Sejarah
berdirinya NU
Nahdatul Ulama
disingkat NU, yang merupakan suatu jam’iyah Diniyah Islamiyah yang
berarti Organisasi Keagamaan Islam. Didirikan di Surabaya pada tanggal 31
Januari 1926 M/16 Rajab 1344 H. Organisasi ini merupakan salah satu
organisasi terbesar di Indonesia dewasa ini. NU mempersatukan solidaritas ulama
tradisional dan para pengikut mereka yang berfaham salah satu dari empat mazhab
Fikih Islam Sunni terutama Mazhab Syafi’i. Basis sosial Nu dahulu dan kini
terutama masih berada di pesantren.
Sebagai latar
belakang terbentuknya organisasi NU ini adalah: gerakan pembaruan di Mesir dan
sebagian Timur Tengah lainnya dengan munculnya gagasan Pan-Islamisme yang
dipelopori Jamaluddin al-Afghani untuk mempersatukan seluruh dunia Islam.
Sementara di Turki bangkit gerakan nasionalisme yang kemudian meruntuhkan Khalifah
Usmaniyah.
Latar
Belakang dan Sejarah Berdirinya Nahdhatul Ulama (NU)
Jika di Mesir dan
Turki gerakan pembaruan muncul akibat kesadaran politik atas ketertinggalan
mereka dari Barat, di Arab Saudi tampil gerakan Wahabi yang bergulat dengan
persoalan internal umat Islam sendiri, yaitu reformasi faham tauhid dan
konservasi dalam bidang hukum yang menurut mereka telah dirusak oleh khurafat dan
kemusyrikan yang melanda umat Islam.
Sementara di
Indonesia tumbuh organisasi sosial kebangsaan dan keagamaan yang bertujuan
untuk memajukan kehidupan umat, seperti Budi Utomo (20 Mei 1908), Syarekat
Islam (11 November 1912), dan kemudian disusul Muhammadiyah (18 Nopember 1912).
Hal-hal tersebut
telah membangkitkan semangat beberapa pemuda Islam Indonesia untuk membentuk
organisasi pendidikan dan dakwah, seperti Nahdatul Wathan (Kebangkitan
tanah air), dan Taswirul Afkar (potret pemikiran). Kedua
organisasi dirintis bersama oleh Abdul Wahab Hasbullah dan Mas Mansur
organisasi inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya NU.
Pada saat yang
sama, tantangan pembaruan yang dibawah oleh Muhammad Abduh di Mesir
mempengaruhi ulama Indonesia dalam bentuk Muhammadiyah, yakni organisasi Islam
terbesar kedua pada abad ke-20 di Indonesia. Penghapusan kekhalifahan di Turki
dan kejatuhan Hijaz ke tangan Ibn Sa’ud yang menganut Wahabiyah pada tahun 1924
memicu konflik terbuka dalam masyarakat Muslim Indonesia. Perubahan-perubahan ini
mengganggu sebagian besar ulama Jawa, termasuk Hasbullah. Dia dan ulama sefaham
menyadari serta melakukan usaha-usaha untuk melawan ancaman bid’ah tersebut
serta merupakan kebutuhan yang mendesak. Hasyim As’ari (1871-1947) Kiai dari
pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan ulama Jawa paling
disegani-menyetujui permintaan mereka untuk membentuk NU pada tahun 1926 dan
dia menjadi ketua pertamanya atau ro’is akbar.
Khittah NU 1926
menyatakan tujuan NU sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
hubungan antar ulama dari berbagai mazhab sunni
2.
Meneliti
kitab-kitab pesantren untuk menentukan kesesuaian dengan ajaranahlusunnah
wal-jama’ah
3.
Meneliti
kitab-kitab di pesantren untuk menentukan kesesuaiannya dengan ajaranahlusunnah
wal-jama’ah
4.
Mendakwahkan
Islam berdasarkan ajaran empat mazhab
5.
Mendirikan
Madrasah, mengurus masjid, tempat-tempat ibadah, dan pondok pesantren, mengurus
yatim piatu dan fakir miskin
6.
Dan
membentuk organisasi untuk memajukan pertanian, perdagangan, dan industri yang
halal menurut hukum Islam
Dari keenam usaha
tersebut, hanya satu butir saja yaitu usaha pertanian, perdagangan dan industri
yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan kaum ulama secara khusus.
Hasil Muktamar
XXVII NU di Situbondo pada tahun 1984, melalui sebuah keputusan yang disebut
“Khittah Nahdatul Ulama”, menegaskan kembali usaha-usaha tersebut dalam empat
butir. Pertama, peningkatan silaturrahmi antar ulama. Kedua, peningkatan
kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan. Ketiga, peningkatan
penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial.
Keempat, peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang
terarah, mendirikan badan-badan untuk memajukan urusan-urusan pertanian,
perniagaan dan perusahaan yang tidak dilarang oleh syara’.
Dengan demikian
pengaruh ulama sangat besar dalam NU, dan telah mendapat konfirmasi dari
Khittah NU. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya NU adalah Jam’iyyah
Diniyyahyang membawakan faham keagamaan, sehingga yang menjadi mata rantai
pembawa faham Islam Ahlussunnah wal-jama’ah, selalu ditempatkan
sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama jalannya
organisasi.
Selanjutnya akan
dijelaskan sekilas tentang lambang NU, lambang NU ini dibuat pada tahun 1927.
Mempunyai lambang sebuah bintang besar di atas bumi menyimbolkan Nabi Muhammad,
empat bintang kecil, masing-masing dua disebelah kanan dan kiri bintang besar,
melambangkan empat khulafa’al-Rasyidin; dan empat bintang kecil di bawah
melambangkan empat Imam Mazhab sunni; kesembilan bintang tadi secara
bersama-sama juga bermakna sembailan wali (Wali Songo) yang pertama kali
menyebarkan agama Islam di jawa. Bola dunia yang berwarna hijau melambangkan
asal-usul kemanusiaan, yaitu bumi, yang kepadanya manusia akan kembali dan
dirinya manusia akan kembali dan manusia akan dibangkitkan pada hari
pembalasan. Tali kekemasan yang melingkari bumi dengan 99 ikatan melambangkan
99 nama-nama indah Tuhan, yang dengannya seluruh muslim di dunia disatukan.
