hadits, karena hal yang dicari hukumnya tidak ada nash yang sharih, jelas, tegas, atau qath'i, pasti. Ijtihad adalah usaha yang diperintahkan oleh agama Islam untuk mendapat hukum sesuatu yang tidak ada nash sharih dan qath'i dalam al-Quran dan atau hadits. Ijtihad dilakukan dengan beberapa metoda, yang paling terkenal adalah cara qiyas atau analogi dan ijma' atau kesepakatan para mujtahidin. Hasil berijtihad yang berwujud pendapat hukum itulah yang disebut madzhab yang asal artinya tempat berjalan.

Hasil ijtihad atau madzhab seorang mujtahid biasanya diterima dan diikuti oleh orang lain. Sementara orang lain yang tidak berkemampuan berijtihad sendiri yang menerima dan mengikuti hasil ijtihad disebut bermadzhab kepada mujtahid tersebut. Ibaratnya yang berijtihad adalah produsen dan yang bermadzhab adalah konsumen.

Ijtihad tidak boleh dilakukan sembarangan. Prinsip ahlus sunnah wal jamaah ini menegaskan bahwa ijtihad atau penggunaan ra'yu dalam menyimpulkan hukum agama harus disertai persyaratan yang ketat agar hasilnya tidak menyalahi assunnah wal jamaah. Persyaratan ijtihad cukup banyak, tetapi pada pokoknya adalah:
1.       Kemampuan ilmu agama dengan al-Quran dan al-Hadits dan segala kelengkapannya seperti bahasa Arab, tafsir, dan lain-lain.
2.       Kemampuan menganalisis, menghayati, dan menggunakan metoda kaidah yang dapat  dipertanggungjawabkan.
3.       Semuanya dilakukan atas dasar akhlak atau mental yaitu keikhlasan mengabdi kepada Allah dalam mencari  kebenaran, bukan sekedar mencaricari argumentasi untuk membenar-benarkan kecenderungan selera dan nafsu atau kepentingan lain. 

NU memandang akan sangat sulit dan sedikit orang yang mampu melakukan ijtihad. Padahal semua orang Islam sudah harus melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah, meskipun belum mampu berijtihad. Karena itu, NU sebenarnya tidak memaksa kaumnya untuk bertaklid / bermadzhab  tetapi memberi dua alternatif:
1.          Berijtihad sendiri, yang dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi persyaratan. 
2.          Menerima dan mengikuti hasil ijtihad atau bermadzhab atau bertaklid, yang dapat dilakukan oleh semua orang. Kenyataan memang menunjukkan bahwa hampir semua orang Islam melakukan taklid, setidak-tidaknya pada waktu permulaan yang cukup panjang, bahkan seumur hidup karena tidak pernah mencapai kemampuan untuk berijtihad sendiri.

Kiai Nuril Huda, seorang tokoh NU, penah menulis, bagi orang awam taqlid atau mengikuti ulama mujtahid yang telah memahami agama secara mendalam hukumnya wajib, sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk mempelajari agama secara mendalam. Allah SWT berfirman : 

Artinya : Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS : At Taubah : 122)

Dalam ayat ini jelas Allah SWT menyuruh kita untuk mengikuti orang yang telah memperdalam agama. Dalam ayat lain secara lebih tegas Allah SWT berfirman: 

Artinya : Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS : An Nahl : 43)

Lalu kepada siapakah kita bertaqlid? Kita bertaqlid kepada salah satu dari madzhab empat yang telah dimaklumi oleh seluruh Ahli Ilmu, tentang keahlian dan kemampuan mereka dalam Ilmu Fiqih.

Di samping itu telah dimaklumi pula ketinggian akhlaq dan taqwa mereka yang tidak akan menyesatkan umat. Mereka adalah orang yang takut kepada Allah SWT dan telah meletakkan hukum bersumber dari Al-Qur‘an, As-Sunnah, Al-Ijma‘ dan Al-Qiyas. Namun, ketika kita boleh bertaqlid, bukan kemudian kita bertaqlid kepada sembarang orang yang belum mutawatir kemasyhurannya. Tentu taqlid semcam itu justru akan membawa kesesatan. Kita bertaqlid kepada ulama yang telah diakui umat, baik akhlaq dan sikapnya sehari-hari, di mana fatwa mereka diyakini berasal dari Al-Qur‘an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur‘an :
Artinya : Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS : Fathir : 28)

