A. Definisi Pendekatan dan Metodologi Studi Islam
Pendekatan
adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang
selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Sedangkan metode dipahami lebih
sempit dari pendekatan. Metode memiliki arti cara atau jalan yang dipilih dalam
upaya memahami sesuatu. Dalam hal ini, memahami ajaran agama yang bersumber
dari Alquran dan Hadits.
Berikut
akan dijelaskan beberapa pendekatan studi Islam, yang umumnya meliputi: (1)
Pendekatan Teologis Normatif; (2) Pendekatan Antropologis; (3) Pendekatan
Sosiologis; (4) Pendekatan Filosofis; (5) Pendekatan Historis; (6)
Pendekatan Psikologis; dan (7) Pendekatan Ideologis Komprehensif.
1. Pendekatan Teologis Normatif
Pendekatan
teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai
upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka Ilmu Ketuhanan yang bertolak
dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai
yang paling benar dibandingkan dengan lainnya. Pendekatan normatif dapat
diartikan studi Islam yang memandang masalah dari sudut legal formal atau dari
segi normatifnya. Dengan kata lain, pendekatan normatif lebih melihat studi
Islam dari apa yang tertera dalam teks Alquran dan Hadits. Melalui pendekatan
teologis normatif ini, seseorang memiliki sikap militansi dalam beragama, yakni
berpegang teguh kepada yang diyakininya. Namun pendekatan ini biasa berkaitan
dengan tauhid dan ushuluddin semata.
2. Pendekatan Antropologis
Dalam
konteksnya sebagai metodologi, Antropologi merupakan ilmu tentang masyarakat
dengan bertitik tolak dari unsur-unsur tradisional, mengenai aneka warna,
bahasa-bahasa dan sejarah perkembangannya serta persebarannya, dan mengenai
dasar-dasar kebudayaan manusia dalam masyarakat. Memahami Islam secara
antropologis memiliki makna memahami Islam dengan mengungkap tentang asal-usul
manusia yang berbeda dengan pandangan Teori Evolusi (The Origin of Species)
nya Charles Darwin. Bisa juga memahami misalnya, tentang kisah Ashabul Kahfi
yang tidur selama kurang lebih 309 tahun. Ini merupakan salah satu topik yang
menarik untuk diteliti melalui pendekatan antropologis.
3. Pendekatan Sosiologis
Pada
prinsipnya, Sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkaitan dengan aspek
hubungan sosial manusia antara yang satu dengan yang lain, atau antara kelompok
yang satu dengan yang lain. Pendekatan Sosiologi merupakan sebuah pendekatan
dalam memahami Islam dari kerangka ilmu sosial, atau yang berkaitan dengan
aspek hubungan sosial manusia antara yang satu dengan yang lain, atau antara kelompok
yang satu dengan yang lain.
4. Pendekatan Filosofis
Metode
filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal
dengan meneliti akar permasalahannya. Metode ini bersifat mendasar dengan cara
radikal dan integral, karena memperbincangkan sesuatu dari segi esensi (hakikat
sesuatu). Harun Nasution (1979:36) mengemukakan bahwa berfilsafat intinya
adalah berfikir secara mendalam, seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya, tidak
terikat kepada apapun, sehingga sampai kepada dasar segala dasar.
Metode
ini sangat lemah, sebagaimana dikemukakan Arkoun (1994:55) bahwa sikap filsafat
mengunjung diri dalam batas-batas anggitan dan metodologi yang telah
ditetapkan oleh nalar mandiri secara berdaulat. Selain itu, terkesan
metode filsafat ini melakukan pemaksaan gagasan-gagasan. Hal ini dikemukakan
Amal dan Panggabean (1992:19), gagasan-gagasan yang dipaksakan terlihat
dalam penjelasan para filosof Muslim mengenai kebangkitan manusia di akhirat
kelak. Kemudian, sejumlah besar gagasan asing lainnya telah disampaikan oleh
para filosof ke dalam Alquran ketika membahas tentang kekekalan dunia, doktrin
kenabian, dan Iain-Iain.