Hakikat bermazhab dalam NU
NU berpandangan
bahwa bermadzhab bukanlah tingkah laku orang bodoh, tetapi merupakan sikap yang
wajar dari seorang yang tahu diri. Ahli hadits paling terkenal, Imam Bukhari
masih tergolong orang yang bermadzhab Syafi'i. Jadi, menurut NU, bermadzahab
juga ada tingkatan-tingkatannya. Makin tinggi kemampuan seseorang, makin tinggi
tingkat bermadzhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin
akhirnya berijtihad sendiri.
NU juga sering
mendasarkan pandangannya dengan dasar ittiba', yaitu mengikuti hasil ijtihad
orang lain dengan mengerti dalil dan argumentasinya. Beberapa hal yang dapat
dikemukakan tentang ittiba' antara lain:
1. Usaha
untuk menjadikan setiap muslim dapat melakukan ittiba' adalah sangat baik,
wajib didorong dan dibantu sekuat tenaga. Namun mewajibkan ittiba' atas setiap
muslim dengan pengertian bahwa setiap muslim harus mengerti dan mengetahui
dalil atau argumentasi semua hal yang diikuti kiranya tidak akan tercapai.
Kalau sudah diwajibkan, maka yang tidak dapat melakukannya dianggap berdosa.
Jika demikian, berapa banyak orang yang dianggap berdosa karena tidak mampu
melakukan ittiba'
2. Sebenarnya ittiba' adalah salah satu tingkat
bermadzhab atau taklid yang lebih tinggi sedikit. Dengan demikian hanya terjadi
perbedaan istilah, bahwa ittiba' tidak diwajibkan, melainkan sekedar anjuran
dan didorong sekuat tenaga.
Meski NU banyak
mendasarkan pandangan fiqihnya pada madzhab empat, tetapi NU juga tidak menutup
pintu ijtihad. Ijtihad di sini diartikan dengan usaha keras untuk menyimpulkan
hukum agama atas sesuatu hal berdasar dari al-Quran dan atau hadits, karena hal
yang dicari hukumnya tidak ada nash yang sharih, jelas, tegas, atau qath'i,
pasti. Ijtihad adalah usaha yang diperintahkan oleh agama Islam untuk mendapat
hukum sesuatu yang tidak ada nash sharih dan qath'i dalam al-Quran dan atau
hadits. Ijtihad dilakukan dengan beberapa metoda, yang paling terkenal adalah
cara qiyas atau analogi dan ijma' atau kesepakatan para mujtahidin. Hasil
berijtihad yang berwujud pendapat hukum itulah yang disebut madzhab yang asal
artinya tempat berjalan.
Hasil ijtihad
atau madzhab seorang mujtahid biasanya diterima dan diikuti oleh orang lain.
Sementara orang lain yang tidak berkemampuan berijtihad sendiri yang menerima
dan mengikuti hasil ijtihad disebut bermadzhab kepada mujtahid tersebut.
Ibaratnya yang berijtihad adalah produsen dan yang bermadzhab adalah konsumen.
Ijtihad tidak
boleh dilakukan sembarangan. Prinsip ahlus sunnah wal jamaah ini menegaskan
bahwa ijtihad atau penggunaan ra'yu dalam menyimpulkan hukum agama harus
disertai persyaratan yang ketat agar hasilnya tidak menyalahi assunnah wal
jamaah. Persyaratan ijtihad cukup banyak, tetapi pada pokoknya adalah:
1.
Kemampuan
ilmu agama dengan al-Quran dan al-Hadits dan segala kelengkapannya seperti
bahasa Arab, tafsir, dan lain-lain.
2.
Kemampuan
menganalisis, menghayati, dan menggunakan metoda kaidah yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Semuanya
dilakukan atas dasar akhlak atau mental yaitu keikhlasan mengabdi kepada Allah
dalam mencari kebenaran, bukan sekedar mencaricari argumentasi untuk
membenar-benarkan kecenderungan selera dan nafsu atau kepentingan lain.
NU memandang akan
sangat sulit dan sedikit orang yang mampu melakukan ijtihad. Padahal semua
orang Islam sudah harus melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah,
meskipun belum mampu berijtihad. Karena itu, NU sebenarnya tidak memaksa
kaumnya untuk bertaklid / bermadzhab
tetapi memberi dua alternatif:
1.
Berijtihad
sendiri, yang dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi persyaratan.
2.
Menerima
dan mengikuti hasil ijtihad atau bermadzhab atau bertaklid, yang dapat
dilakukan oleh semua orang. Kenyataan memang menunjukkan bahwa hampir semua
orang Islam melakukan taklid, setidak-tidaknya pada waktu permulaan yang cukup
panjang, bahkan seumur hidup karena tidak pernah mencapai kemampuan untuk
berijtihad sendiri.
Kiai Nuril Huda,
seorang tokoh NU, penah menulis, bagi orang awam taqlid atau mengikuti ulama
mujtahid yang telah memahami agama secara mendalam hukumnya wajib, sebab tidak
semua orang mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk mempelajari agama secara
mendalam. Allah SWT berfirman :
Artinya : Tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
(QS : At Taubah : 122)
Dalam ayat ini
jelas Allah SWT menyuruh kita untuk mengikuti orang yang telah memperdalam
agama. Dalam ayat lain secara lebih tegas Allah SWT berfirman:
Artinya : Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS : An Nahl : 43)
Lalu kepada
siapakah kita bertaqlid? Kita bertaqlid kepada salah satu dari madzhab empat
yang telah dimaklumi oleh seluruh Ahli Ilmu, tentang keahlian dan kemampuan
mereka dalam Ilmu Fiqih.