Menurut pandangan NU, bermadzhab adalah upaya untuk menempuh jalan yang lebih selamat dari kekeliruan di bidang agama yang membawa konsekuensi ukhrawi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan berdasar al-Quran dan al-Hadits. Sedangkan taqlid buta, atau taqlid kepada sembarang orang tentu dilarang oleh agama. Bagi mereka yang ada kesempatan dan kemampuan tentu wajib mengetahui seluk beluk dalil yang dipergunakan oleh para fuqaha'. Namun, untuk mencapai derajat mujtahid barangkali sulit, walaupun kemungkinan itu selalu ada.
Penetapan Hukum Dalam Bahtsul Masail NU
Istilah istinbat dalam bahtsul masail tidak banyak digunakan karena pengertian istinbat mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, istilah istinbath yang dikenal dalam bahtsul masail NU adalah penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqaha. Hal ini dikarenakan ulama’-ulama’ NU meyakini bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan sebagaimana mujtahid pada masa lalu. Sebuah sikap yang arif dan sangat tawadlu’.
Sejak adanya bahtsul masail sampai NU lahir, belum ada system yang ditetapkan terkait tentang pengambilan keputusan. Yang berlaku adalah penyelesaian masalah melalui pencarian terhadap ibarat kitab / karya ulama’ empat madzhab yang sudah ada, yang terkadang jawabannya langsung ditemukan secara jelas dalam teks kitabnya, dan terkadang tidak ditemukan tetapi dilakukan upaya penyamaan masalah yang ada dengan masalah yang telah diselesaikan / tertulis dalam kitab ulama’ salaf. Walaupun selalu terjadi kesepakatan untuk khilaf. Hal ini dikarenakan, selain bahtsul masail belum menjadi lembaga otonom dalam NU sampai tahun 1990, juga pandangan umum bahwa apa yang sudah diputuskan oleh ulama atau qaul al-faqih dipandang selalu memiliki relevansi dengan konteks kehidupan masa kini dan harus dipakai tanpa resesve atau krikik. Qaul ulama yang dikemukakan dalam kitab-kitab rujukan dianggap sebagai kata final. Boleh jadi pandangan demikian juga berkaitan dengan hakikat ilmu itu sendiri. Pada masa lampau ilmu dirumuskan sebagai sesuatu yang diketahui dan diyakini secara tuntas.
Mengenai sistem pengambilan keputusan hukum dalam bahtsul masa’il di lingkungan Nahdlatul Ulama baru disahkan dalam keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Bandar Lampung pada tanggal 16-20 Rajab 1412 H./21-25 Januari 1992 M:

A)     Penjelasan Umum
1.       Yang dimaksud dengan kitab adalah al-Kutubul mu’tabarah (redaksi lain: kutub al-madzahib al-arba'ah), yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah.
2.       Yang dimaksud dengan bermadzhab secara qawli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkup salah satu al-madzahib al-arba'ah.
3.       Yang dimaksud dengan bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab empat.
4.       Yang dimaksud dengan istinbath jama'iy adalah mengeluarkan hukum syara' dari dalilnya dengan qawaid ushuliyyah secara kolektif.
5.       Yang dimaksud dengan qawl dalam referensi madzhab Syafi'i adalah pendapat imam Syafi'i.
6.       Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat ulama' madzhab Syafi'i.
7.       Yang diamaksud dengan taqrir jama'iy adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul/wajah dalam madzhab Syafi'i.
8.       Yang dimaksud dengan ilhaq (ilhaqul masail bi nazhairiha) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan suatu kasus dengan pendapat yang sudah jadi).

B)     Sistem Pengambilan Keputusan Hukum
1.     Kerangka Analisa Masalah
Dalam memecahkan dan merespon masalah, maka bahtsul masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah, antara lain sebagai berikut :
o   Analisa Masalah (sebab mengapa terjadi kasus) ditinjau dari berbagai faktor antara : ekonomi, politik, budaya, sosial dan lainnya.
o   Analisa Dampak (dampak positif dan negativ yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang sedang dicari hukumnya) ditinjau dari berbagai aspek, antara lain : sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan lainnya.
o   Analisa Hukum (keputusan bahtsul masail tentang suatu kasus setelah mempertimbangkan latar belakang dan dampaknya disegala bidang), disamping mempertimbangkan hukum Islam, keputusan ini juga memperhatikan hukum yuridis formal. 
2.    Prosedur Penjawaban
Keputusan bahtsul masail dilingkungan NU dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qawli. Oleh karena itu prosedur penjawaban masail disusun dalam urutan sebagai berikut :
o   Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dari kutubul madzahib al-arba'ah dan disana terdapat hanya satu pendapat, maka dipakailah pendapat tersebut.
o   Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama'iy untuk memilih salah satu pendapat. Pemilihan itu dapat dilakukan sebagai berikut :
1)        Dengan mengambil pendapat yang lebih maslahah dan/atau yang lebih kuat.
2)        Khusus dalam madzhab Syafi'i sesuai dengan keputusan muktamar I tahun 1926, perbedaan pendapat diselesaikan dengan cara memilih :
·          Pendapat yang disepakati oleh al-Syaikhani (al-Nawawi dan al-Rafi'i)
·          Pendapat yang dipegangi oleh al-Nawawi.
·          Pendapat yang dipegangi oleh al-Rafi'i.
·          Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama'.
·          Pendapat ulama' yang terpandai.
·          Pendapat ulama' yang paling wara'.
3)        Untuk madzhab selain Syafi'i berlaku ketentuan-ketentuan menurut madzhab yang bersangkutan. 
o   Dalam kasus tidak ada pendapat yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul masail bi nazhairiha secara jama'iy oleh para ahlinya. Ilhaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq, mulhaqbih dan wajah ilhaq oleh mulhiq yang ahli.
o   Dalam kasus tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbath jama'iy dengan prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya, yaitu dengan mempraktekkan qawa'id ushuliyyah oleh ahlinya.