Disamping
itu, filsafat sejatinya bukan merupakan pengetahuan an sich, tetapi juga
merupakan cara pandang tentang berbagai hal, baik yang bersifat teoretis maupun
praktis. Secara teoretis, filsafat menawarkan tentang apa itu kebenaran? Secara
praktis, filsafat menawarkan tentang apa itu kebaikan? Dari dua spektrum inilah
kemudian filsafat merambah ke berbagai wilayah kehidupan manusia, sekaligus
memberikan tawaran-tawaran solutifnya. Karena itu, dalam konteks inilah, Ibn
Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H/1350 M) berkesimpulan, bahwa filsafat adalah
paham (isme) di luar agama para nabi. Ditambah lagi, filsafat memang ajaran
yang murni dihasilkan oleh akal manusia. Jika demikian faktanya, maka jelas
filsafat itu—baik sebagai ajaran maupun pengetahuan—tidak ada dalam Islam.
Sebab, Islam telah mengajarkan tentang al-haq (kebenaran) dan al-khair
(kebaikan), termasuk cara pandang yang khas tentang keduanya. Bukan hanya
itu, Islam juga telah menjelaskan hakikat dan batasan akal, metode berpikir dan
pemikiran yang dihasilkannya.
5. Pendekatan Historis
Secara
umum, sejarah mempunyai dua pengertian, yaitu sejarah dalam arti subyektif, dan
sejarah dalam arti obyektif. Menurut materinya (subject-matter) nya,
sejarah dapat dibedakan atas: (a) Daerah (Asia, Eropa, Amerika, Asia Tenggara,
dan sebagainya); (b) Zaman, (misalnya zaman kuno, zaman pertengahan modern);
dan (c) Tematis (ada sejarah sosial politik, sejarah kota, agama, seni dll).
Sebuah studi atau penelitian sejarah, baik yang lalu maupun yang kontemporer,
sebenamya merupakan kombinasi antara analisa dari aktor dan peneliti, sehingga
merupakan suatu realitas dari hari lampau yang konon utuh.
Metode
sejarah menitikberatkan pada kronologi pertumbuhan dan perkembangan. Menurut
Soerjono Soekanto (1969:30), pendekatan historis mempergunakan analisa atas
peristiwa-peristiwa dalam masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
Metode ini dapat dipakai misalnya, dalam mempelajari masyarakat Islam dalam hal
pengamalan, yang disebut dengan ”masyarakat Muslim” atau ”kebudayaan
Muslim”. Metode ini biasanya dikombinasikan dengan metode komparative (perbandingan).
Contohnya ialah seperti yang digunakan oleh Geertz yang membandingkan bagaimana
Islam berkembang di Indonesia (Jawa) dan di Maroko.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, sejarah sebenarnya hanya merupakan gambaran pelaksanaan
sebuah aturan, ajaran dan ideologi tertentu. Namun ia tetaplah bersifat
subjektif, artinya dia tidak bisa menjadi kaidah atau sumber hukum. Kecuali
sejarah yang diambil dengan riwayat shahih atau terpercaya dan sejarah tersebut
bukan diambil dari pandangan orang kafir dan orientalis. Jika hal ini dilanggar
maka studi Islam akan menjadi sebuah studi yang bersifat ‘gosip’ dan ‘fitnah’
semata.
6. Pendekatan Psikologis
Psikologi
mempelajari tentang jiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamati.