Di samping itu
telah dimaklumi pula ketinggian akhlaq dan taqwa mereka yang tidak akan
menyesatkan umat. Mereka adalah orang yang takut kepada Allah SWT dan telah
meletakkan hukum bersumber dari Al-Qur‘an, As-Sunnah, Al-Ijma‘ dan Al-Qiyas.
Namun, ketika kita boleh bertaqlid, bukan kemudian kita bertaqlid kepada
sembarang orang yang belum mutawatir kemasyhurannya. Tentu taqlid semcam itu
justru akan membawa kesesatan. Kita bertaqlid kepada ulama yang telah diakui
umat, baik akhlaq dan sikapnya sehari-hari, di mana fatwa mereka diyakini
berasal dari Al-Qur‘an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur‘an :
Artinya : Dan
demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan
binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya).
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS : Fathir : 28)
Menurut pandangan
NU, bermadzhab adalah upaya untuk menempuh jalan yang lebih selamat dari
kekeliruan di bidang agama yang membawa konsekuensi ukhrawi dan hal tersebut
dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan berdasar al-Quran dan al-Hadits.
Sedangkan taqlid buta, atau taqlid kepada sembarang orang tentu dilarang oleh
agama. Bagi mereka yang ada kesempatan dan kemampuan tentu wajib mengetahui
seluk beluk dalil yang dipergunakan oleh para fuqaha'. Namun, untuk mencapai
derajat mujtahid barangkali sulit, walaupun kemungkinan itu selalu ada.
Penetapan Hukum
Dalam Bahtsul Masail NU
Istilah
istinbat dalam bahtsul masail tidak banyak digunakan karena pengertian istinbat
mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan hadis.
Akan tetapi, istilah istinbath yang dikenal dalam bahtsul masail NU adalah
penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash
fuqaha. Hal ini dikarenakan ulama’-ulama’ NU meyakini bahwa dirinya tidak
memiliki kemampuan sebagaimana mujtahid pada masa lalu. Sebuah sikap yang arif
dan sangat tawadlu’.
Sejak
adanya bahtsul masail sampai NU lahir, belum ada system yang ditetapkan terkait
tentang pengambilan keputusan. Yang berlaku adalah penyelesaian masalah melalui
pencarian terhadap ibarat kitab / karya ulama’ empat madzhab yang sudah ada,
yang terkadang jawabannya langsung ditemukan secara jelas dalam teks kitabnya,
dan terkadang tidak ditemukan tetapi dilakukan upaya penyamaan masalah yang ada
dengan masalah yang telah diselesaikan / tertulis dalam kitab ulama’ salaf.
Walaupun selalu terjadi kesepakatan untuk khilaf. Hal ini dikarenakan, selain
bahtsul masail belum menjadi lembaga otonom dalam NU sampai tahun 1990, juga
pandangan umum bahwa apa yang sudah diputuskan oleh ulama atau qaul al-faqih
dipandang selalu memiliki relevansi dengan konteks kehidupan masa kini dan
harus dipakai tanpa resesve atau krikik. Qaul ulama yang dikemukakan dalam
kitab-kitab rujukan dianggap sebagai kata final. Boleh jadi pandangan demikian
juga berkaitan dengan hakikat ilmu itu sendiri. Pada masa lampau ilmu
dirumuskan sebagai sesuatu yang diketahui dan diyakini secara tuntas.
Mengenai
sistem pengambilan keputusan hukum dalam bahtsul masa’il di lingkungan
Nahdlatul Ulama baru disahkan dalam keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama
yang diselenggarakan di Bandar Lampung pada tanggal 16-20 Rajab 1412 H./21-25
Januari 1992 M:
A) Penjelasan Umum
1. Yang dimaksud
dengan kitab adalah al-Kutubul mu’tabarah (redaksi lain: kutub al-madzahib
al-arba'ah), yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah
Ahlussunnah wal Jama'ah.
2. Yang dimaksud
dengan bermadzhab secara qawli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah
jadi dalam lingkup salah satu al-madzahib al-arba'ah.
3. Yang dimaksud
dengan bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan
pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab empat.
4. Yang dimaksud
dengan istinbath jama'iy adalah mengeluarkan hukum syara' dari dalilnya dengan
qawaid ushuliyyah secara kolektif.
5. Yang dimaksud
dengan qawl dalam referensi madzhab Syafi'i adalah pendapat imam Syafi'i.
6. Yang dimaksud
dengan wajah adalah pendapat ulama' madzhab Syafi'i.
7. Yang diamaksud
dengan taqrir jama'iy adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan
terhadap satu diantara beberapa qaul/wajah dalam madzhab Syafi'i.
8. Yang dimaksud
dengan ilhaq (ilhaqul masail bi nazhairiha) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah
dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan suatu
kasus dengan pendapat yang sudah jadi).
1. Kerangka
Analisa Masalah
Dalam memecahkan dan merespon masalah, maka
bahtsul masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah, antara lain
sebagai berikut :
o
Analisa
Masalah (sebab mengapa terjadi kasus) ditinjau dari berbagai faktor antara :
ekonomi, politik, budaya, sosial dan lainnya.
o
Analisa
Dampak (dampak positif dan negativ yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang
sedang dicari hukumnya) ditinjau dari berbagai aspek, antara lain : sosial
ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan lainnya.
o
Analisa
Hukum (keputusan bahtsul masail tentang suatu kasus setelah mempertimbangkan
latar belakang dan dampaknya disegala bidang), disamping mempertimbangkan hukum
Islam, keputusan ini juga memperhatikan hukum yuridis formal.
2. Prosedur
Penjawaban
Keputusan bahtsul masail dilingkungan NU
dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang
disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qawli. Oleh karena itu prosedur
penjawaban masail disusun dalam urutan sebagai berikut :
o
Dalam
kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dari kutubul madzahib
al-arba'ah dan disana terdapat hanya satu pendapat, maka dipakailah pendapat
tersebut.
o
Dalam
kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat lebih
dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama'iy untuk memilih salah satu
pendapat. Pemilihan itu dapat dilakukan sebagai berikut :
1)
Dengan
mengambil pendapat yang lebih maslahah dan/atau yang lebih kuat.