Secara garis besar prosedur atau metode penetapan hokum dalam bahtsul masail NU adalah secara hirarki sebagai berikut:
1.       Jika dinilai mencukupi dengan cara menetapkan hokum dengan satu pendapat yang sama (qaul/wajah) di berbagai kitab empat madzhab, maka pendapat tersebut digunakan sebagai jawaban.
2.       Jika ternyata jawaban masalah sangat beragam dari pendapat ulama’ (qaul/wajah), maka dilakukan taqrir jama’i:
·          Sesuai dengan keputusan MUNAS 1992 di atas maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih satu pendapat yang dinilai lebih maslahat atau lebih kuat serta dengan pertimbangan klasifikasi ulama’ yang sudah di tetapkan di atas.
·          Dalam praktiknya, ulama’ sering memutuskan dengan sepakat untuk khilaf. Sepertinya hal ini merupakan interpretasi dari yang lebih maslahat.
3.       Jika tidak ada ibaroh kitab atau pendapat ulama’ yang menjelaskan / menjawab secara tekstual tentang permaslahan yang dibahas, maka dilakukan ilhaq atau ilhaqul masail bi nazhairiha secara jama'iy. Yaitu, menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan masalah serupa yang ada dalam kitab. Sedangkan prosedur ilhaq adalah dengan memperhatikan unsure (persyaratan berikut), yaitu mulhaq bih (sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya), mulhaq alaih (sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya) dan wajh al-ilhaq (faktor keserupaan antara mulhaq bih dengan mulhaq alaih) oleh para mulhiq (pelaku ilhaq) yaitu ahli.
4.       Jika tidak ada penjelasan tekstual dalam kitab dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbat jama’i dengan prosedur bermadzhab secara manhaji. Menurut KH. Aziz Masyhuri, Proses istinbath atau manhaj ini adalah setelah tidak dapat dirujukkan kepada teks suatu kitab mu’tabar, juga tidak dapat diilhaqkan kepada hukum suatu masalah yang mirip dan telah terdapat rujukannya dalam suatu kitab mu’tabar maka digunakanlah metode istinbath atau manhajy dengan mendasarkan jawaban mula-mula pada al-Qur’an, setelah tidak ditemukan lalu pada hadits dan begitu seterusnya yang akhirnya sampailah pada jawaban dari qaidah fiqhiyyah “daf’al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih” (menghindari kerusakan lebih didahulukan dari pada upaya memperoleh kemaslahatan). Hal demikian dimungkinkan karena prosedur istinbath hukum bagi metode manhajy adalah dengan mempraktekkan qawaid ushuliyyah (kaidah-kaidah ushul al-fiqh) dan qawaid fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh)

Dalam keputusan MUNAS tahun 1992 tersebut dinilai warga nahdliyin terdapat progress yang luar biasa terkait metode penetapan hokum Bahtsul Masail, yaitu dengan adanya penegasan teoritis dalam hal metode dan prosedur istinbath hukum,terutama upaya penerapan metode manhajy (bermadzbah secara manhaji) dari empat  mazhab yang pada mulanya dalam tataran praktis dan teoritis ulama’ NU hanya berani bermadzhab secara qouli. Kesepakatan tentang sistem pengambilan keputusan bahtsul masail NU tersebut setelah sebelumnya mengalami diskusi panjang dan tarik ulur yang dilakukan oleh akademisi dan ulama’ NU.

Munculnya istilah bermazhab secara manhajy dan timbulnya gagasan untuk mempopulerkannya dapat ditelusuri sejak tahun 1987 ketika intlektual muda NU mengadakan kajian-kajian kritis terhadap kitab kuning, walaupun akhirnya mendapat tanggapan negatif dan hambatan dari beberapa ulama senior dengan melarang pelaksanaan diskusi di kantor PBNU. Namun demikian para intlektual dan ulama’ muda NU tetap mengadakan diskusi-diskusi kritis di tempat lain, di antaranya yaitu di P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat). Melalui diskusi di P3M inilah hasil-hasil diskusi tersebut dipublikasikan oleh Jurnal Pesantren

Tahun berikutnya (1988) atas dukungan KH. AM. Sahal Mahfudl (Margoyoso-Kajen-Pati) dan KH. Imron Hamzah (Ngelom-Sepanjang-Sidoarjo), para intlektual muda NU mengadakan mudzakarah (seminar) dengan tema “Telaah Kitab Secara Konseptual” di pondok pesantren Watucongol Muntilan Magelang Pada tanggal 15-17 Desember 1988, yang menghasilkan pokok-pokok pikiran berikut; memahami teks kitab harus di barengi dengan konteks sosial historisnya,mengembangkan pengetahuannya melalui kemampuan observasi dan analisis terhadap teks kitab, memperbanyak muqabalah (komparasi mengenai hal-hal yang berbeda)dengan kitab-kitab lain, mengingatkan intensitas diskusi intlektual antara pakar disiplin ilmu terkait dengan materi yang tercantum dalam kitab klasik, dan menghadapkan kajian teks kitab klasik dengan wacana aktual dan bahasa yang komunikatif

KH. AM. Sahal Mahfudl sendiri menyatakan bahwa kaidah-kaidah pengambilan hukum yang di rumuskan ulama terdahulu masih tetap relevan hingga kini. Jadi yang perlu di lakukan adalah pengembangan fiqh melalui kaidah-kaidah tadi,menuju fiqh yang kontekstual

Kemudian pada pertengahan Oktober 1989 (menjelang Muktamar XXVIII) di pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak di selenggarakan halaqah (sarasehan) mengenai “Masa Depan NU”yang salah seorang pembicaranya adalah Ahmad Qodri Abdillah Azizy,mengagas perlunya redenifisi bermazhab yang kemudian dicetuskan istilah bermazhab fi al-manhaj (mengikuti metodologi)

Selanjutnya dalam Muktamar XXVIII di Yogyakarta, tanggal 25-28 Nopember 1989, bahtsul masail tetap menjadi topic utama sekalipun pada saat itu belum menjadi lembaga otonom NU. Sehingga Komisi I (Bahtsul Masail) merekomendasikan kepada PBNU untuk membentuk Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah sebagai lembaga permanen yang khusus menangani persoalan keagamaan

Untuk memperkuat wacana pembentukan lembaga permanen itu, pada Januari 1990, berlangsung halaqah (sarasehan) di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, yang juga merekomendasikan pembentukan Lajnah Bahtsul Masa`il Diniyah. Harapannya, dapat mengkonsolidasi ulama dan cendekiawan NU untuk melakukan ijtihad jama’i. Akhirnya, empat bulan setelah itu, berdasarkan rekomendasi itu dengan surat keputusannya Nomor: 30/A.I.05/5/1990, PBNU membentuk Lajnah bahtsul Masail Diniyah. Namun demikian istilah Lajnah masih menjadi masalah karena dinilai masih mengandung makna kepanitian ad hoc, bukan organ yang permanen. Karena itulah, setelah Muktamar 2004, status “lajnah” ditingkatkan menjadi “lembaga”, sehingga bernama Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.

Tema selanjutnya yang menjadi topic adalah bermadzhab secara manhaji yang sejak 1987 telah digulirkan di NU utamanya di LBM NU. Dan akhirnya, disepakatilah dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Bandar Lampung pada tanggal 16-20 Rajab 1412 H./21-25 Januari 1992 M tentang prosedur pengambilan keputusan hokum dalam bahtsul masail NU yang didalamnya mencakup prosedur bermadzhab secara manhaji.

Selanjutnya dalam muktamar NU ke-31 di Donohudan Solo Jawa Tengah pada 28 November hingga 2 Desember 2004, bahtsul masail NU melaksanakn tindakan progress dengan menetapkan keputusan hokum sambil menyertakan ayat al-Qur’an dan hadits dalam setiap masalah yang dijawab, di mana hal ini sama sekali tidak pernah ada dalam tradis bahtsul masail sebelumnya.

Tahun 2006 pada saat Munas Alim Ulama di Surabaya, para ulama’ menetapkan kalsifikasi atau pengelompokan secara hirarki tentang kitab-kitab empat madzhab. Artinya, pada saat itu, ulama’ NU dalam bahtsul masail mulai melirik madzhab lain yang sejatinya memang telah disahkan dalam ADART NU. Sekalipun madzhab selain syafiiyah diperbolehkan untuk diikuti di kalangan NU sesuai ADART, namun seringkali dalam Bahtsul Masail tidak disentuh sama sekali. Namun usaha dalam munas di Surabaya ini memang akan mengarahkan bahtsul masail pada muqoronatul madzahib dalam setiap rumusan jawaban bahtsul masail NU yang akan datang.