2)
Khusus
dalam madzhab Syafi'i sesuai dengan keputusan muktamar I tahun 1926, perbedaan
pendapat diselesaikan dengan cara memilih :
·
Pendapat
yang disepakati oleh al-Syaikhani (al-Nawawi dan al-Rafi'i)
·
Pendapat
yang dipegangi oleh al-Nawawi.
·
Pendapat
yang dipegangi oleh al-Rafi'i.
·
Pendapat
yang didukung oleh mayoritas ulama'.
·
Pendapat
ulama' yang terpandai.
·
Pendapat
ulama' yang paling wara'.
3)
Untuk
madzhab selain Syafi'i berlaku ketentuan-ketentuan menurut madzhab yang
bersangkutan.
o
Dalam
kasus tidak ada pendapat yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul
masail bi nazhairiha secara jama'iy oleh para ahlinya. Ilhaq dilakukan dengan
memperhatikan mulhaq, mulhaqbih dan wajah ilhaq oleh mulhiq yang ahli.
o
Dalam
kasus tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbath jama'iy dengan
prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya, yaitu dengan
mempraktekkan qawa'id ushuliyyah oleh ahlinya.
Secara garis
besar prosedur atau metode penetapan hokum dalam bahtsul masail NU adalah
secara hirarki sebagai berikut:
1.
Jika
dinilai mencukupi dengan cara menetapkan hokum dengan satu pendapat yang sama
(qaul/wajah) di berbagai kitab empat madzhab, maka pendapat tersebut digunakan
sebagai jawaban.
2.
Jika
ternyata jawaban masalah sangat beragam dari pendapat ulama’ (qaul/wajah), maka
dilakukan taqrir jama’i:
·
Sesuai
dengan keputusan MUNAS 1992 di atas maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih
satu pendapat yang dinilai lebih maslahat atau lebih kuat serta dengan
pertimbangan klasifikasi ulama’ yang sudah di tetapkan di atas.
·
Dalam
praktiknya, ulama’ sering memutuskan dengan sepakat untuk khilaf. Sepertinya
hal ini merupakan interpretasi dari yang lebih maslahat.
3.
Jika
tidak ada ibaroh kitab atau pendapat ulama’ yang menjelaskan / menjawab secara
tekstual tentang permaslahan yang dibahas, maka dilakukan ilhaq atau ilhaqul
masail bi nazhairiha secara jama'iy. Yaitu, menyamakan hukum suatu masalah yang
belum dijawab oleh kitab dengan masalah serupa yang ada dalam kitab. Sedangkan
prosedur ilhaq adalah dengan memperhatikan unsure (persyaratan berikut), yaitu
mulhaq bih (sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya), mulhaq alaih (sesuatu
yang sudah ada kepastian hukumnya) dan wajh al-ilhaq (faktor keserupaan antara mulhaq
bih dengan mulhaq alaih) oleh para mulhiq (pelaku ilhaq) yaitu ahli.
4.
Jika
tidak ada penjelasan tekstual dalam kitab dan tidak mungkin dilakukan ilhaq,
maka dilakukan istinbat jama’i dengan prosedur bermadzhab secara manhaji.
Menurut KH. Aziz Masyhuri, Proses istinbath atau manhaj ini adalah setelah
tidak dapat dirujukkan kepada teks suatu kitab mu’tabar, juga tidak dapat diilhaqkan
kepada hukum suatu masalah yang mirip dan telah terdapat rujukannya dalam suatu
kitab mu’tabar maka digunakanlah metode istinbath atau manhajy dengan
mendasarkan jawaban mula-mula pada al-Qur’an, setelah tidak ditemukan lalu pada
hadits dan begitu seterusnya yang akhirnya sampailah pada jawaban dari qaidah
fiqhiyyah “daf’al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih” (menghindari
kerusakan lebih didahulukan dari pada upaya memperoleh kemaslahatan). Hal
demikian dimungkinkan karena prosedur istinbath hukum bagi metode manhajy
adalah dengan mempraktekkan qawaid ushuliyyah (kaidah-kaidah ushul al-fiqh) dan
qawaid fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh)
Dalam keputusan MUNAS tahun 1992 tersebut
dinilai warga nahdliyin terdapat progress yang luar biasa terkait metode
penetapan hokum Bahtsul Masail, yaitu dengan adanya penegasan teoritis dalam
hal metode dan prosedur istinbath hukum,terutama upaya penerapan metode manhajy
(bermadzbah secara manhaji) dari empat mazhab yang pada mulanya dalam
tataran praktis dan teoritis ulama’ NU hanya berani bermadzhab secara qouli.
Kesepakatan tentang sistem pengambilan keputusan bahtsul masail NU tersebut
setelah sebelumnya mengalami diskusi panjang dan tarik ulur yang dilakukan oleh
akademisi dan ulama’ NU.
Munculnya istilah bermazhab secara manhajy dan
timbulnya gagasan untuk mempopulerkannya dapat ditelusuri sejak tahun 1987
ketika intlektual muda NU mengadakan kajian-kajian kritis terhadap kitab
kuning, walaupun akhirnya mendapat tanggapan negatif dan hambatan dari beberapa
ulama senior dengan melarang pelaksanaan diskusi di kantor PBNU. Namun demikian
para intlektual dan ulama’ muda NU tetap mengadakan diskusi-diskusi kritis di
tempat lain, di antaranya yaitu di P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan
Masyarakat). Melalui diskusi di P3M inilah hasil-hasil diskusi tersebut
dipublikasikan oleh Jurnal Pesantren
Tahun berikutnya (1988) atas dukungan KH. AM.