Perjalanan bahtsul masail NU sejak 1992 sampai dengan 2006 terlihat sangat progress dengan munculnya istilah bermadzhab secara manhaji. Dan sejak saat itu format bermadzhab secara manhaji terus diupayakan dengan cara mencantumkan ayat al-qur’an, hadits serta upaya yang mengarah pada muqoranatul madzahib. Bermadzhab secara manhaji terus menjadi topic utama, bahkan sampai muktamar selanjutnya pada 22-29 Maret 2010 di Asrama Haji Hudiang Makasar. Dan pada akhirnya bahtsul masail muktamar NU ke 32 di Makasar tersebut memutuskan sebagai berikut:

1)      Pertanyaan dalam Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 Makasar
·          Apakah perlu mencantumkan ayat al-Quran, al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya dalam jawaban bahtsul masail NU
·          Jika memang diperlukan mencantumkan ayat al-Quran, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya, bagaimana formatnya? Apakah menggunakan urutan sesuai dengan tingkat kekuataannya, yaitu al-Quran, al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya kemudian aqwalul ulama, ataukah aqwalul ulama baru kemudian ayat al-Quran, al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya?
·          Sejauh mana muqaranatul madzahib diperlukan dalam bahtsul masail NU dengan menggunakan kutub mu’tamadah yang telah dirumuskan dalam Munas Alim Ulama NU di Surabaya?
2)      Jawaban dalam Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 Makasar
·          Pencantuman ayat al-Quran, al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya diperlukan dalam setiap jawaban, karena pada hakikatnya setiap hukum pasti berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya, dengan ketentuan bahwa ayat al-Qur’an, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya tersebut merupakan bagian dari pendapat Ulama yang terdapat dalam kutub mu’tamadah. Hal ini karena Ulama NU menyadari, bahwa yang mampu berijtihad langsung dari al-Qur’an, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya adalah para mujtahid, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab, di antaranya Tarsyihul Mustafidin.
·          Aqwalul ulama didahulukan, baru kemudian dilengkapi dengan ayat al-Qur’an beserta tafsirnya, al-Hadits beserta syarahnya, dan dalil-dalil syara’ lainnya karena al-Qur’an, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya dalam pandangan Ulama NU tidak dijadikan sebagai dalil yang mandiri, tetapi meruppakan bagian dari ijtihad ulama.
·          Muqaranatul madzahib dalam madzhab empat diperlukan untuk memperoleh pendapat yang ansab (lebih sesuai) dengan tetap berpegang pada prinsip tidak ada maksud mencari kemudahan sejalan dengan AD NU tentang prinsip bermadzhab.

Demikianlah sejarah metode bahtsul masail NU dari awal hingga sekarang. Terlihat jelas adanya dinamika yang menarik dalam bahtsul masail NU. Upaya untuk memenuhi reseptifitas masalah yang terjadi di masyarakt terus diupayakan dengan memunculkan berbagai metode yang dinamis dan moderat
C.     Teknik Menjawab Efektif Dalam Bahtsul Masail
1.      Pemahaman Soal Secara Utuh & Konteks Soal
2.      Analisis Masalah
3.      Merumuskan Jawaban Awal (Tesktual atau Ilhaq)
4.      Merumuskan Jawaban ke-1 Dengan Ibarat Kitab
5.      Mengkritisi Jawaban ke-1 Dengan Ibarat Kitab & Kaidah Fiqh/Ushul
6.      Merumuskan Jawaban ke-2 Dengan Ibarat Kitab
7.      Mengkritisi Jawaban ke-2 Dengan Ibarat Kitab & Kaidah Fiqh/Ushul
8.      Merumuskan Jawaban ke-3 Dengan Ibarat Kitab
9.      Mengkritisi Jawaban ke-3 Dengan Ibarat Kitab & Kaidah Fiqh/Ushul
10.   Mencari Stressing Jawaban (satu jawaban, tafshil atau khilaf)
11.   Merumuskan jawaban (Mempertimbagkan Konteks)
12.   Memperkuat dengan Ibarat dari Tafsir / Kitab Syarah Hadits
13.   Memperkuat dengan Redaksi Ayat dan Hadits

Teknik seperti di atas ditujukan sebagai upaya memperkuat jawaban oleh masing-masing peserta/kelompok bukan untuk tujuan debat yang dilarang. Gambarannya, ketika kelompok/peserta menjawab dalam bahtsul masail pada sesi I’tidlodl, kemudian pada sesi I’tirodl peserta tersebut diwajibkan oleh moderator untuk memperjelas/memperkuat jawaban dan diminta untuk menjelaskan ketidaksetujuannya dengan jawaban lainnya yang berbeda dengan menyertakan argumntasi yang dapat melemahkan jawaban yang berbeda dengan dirinya tersebut. Selanjutnya, apa yang dilakukan oleh peserta/kelompok tersebut akan dilakukan juga oleh kelompok yang dikritik tadi. Oleh karena itu, jika tidak memiliki persiapan yang kuat dan banyak maka diskusi akan menjadi debat kusir tanpa ada ibarat / pendapat ulama’ yang menguatkan.