Sahal Mahfudl (Margoyoso-Kajen-Pati) dan KH. Imron Hamzah
(Ngelom-Sepanjang-Sidoarjo), para intlektual muda NU mengadakan mudzakarah
(seminar) dengan tema “Telaah Kitab Secara Konseptual” di pondok pesantren
Watucongol Muntilan Magelang Pada tanggal 15-17 Desember 1988, yang
menghasilkan pokok-pokok pikiran berikut; memahami teks kitab harus di barengi
dengan konteks sosial historisnya,mengembangkan pengetahuannya melalui kemampuan
observasi dan analisis terhadap teks kitab, memperbanyak muqabalah (komparasi
mengenai hal-hal yang berbeda)dengan kitab-kitab lain, mengingatkan intensitas
diskusi intlektual antara pakar disiplin ilmu terkait dengan materi yang
tercantum dalam kitab klasik, dan menghadapkan kajian teks kitab klasik dengan
wacana aktual dan bahasa yang komunikatif
KH. AM. Sahal Mahfudl sendiri menyatakan bahwa
kaidah-kaidah pengambilan hukum yang di rumuskan ulama terdahulu masih tetap
relevan hingga kini. Jadi yang perlu di lakukan adalah pengembangan fiqh melalui
kaidah-kaidah tadi,menuju fiqh yang kontekstual
Kemudian pada pertengahan Oktober 1989
(menjelang Muktamar XXVIII) di pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak di
selenggarakan halaqah (sarasehan) mengenai “Masa Depan NU”yang salah seorang
pembicaranya adalah Ahmad Qodri Abdillah Azizy,mengagas perlunya redenifisi
bermazhab yang kemudian dicetuskan istilah bermazhab fi al-manhaj (mengikuti
metodologi)
Selanjutnya dalam Muktamar XXVIII di
Yogyakarta, tanggal 25-28 Nopember 1989, bahtsul masail tetap menjadi topic
utama sekalipun pada saat itu belum menjadi lembaga otonom NU. Sehingga Komisi
I (Bahtsul Masail) merekomendasikan kepada PBNU untuk membentuk Lajnah Bahtsul
Masail Diniyyah sebagai lembaga permanen yang khusus menangani persoalan
keagamaan
Untuk memperkuat wacana pembentukan lembaga
permanen itu, pada Januari 1990, berlangsung halaqah (sarasehan) di Pesantren
Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, yang juga merekomendasikan pembentukan Lajnah
Bahtsul Masa`il Diniyah. Harapannya, dapat mengkonsolidasi ulama dan
cendekiawan NU untuk melakukan ijtihad jama’i. Akhirnya, empat bulan setelah
itu, berdasarkan rekomendasi itu dengan surat keputusannya Nomor:
30/A.I.05/5/1990, PBNU membentuk Lajnah bahtsul Masail Diniyah. Namun demikian
istilah Lajnah masih menjadi masalah karena dinilai masih mengandung makna
kepanitian ad hoc, bukan organ yang permanen. Karena itulah, setelah Muktamar
2004, status “lajnah” ditingkatkan menjadi “lembaga”, sehingga bernama Lembaga
Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.
Tema selanjutnya yang menjadi topic adalah
bermadzhab secara manhaji yang sejak 1987 telah digulirkan di NU utamanya di
LBM NU. Dan akhirnya, disepakatilah dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang
diselenggarakan di Bandar Lampung pada tanggal 16-20 Rajab 1412 H./21-25
Januari 1992 M tentang prosedur pengambilan keputusan hokum dalam bahtsul
masail NU yang didalamnya mencakup prosedur bermadzhab secara manhaji.
Selanjutnya dalam muktamar NU ke-31 di
Donohudan Solo Jawa Tengah pada 28 November hingga 2 Desember 2004, bahtsul
masail NU melaksanakn tindakan progress dengan menetapkan keputusan hokum
sambil menyertakan ayat al-Qur’an dan hadits dalam setiap masalah yang dijawab,
di mana hal ini sama sekali tidak pernah ada dalam tradis bahtsul masail
sebelumnya.
Tahun 2006 pada saat Munas Alim Ulama di
Surabaya, para ulama’ menetapkan kalsifikasi atau pengelompokan secara hirarki
tentang kitab-kitab empat madzhab. Artinya, pada saat itu, ulama’ NU dalam
bahtsul masail mulai melirik madzhab lain yang sejatinya memang telah disahkan
dalam ADART NU. Sekalipun madzhab selain syafiiyah diperbolehkan untuk diikuti
di kalangan NU sesuai ADART, namun seringkali dalam Bahtsul Masail tidak
disentuh sama sekali. Namun usaha dalam munas di Surabaya ini memang akan
mengarahkan bahtsul masail pada muqoronatul madzahib dalam setiap rumusan
jawaban bahtsul masail NU yang akan datang.
Perjalanan bahtsul masail NU sejak 1992 sampai
dengan 2006 terlihat sangat progress dengan munculnya istilah bermadzhab secara
manhaji. Dan sejak saat itu format bermadzhab secara manhaji terus diupayakan
dengan cara mencantumkan ayat al-qur’an, hadits serta upaya yang mengarah pada
muqoranatul madzahib. Bermadzhab secara manhaji terus menjadi topic utama,
bahkan sampai muktamar selanjutnya pada 22-29 Maret 2010 di Asrama Haji Hudiang
Makasar. Dan pada akhirnya bahtsul masail muktamar NU ke 32 di Makasar tersebut
memutuskan sebagai berikut:
1)
Pertanyaan dalam Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 Makasar
·
Apakah
perlu mencantumkan ayat al-Quran, al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya
dalam jawaban bahtsul masail NU
·
Jika
memang diperlukan mencantumkan ayat al-Quran, al-Hadits dan dalil-dalil syara’
lainnya, bagaimana formatnya? Apakah menggunakan urutan sesuai dengan tingkat
kekuataannya, yaitu al-Quran, al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya
kemudian aqwalul ulama, ataukah aqwalul ulama baru kemudian ayat al-Quran,
al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya?
·
Sejauh
mana muqaranatul madzahib diperlukan dalam bahtsul masail NU dengan menggunakan
kutub mu’tamadah yang telah dirumuskan dalam Munas Alim Ulama NU di Surabaya?
2)
Jawaban dalam Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 Makasar
·
Pencantuman
ayat al-Quran, al-Hadits, dan dalil-dalil syara’ lainnya diperlukan dalam
setiap jawaban, karena pada hakikatnya setiap hukum pasti berdasarkan
al-Qur’an, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya, dengan ketentuan bahwa
ayat al-Qur’an, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya tersebut merupakan
bagian dari pendapat Ulama yang terdapat dalam kutub mu’tamadah. Hal ini karena
Ulama NU menyadari, bahwa yang mampu berijtihad langsung dari al-Qur’an,
al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya adalah para mujtahid, sebagaimana
dijelaskan dalam kitab-kitab, di antaranya Tarsyihul Mustafidin.
·
Aqwalul
ulama didahulukan, baru kemudian dilengkapi dengan ayat al-Qur’an beserta
tafsirnya, al-Hadits beserta syarahnya, dan dalil-dalil syara’ lainnya karena
al-Qur’an, al-Hadits dan dalil-dalil syara’ lainnya dalam pandangan Ulama NU
tidak dijadikan sebagai dalil yang mandiri, tetapi meruppakan bagian dari
ijtihad ulama.
·
Muqaranatul
madzahib dalam madzhab empat diperlukan untuk memperoleh pendapat yang ansab
(lebih sesuai) dengan tetap berpegang pada prinsip tidak ada maksud mencari
kemudahan sejalan dengan AD NU tentang prinsip bermadzhab.
Demikianlah sejarah metode bahtsul masail NU
dari awal hingga sekarang. Terlihat jelas adanya dinamika yang menarik dalam
bahtsul masail NU. Upaya untuk memenuhi reseptifitas masalah yang terjadi di
masyarakt terus diupayakan dengan memunculkan berbagai metode yang dinamis dan
moderat
C.
Teknik Menjawab Efektif Dalam Bahtsul Masail
1. Pemahaman
Soal Secara Utuh & Konteks Soal
2. Analisis
Masalah
3. Merumuskan
Jawaban Awal (Tesktual atau Ilhaq)
4. Merumuskan
Jawaban ke-1 Dengan Ibarat Kitab
5. Mengkritisi
Jawaban ke-1 Dengan Ibarat Kitab & Kaidah Fiqh/Ushul
6. Merumuskan
Jawaban ke-2 Dengan Ibarat Kitab
7. Mengkritisi
Jawaban ke-2 Dengan Ibarat Kitab & Kaidah Fiqh/Ushul
8. Merumuskan
Jawaban ke-3 Dengan Ibarat Kitab
9. Mengkritisi
Jawaban ke-3 Dengan Ibarat Kitab & Kaidah Fiqh/Ushul
10. Mencari Stressing Jawaban
(satu jawaban, tafshil atau khilaf)
11. Merumuskan jawaban
(Mempertimbagkan Konteks)
12. Memperkuat dengan Ibarat dari
Tafsir / Kitab Syarah Hadits
13. Memperkuat dengan Redaksi Ayat
dan Hadits
Teknik seperti di atas ditujukan sebagai upaya
memperkuat jawaban oleh masing-masing peserta/kelompok bukan untuk tujuan debat
yang dilarang. Gambarannya, ketika kelompok/peserta menjawab dalam bahtsul
masail pada sesi I’tidlodl, kemudian pada sesi I’tirodl peserta tersebut
diwajibkan oleh moderator untuk memperjelas/memperkuat jawaban dan diminta
untuk menjelaskan ketidaksetujuannya dengan jawaban lainnya yang berbeda dengan
menyertakan argumntasi yang dapat melemahkan jawaban yang berbeda dengan
dirinya tersebut. Selanjutnya, apa yang dilakukan oleh peserta/kelompok
tersebut akan dilakukan juga oleh kelompok yang dikritik tadi. Oleh karena itu,
jika tidak memiliki persiapan yang kuat dan banyak maka diskusi akan menjadi
debat kusir tanpa ada ibarat / pendapat ulama’ yang menguatkan.
Teknik seperti ini diperlukan ketika bahtsul
masail dilakukan santri di tingkat pondok pesantren. Gunanya untuk memperluas
kahzanah pengetahuan santri tentang materi yang dibahas. Dengan kata lain,
untuk pembelajaran santri agar lebih kritis dalam mengamati masalah dan mendalami
kitab kuning, bukan untuk mujadalah dalam arti yang sebenarnya.
D.
Metode Diskusi Bahstul Masail (Sidang Bahtsul Masail)
Model Sistem Bahtsul Masail coraknya beragam.
Secara garis besar di kalangan Nahdliyin terdapat tiga macam model Bahtsul Masail:
1. Bahtsul Masail
model pesantren yang lebih menonjolkan semangat I’tiradl, yaitu perdebatan
argumentatif dengan berlandaskan al-Kutub al-Mu’tabaroh. Dalam hal ini, peserta
bebas berpendapat, menyanggah pendapat peserta lain dan juga diberikan kebebasan
mengoreksi rumusan-rumusan yang ditawarkan oleh Tim Perumus.
2. Bahtsul Masail
model NU, dalam hal ini lebih menonjolkan porsi I’tidladl yaitu penampungan
aspirasi jawaban sebanyak mungkin. Untuk materi dan redaksi rumusan diserahkan
pada Tim Perumus. Peserta hanya diberikan hak menyampaikan masukan-masukan
seperlunya.
3. Bahtsul Masail
Kontemporer, yaitu Bahtsul Masail yang dimodifikasi. Dimana sebagian peserta
yang dianggap mampu, di minta menuangkan rumusan jawaban berikut sumber pengambilan
keputusan dalam bentuk makalah. Bahtsul Masail seperti ini kurang diminati oleh
kalangan pesantren, karena kesempatan untuk memberikan tanggapan dan sanggahan
lebih mendalam sangat terbatas.