Teknik seperti ini diperlukan ketika bahtsul masail dilakukan santri di tingkat pondok pesantren. Gunanya untuk memperluas kahzanah pengetahuan santri tentang materi yang dibahas. Dengan kata lain, untuk pembelajaran santri agar lebih kritis dalam mengamati masalah dan mendalami kitab kuning, bukan untuk mujadalah dalam arti yang sebenarnya.

D.     Metode Diskusi Bahstul Masail (Sidang Bahtsul Masail)
Model Sistem Bahtsul Masail coraknya beragam. Secara garis besar di kalangan Nahdliyin terdapat tiga macam model Bahtsul Masail:
1.       Bahtsul Masail model pesantren yang lebih menonjolkan semangat I’tiradl, yaitu perdebatan argumentatif dengan berlandaskan al-Kutub al-Mu’tabaroh. Dalam hal ini, peserta bebas berpendapat, menyanggah pendapat peserta lain dan juga diberikan kebebasan mengoreksi rumusan-rumusan yang ditawarkan oleh Tim Perumus.
2.       Bahtsul Masail model NU, dalam hal ini lebih menonjolkan porsi I’tidladl yaitu penampungan aspirasi jawaban sebanyak mungkin. Untuk materi dan redaksi rumusan diserahkan pada Tim Perumus. Peserta hanya diberikan hak menyampaikan masukan-masukan seperlunya.
3.       Bahtsul Masail Kontemporer, yaitu Bahtsul Masail yang dimodifikasi. Dimana sebagian peserta yang dianggap mampu, di minta menuangkan rumusan jawaban berikut sumber pengambilan keputusan dalam bentuk makalah. Bahtsul Masail seperti ini kurang diminati oleh kalangan pesantren, karena kesempatan untuk memberikan tanggapan dan sanggahan lebih mendalam sangat terbatas.
Metode diskusi dalam Bahtsul Masail beragam sesuai dengan model-model bahtsul masail yang ada di atas. Untuk kalangan pesantren biasanya ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam bahtsul masail:
1.      Pembukaan & Mukaddimah
2.      Tashowwur Masalah
3.      Penyampaian Jawaban (I’tidlodl)
4.      Kategorisasi Jawaban
5.      Perdebatan Argumentatif (I’tirodl)
6.      Pencerahan Refrensi dan/atau perumusan jawaban
7.      Tabyyun
8.      Perumusan Jawaban
9.      Pengesahan

Sekalipun telah dirumuskan beberapa tahapan bahtsul masail seperti di atas, namun tentunya tahapan-tahapan itu biasanya juga akan sedikit berubah ketika permaslahan yang bahas tergolong sangat mudah atau sangat sulit ditemukan jawabannya. Sebagai upaya standarisasi atau pedoman dasar, tahapan-tahapan di atas dapat dijadikan pegangan dalam pelaksanaan bahtsul masail. Berikut adalah penjelasan masing-masing tahapan tersebut.
1.      Pembukaan & Mukaddimah
Dalam sesi ini, moderator harus pandai-pandai mencuri perhatian musyawirin. Tugas utamanya adalah menggambarkan permaslahan dengan sedikit mendramatisir atau menjelaskan pentingnya permaslahan tersebut di bahas di era sekarang.

2.      Tashowwur Masalah
Sesi ini adalah sesi tentang penjelasan secara detail masalah yang dipertanyakan. Yang bertugas adalah sail (penanya) jika ada. Jika tidak maka menjadi tugas moderator untuk menjelaskan.

Target utama dalam sesi ini mendapatkan pemahaman yang utuh tentang soal sehingga ada kesatuan pemahaman masalah di antara para musyawirin, termasuk antara musyawirin dan sail.
Jika memang sangat diperlukan, dapat didatangkan tim ahli. Semisal masalah yang dibahas adalah masalah operasi cesar. Sangat dianjurkan untuk mendatangkan dokter ahli serta beberapa pelaku cesar yang motivasi pelakunya berbeda-beda.

3.      Penyampaian Jawaban (I’tidlodl)
Sesi ini adalah sesi penampungan jawaban dan ibaroh. Jika kelompok peserta terlalu banyak, mungkin tidak semua peserta diberi kesempatan untuk menjawab. Hanya saja ditentukan kesamaan jawaban di antara para musyawirin sehingga moderator bias mengelompokkan jawaban.