Metode diskusi dalam Bahtsul Masail beragam
sesuai dengan model-model bahtsul masail yang ada di atas. Untuk kalangan
pesantren biasanya ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam bahtsul masail:
1. Pembukaan
& Mukaddimah
2. Tashowwur
Masalah
3. Penyampaian
Jawaban (I’tidlodl)
4. Kategorisasi
Jawaban
5. Perdebatan
Argumentatif (I’tirodl)
6. Pencerahan
Refrensi dan/atau perumusan jawaban
7. Tabyyun
8. Perumusan
Jawaban
9. Pengesahan
Sekalipun telah dirumuskan beberapa tahapan
bahtsul masail seperti di atas, namun tentunya tahapan-tahapan itu biasanya
juga akan sedikit berubah ketika permaslahan yang bahas tergolong sangat mudah
atau sangat sulit ditemukan jawabannya. Sebagai upaya standarisasi atau pedoman
dasar, tahapan-tahapan di atas dapat dijadikan pegangan dalam pelaksanaan
bahtsul masail. Berikut adalah penjelasan masing-masing tahapan tersebut.
1. Pembukaan
& Mukaddimah
Dalam sesi ini,
moderator harus pandai-pandai mencuri perhatian musyawirin. Tugas utamanya
adalah menggambarkan permaslahan dengan sedikit mendramatisir atau menjelaskan
pentingnya permaslahan tersebut di bahas di era sekarang.
2. Tashowwur
Masalah
Sesi
ini adalah sesi tentang penjelasan secara detail masalah yang dipertanyakan.
Yang bertugas adalah sail (penanya) jika ada. Jika tidak maka menjadi tugas
moderator untuk menjelaskan.
Target
utama dalam sesi ini mendapatkan pemahaman yang utuh tentang soal sehingga ada
kesatuan pemahaman masalah di antara para musyawirin, termasuk antara
musyawirin dan sail.
Jika
memang sangat diperlukan, dapat didatangkan tim ahli. Semisal masalah yang
dibahas adalah masalah operasi cesar. Sangat dianjurkan untuk mendatangkan
dokter ahli serta beberapa pelaku cesar yang motivasi pelakunya berbeda-beda.
3. Penyampaian
Jawaban (I’tidlodl)
Sesi
ini adalah sesi penampungan jawaban dan ibaroh. Jika kelompok peserta terlalu
banyak, mungkin tidak semua peserta diberi kesempatan untuk menjawab. Hanya
saja ditentukan kesamaan jawaban di antara para musyawirin sehingga moderator
bias mengelompokkan jawaban.
Selain
ibaroh harus disetorkan pada tim perumus (muharrir), moderator setidaknya
mencatat poin-poin penting yang terdapat dalam jawaban dan ibaroh tersampaikan.
Oleh sebab itu, moderator haruslah orang yang faham tentang masalah (fiqh) yang
dibahas.
Pada
sesi ini, peserta hanya diberi hak untuk menjawab dan membacakan ibaroh tanpa
harus memberikan tanggapan atau sanggahan.
4. Kategorisasi
Jawaban
Setelah
ibaroh dan jawaban terkumpul, maka moderator harus mengkelompokkan
jawaban-jawaban yang ada. Lalu menyampaikan kategorisasi / pengelompokan
jawaban yang ada dan disampaikan pada seluruh musyawirin agar musyawirin tahu
tentang perkembangan jawaban-jawaban yang ada.
Diupayakan,
jawaban-jawaban yang ada dikesankan bertentangan antar dua kelompok atau lebih
agar pada sesi selanjutnya tercipta diskusi / debat argumentative.
5. Perdebatan
Argumentatif (I’tirodl)
Sesi
ini adalah sesi musyawirin saling menguatkan pendapatnya masing-masing, dan
saling melemahkan pendapat yang berbeda/bertentangan. Selain itu, moderator
harus berupaya “mengadu” musyawirin yang ada.
Selanjutnya
musywarin diajak untuk saling melemahkan pendapat kelopmpok lain yang
bertentangan. Dalam sesi ini, musywairin ketika melemahkan pendapat kelompok
lain harus disertai dengan ibaroh yang melemahkan kelompok lain. Sedangkan
kelompok yang dilemahkan diberi waktu untuk menguatkan pendapatnya disertai
dengan penjelasan dan ibaroh lain yang menguatkan, bahkan kelompok ini dapat
langsung melemahkan balik jawban/ibaroh musyawirin yang melemahkannya. Begitu
seterusnya sampai ada yang terlihat dominan.
Dalam
sesi ini, moderator harus benar-benar faham materi, bahkan
kemungkinan-kemungkinan jawaban pada sesi ini sudah diprediksi oleh moderator
sehingga kemungkinan kecil akan mengarah pada jawaban yang salah. Yang boleh
terjadi adalah mengarah pada jawaban yang lemah atau yang kuat dan tentunya
yang benar menurut fiqh.
Pada
sesi ini musyawirin harus mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk memperkuat
jawaban dan ibarohnya serta melemahkan jawaban / ibaroh yang bertentangan
dengannya.
Sebelum
sesi ini dianggap jenuh atau berakhir, moderator harus merumuskan jawaban
sementara baik berstruktur jawaban bertentangan, jawaban tafshil atat jawaban
khilaf. Lalu disampaikan pada musyawirin apakah musywairin setuju dengan
kesimpulan moderator dan apakah musywarin setuju jika perlu pencerahan tim
perumus. Semua keputusan harus berdasarkan musyawarah.
6. Pencerahan
Refrensi dan/atau perumusan jawaban
Pada
sesi ini, setelah sebelumnya moderator sepakat dengan musyawirin untuk
merumuskan/menyimpulkan jawaban sementara dan sepakat untuk menyerahkan masalah
pada tim perumus, maka moderator lalu menyerahkan permasalahan pada perumus
untuk dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, tim perumus memberikan penjelasan
tentang permaslahan yang sedang sulit untuk diselesaikan. Kemungkinan kedua,
perumus menyetujui rumusan / menyarankan untuk merubah rumusan jawaban.
Pada
sesi ini perumus memberikan kritik terhadap ibarot-ibarot dan jawaban serta
poin-poin yang telah di bahas & memberikan masukan-masukan tentang masalah
yang dibahas.