Selain ibaroh harus disetorkan pada tim perumus (muharrir), moderator setidaknya mencatat poin-poin penting yang terdapat dalam jawaban dan ibaroh tersampaikan. Oleh sebab itu, moderator haruslah orang yang faham tentang masalah (fiqh) yang dibahas.

Pada sesi ini, peserta hanya diberi hak untuk menjawab dan membacakan ibaroh tanpa harus memberikan tanggapan atau sanggahan.

4.      Kategorisasi Jawaban
Setelah ibaroh dan jawaban terkumpul, maka moderator harus mengkelompokkan jawaban-jawaban yang ada. Lalu menyampaikan kategorisasi / pengelompokan jawaban yang ada dan disampaikan pada seluruh musyawirin agar musyawirin tahu tentang perkembangan jawaban-jawaban yang ada.

Diupayakan, jawaban-jawaban yang ada dikesankan bertentangan antar dua kelompok atau lebih agar pada sesi selanjutnya tercipta diskusi / debat argumentative.

5.      Perdebatan Argumentatif (I’tirodl)
Sesi ini adalah sesi musyawirin saling menguatkan pendapatnya masing-masing, dan saling melemahkan pendapat yang berbeda/bertentangan. Selain itu, moderator harus berupaya “mengadu” musyawirin yang ada.

Selanjutnya musywarin diajak untuk saling melemahkan pendapat kelopmpok lain yang bertentangan. Dalam sesi ini, musywairin ketika melemahkan pendapat kelompok lain harus disertai dengan ibaroh yang melemahkan kelompok lain. Sedangkan kelompok yang dilemahkan diberi waktu untuk menguatkan pendapatnya disertai dengan penjelasan dan ibaroh lain yang menguatkan, bahkan kelompok ini dapat langsung melemahkan balik jawban/ibaroh musyawirin yang melemahkannya. Begitu seterusnya sampai ada yang terlihat dominan.

Dalam sesi ini, moderator harus benar-benar faham materi, bahkan kemungkinan-kemungkinan jawaban pada sesi ini sudah diprediksi oleh moderator sehingga kemungkinan kecil akan mengarah pada jawaban yang salah. Yang boleh terjadi adalah mengarah pada jawaban yang lemah atau yang kuat dan tentunya yang benar menurut fiqh.

Pada sesi ini musyawirin harus mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk memperkuat jawaban dan ibarohnya serta melemahkan jawaban / ibaroh yang bertentangan dengannya.

Sebelum sesi ini dianggap jenuh atau berakhir, moderator harus merumuskan jawaban sementara baik berstruktur jawaban bertentangan, jawaban tafshil atat jawaban khilaf. Lalu disampaikan pada musyawirin apakah musywairin setuju dengan kesimpulan moderator dan apakah musywarin setuju jika perlu pencerahan tim perumus. Semua keputusan harus berdasarkan musyawarah.

6.      Pencerahan Refrensi dan/atau perumusan jawaban
Pada sesi ini, setelah sebelumnya moderator sepakat dengan musyawirin untuk merumuskan/menyimpulkan jawaban sementara dan sepakat untuk menyerahkan masalah pada tim perumus, maka moderator lalu menyerahkan permasalahan pada perumus untuk dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, tim perumus memberikan penjelasan tentang permaslahan yang sedang sulit untuk diselesaikan. Kemungkinan kedua, perumus menyetujui rumusan / menyarankan untuk merubah rumusan jawaban.

Pada sesi ini perumus memberikan kritik terhadap ibarot-ibarot dan jawaban serta poin-poin yang telah di bahas & memberikan masukan-masukan tentang masalah yang dibahas.
Selanjutnya perumus memberikan jalan tengah jika terjadi perselisihan pendapat. Atau perumus memberikan usulan rumusan baru yang didasarkan pada ibarot-ibarot dan pendapat musyawirin. Untuk selanjutnya diserahkan pada moderator agar disetujui atau dilakukan pembahasan lanjutan.

7.      Tabyyun
Pada sesi ini, moderator menerima hasil tim perumus dan sampaikan pada musyawirin untuk ditindaklanjuti dalam bentuk persetujuan terhadap rumusan jawaban yang diusulkan perumus, atau menyanggah dengan santun rumusan tim perumus sehingga melanjutkan diskusi dengan musyawirin / tim perumus.

Sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat antara musyawirin dengan tim perumus. Maka perlu ditindaklanjuti oleh tim perumus untuk meluruskan jawaban. Bahkan moderator juga harus pandai mengambil keputusan jalan tengah jika terjadi perbedaan pendapat antara musyawirin dengan tim perumus. Pada praktik umumnya, tim perumus lebih dimenangkan daripada musyawirin, tentunya dengan melihat dan mendengar hasil diskusi antara musyawirin dengan tim perumus.

Jika memang benar-benar terjadi perbedaan pendapat antara tim perumus dengan musyawirin, maka moderator harus segera memutuskan dengan memberikan jalan tengah atau usulan. Bahkan usulan yang terburuk adalah mauquf. Jika sudah diusulkan dan kedua belah pihak telah sepakat, maka dirumuskan redaksi jawaban sekalipun mauquf.

8.      Perumusan Jawaban dan Mauquf
Jika sudah terjadi kesepakatan musyawirin atas masukan tim perumus. Maka moderator mempertegas rumusan agar disetujui oleh tim perumus. Artinya, rumusan jawaban dan keputusan apapun harus didasarkan atas musyawarah mufakat seluruh yang hadir.

Masalah dianggap mauquf apabila dalam waktu satu jam tidak bisa diselesaikan dan semua Musyawirin, Perumus, serta Mushohih tidak berkenan melanjutkan.

9.      Pengesahan
Jawaban masalah di anggap putus dan sah apabila mendapatkan persetujuan Musyawirin, Perumus dan Mushohih dengan cara mufakat. Artinya setelah melalui proses diskusi panjang, termasuk masalah sudah dirumuskan jawabannya oleh tim perumus atau dinyatakan mauquf, maka moderator meminta kepada mushoheh untuk mengesahkan rumusan jawaban. Biasanya, mushohheh mengajak peserta bahtsul masail untuk membaca surat al-fatihah sebagai tanda pengesahan jawaban.

E.     Komponen dan Tugas Komponen Dalam Sidang Bahtsul Masail
Dalam sidang bahtsul masail, biasanya terdapat komponen-komponen yang harus ada, yaitu Moderator, Tim Perumus (Muharrir), Tim Mushohheh, Peserta (musyawirin). Berikut beberapa gambaran tugas masing-masing komponen:
1.      Moderator
·          Memimpin, menjaga ketertiban, mengatur dan membagi waktu
·          Member izin, menerima usul dan pendapat Musyawirin
·          Meminta narasumber / penanya untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai permintaan peserta
·          Menunjuk peserta untuk menjawab masalah
·          Meminta kepada penjawab untuk membacakan ta’bir dan dan menerangkan kesimpulannya
·          Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain dengan mencari kelemahan jawaban dan kelemahan ta’birnya
·          Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan
·          Membacakan kesimpulan jawaban yang telah disepakati oleh Tim Perumus, untuk kemudian ditawarkan lagi kepada peserta
·          Mengetuk tiga kali bila masalah di anggap selesai dan memohon kepada Mushohih untuk memimpin pembacaan al-Fatihah bersama, sebagai simbol pengesahan
·          Dalam keadaan dlorurot Moderator dapat menunjuk salah satu peserta untuk menggantikannya
·          Dilarang:
1)     Ikut berpendapat
2)     Memihak atau tidak obyektif
3)     Mengintimidasi peserta
2.      Tim Perumus
a.     Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
b.     Meneliti jawaban-jawaban dan ta’bir yang masuk
c.     Memilih ta’bir yang masuk sesuai permasalahan  yang di bahas
d.     Meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang
e.     Memberikan rumusan jawaban dan ta’bir-ta’bir pendukung
f.      Dilarang:
1)     Memaksakan jawaban tanpa ada ta’bir dari peserta
2)     Berbicara sebelum ditunjuk Moderator
3)     Berbicara diluar materi pembahasan
4)     Mengganggu konsentrasi peserta
3.      Tim Mushohih
a.     Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
b.     Memberikan pengarahan dan nasehat kepada peserta dan Tim Perumus
c.     Mempertimbangkan dan mentasheh keputusan Bahtsul Masail dengan bacaan al-Fatihah
d.    Dilarang membaca al-Fatihah sebelum ada kesepakatan
4.      Peserta
a.     Menempati arena yang tersedia sebelum acara dimulai
b.     Menjawab masalah dan menyampaikan ta’birnya setelah diberi waktu oleh Moderator
c.     Berbicara setelah diberi waktu oleh Moderator
d.     Menyampaikan ta’bir kepada Tim Perumus
e.     Menghormati dan menghargai peserta lain
f.      Menolak pendapat atau jawaban peserta lain dengan melalui Moderator
g.     Mengajukan usulan, tanggapan dan sangkalan melalui Moderator
h.     Memberikan koreksi terhadap rumusan Perumus
i.       Dilarang:
a)     Keluar dari forum Bahtsul Masail tanpa izin Moderator
b)     Membuat gaduh dalam forum Bahtsul Masail
c)     Berselisih pendapat dengan teman sedelegasi
d)     Berbicara tanpa melalui Moderator atau debat kusir

No comments

Post a Comment