Selanjutnya
perumus memberikan jalan tengah jika terjadi perselisihan pendapat. Atau
perumus memberikan usulan rumusan baru yang didasarkan pada ibarot-ibarot dan
pendapat musyawirin. Untuk selanjutnya diserahkan pada moderator agar disetujui
atau dilakukan pembahasan lanjutan.
7. Tabyyun
Pada
sesi ini, moderator menerima hasil tim perumus dan sampaikan pada musyawirin
untuk ditindaklanjuti dalam bentuk persetujuan terhadap rumusan jawaban yang
diusulkan perumus, atau menyanggah dengan santun rumusan tim perumus sehingga
melanjutkan diskusi dengan musyawirin / tim perumus.
Sangat
mungkin terjadi perbedaan pendapat antara musyawirin dengan tim perumus. Maka
perlu ditindaklanjuti oleh tim perumus untuk meluruskan jawaban. Bahkan
moderator juga harus pandai mengambil keputusan jalan tengah jika terjadi
perbedaan pendapat antara musyawirin dengan tim perumus. Pada praktik umumnya,
tim perumus lebih dimenangkan daripada musyawirin, tentunya dengan melihat dan
mendengar hasil diskusi antara musyawirin dengan tim perumus.
Jika
memang benar-benar terjadi perbedaan pendapat antara tim perumus dengan
musyawirin, maka moderator harus segera memutuskan dengan memberikan jalan
tengah atau usulan. Bahkan usulan yang terburuk adalah mauquf. Jika sudah
diusulkan dan kedua belah pihak telah sepakat, maka dirumuskan redaksi jawaban
sekalipun mauquf.
8. Perumusan
Jawaban dan Mauquf
Jika
sudah terjadi kesepakatan musyawirin atas masukan tim perumus. Maka moderator
mempertegas rumusan agar disetujui oleh tim perumus. Artinya, rumusan jawaban dan
keputusan apapun harus didasarkan atas musyawarah mufakat seluruh yang hadir.
Masalah
dianggap mauquf apabila dalam waktu satu jam tidak bisa diselesaikan dan semua
Musyawirin, Perumus, serta Mushohih tidak berkenan melanjutkan.
9. Pengesahan
Jawaban
masalah di anggap putus dan sah apabila mendapatkan persetujuan Musyawirin,
Perumus dan Mushohih dengan cara mufakat. Artinya setelah melalui proses
diskusi panjang, termasuk masalah sudah dirumuskan jawabannya oleh tim perumus
atau dinyatakan mauquf, maka moderator meminta kepada mushoheh untuk
mengesahkan rumusan jawaban. Biasanya, mushohheh mengajak peserta bahtsul
masail untuk membaca surat al-fatihah sebagai tanda pengesahan jawaban.
E.
Komponen dan Tugas Komponen Dalam Sidang Bahtsul Masail
Dalam sidang bahtsul masail, biasanya terdapat
komponen-komponen yang harus ada, yaitu Moderator, Tim Perumus (Muharrir), Tim
Mushohheh, Peserta (musyawirin). Berikut beberapa gambaran tugas masing-masing
komponen:
1. Moderator
·
Memimpin,
menjaga ketertiban, mengatur dan membagi waktu
·
Member
izin, menerima usul dan pendapat Musyawirin
·
Meminta
narasumber / penanya untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai
permintaan peserta
·
Menunjuk
peserta untuk menjawab masalah
·
Meminta
kepada penjawab untuk membacakan ta’bir dan dan menerangkan kesimpulannya
·
Meminta
peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain dengan
mencari kelemahan jawaban dan kelemahan ta’birnya
·
Meluruskan
pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan
·
Membacakan
kesimpulan jawaban yang telah disepakati oleh Tim Perumus, untuk kemudian
ditawarkan lagi kepada peserta
·
Mengetuk
tiga kali bila masalah di anggap selesai dan memohon kepada Mushohih untuk
memimpin pembacaan al-Fatihah bersama, sebagai simbol pengesahan
·
Dalam
keadaan dlorurot Moderator dapat menunjuk salah satu peserta untuk
menggantikannya
·
Dilarang:
1) Ikut berpendapat
2) Memihak atau tidak
obyektif
3) Mengintimidasi
peserta
2. Tim Perumus
a.
Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
b.
Meneliti jawaban-jawaban dan ta’bir yang masuk
c.
Memilih ta’bir yang masuk sesuai permasalahan
yang di bahas
d.
Meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang
e.
Memberikan rumusan jawaban dan ta’bir-ta’bir pendukung
f.
Dilarang:
1)
Memaksakan jawaban tanpa ada ta’bir dari peserta
2)
Berbicara sebelum ditunjuk Moderator
3)
Berbicara diluar materi pembahasan
4)
Mengganggu konsentrasi peserta
3. Tim Mushohih
a.
Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
b.
Memberikan pengarahan dan nasehat kepada peserta dan Tim Perumus
c.
Mempertimbangkan dan mentasheh keputusan Bahtsul Masail dengan bacaan
al-Fatihah
d.
Dilarang membaca al-Fatihah sebelum ada kesepakatan
4. Peserta
a.
Menempati arena yang tersedia sebelum acara dimulai
b.
Menjawab masalah dan menyampaikan ta’birnya setelah diberi waktu oleh Moderator
c.
Berbicara setelah diberi waktu oleh Moderator
d.
Menyampaikan ta’bir kepada Tim Perumus
e.
Menghormati dan menghargai peserta lain
f.
Menolak pendapat atau jawaban peserta lain dengan melalui Moderator
g.
Mengajukan usulan, tanggapan dan sangkalan melalui Moderator
h.
Memberikan koreksi terhadap rumusan Perumus
i.
Dilarang:
a)
Keluar dari forum Bahtsul Masail tanpa izin Moderator
b)
Membuat gaduh dalam forum Bahtsul Masail
c)
Berselisih pendapat dengan teman sedelegasi
d)
Berbicara tanpa melalui Moderator atau debat kusir

No comments
Post a Comment