Dalam konteks studi agama, pendekatan Psikologis diartikan sebagai penerapan
metode-metode dan data psikologis ke dalam studi tentang keyakianan dan
pemahaman keagamaan untuk menjelaskan gejala atau sikap keagamaan seseorang,
atau dengan kata lain, pendekatan psikologis merupakan pendekatan keagamaan
dengan menggunakan paradigma dan teori-teori psikologis dalan memahami agama
dan sikap keagamaan seseorang. Salah satu cara yang dapat diterapkan dalam
pendekatan ini adalah dengan cara mempelajari jiwa seseorang melalui perilaku
yang tampak yang mungkin saja dipengaruhi oleh keyakinan yang dianutnya. Dalam
hal ini, pendekatan psikologis tidak akan mempersoalkan benar tidaknya suatu
agama atau keyakinan yang dianut seseorang, melainkan dengan mementingkan
bagaimana keyakinan agama tersebut terlihat pengaruhnya dalam perilaku
penganutnya. Pendekatan ini dapat dilakukan ketika berhadapan dengan masalah
sikap dan perilaku yang ditampakkan oleh para pemeluk agama. Penerapan pendekatan
ini dalam studi Islam dapat dilihat, misalnya pada pengaruh yang ditimbulkan
oleh ibadah puasa, dan haji terhadap perilaku yang nampak setelah ibadah
tersebut dilakukan.
Pendekatan
ini nampak bersifat asumtif dan individualis, sehingga tidak komprehensif,
bahkan pendekatan ini hanya berbicara kelakuan para pemeluk Agama yang belum
tentu mencerminkan agama Islam itu sendiri. Pendekatan seperti ini bisa
menyebabkan orang yang memandang Islam malah salah paham, misal: jika sebuah
masyarakat mayoritas muslim, lalu disana ada prostitusi, dan mungkin yang
melakukan kemesuman dan maksiat tersebut bisa jadi orang Islam, nah dengan
pendekatan psikologis bisa-bisa dianggap bahwa ajaran Islam itulah yang
membolehkan prostitusi. Disinilah letak kelemahan pendekatan psikologis.
7.
Pendekatan Ideologis Komprehensif
Pendekatan
ini bermula dari realitas ajaran Islam itu sendiri secara objektif, tidak
terpengaruh pandangan subjektif keilmuan Barat. Islam adalah agama (ad-din)
yang diturunkan Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan
manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri dan dengan sesamanya. Yang
meliputi: (1) hubungan manusia dengan Khaliq-nya tercakup dalam perkara akidah
dan ibadah; (2) Hubungan manusia dengan dirinya tercakup dalam perkara akhlak,
makanan, dan pakaian; (3) Hubungan manusia dengan sesamanya tercakup dalam
perkara mu’amalah (publik) dan uqubat (sanksi).
Islam
adalah ajaran yang meliputi akidah dan sistem (nizhâm). Akidah dalam
konteks ini adalah keimanan kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, Hari Kiamat
serta Qadha’ dan Qadar, yang baik dan buruknya hanya dari Allah swt semata.
Sedangkan nizhâm atau syariah adalah kumpulan hukum syara’ yang
mengatur seluruh masalah manusia. Syariat Islam sendiri berisi aturan (sistem)
yang bisa diklasifikasikan: (1) Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan
individu dengan Penciptanya (Allah swt), seperti ibadah, baik shalat, puasa,
zakat, haji-umrah, termasuk jihad; (2) Peraturan (sistem) yang menyangkut
hubungan individu dengan dirinya sendiri, seperti hukum terkait pakaian,
makanan, minuman, dan juga hukum seputar akhlak, yang mencerminkan sifat dan
tingkah-laku seseorang; (3) Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan dengan
orang lain, seperti masalah bisnis-perdagangan, pendidikan, sosial-masyarakat,
pemerintahan, politik, sanksi hukum-peradilan dan lain-lain.
Karena
itu pendekatan Ideologis komprehensif ini adalah sebuah cara memahami Islam
yang dimulai dari sebuah pandangan bahwa Islam adalah sebuah Ideologi artinya
Islam mengurusi seluruh urusan kehidupan, sehingga harus diterapkan dalam
kehidupan. Metodologi ini menggunakan pendekatan yang integral dimana semua
ilmu keislaman original dikerahkan, mulai dari ilmu tauhid, ulumul quran,
ulumul hadits, fikih, ushul fikih, bahasa arab, dan lain sebagaiya. Pendekatan
ini juga sesuai dengan khazanah keilmuan Islam yang dikembangkan para ulama
muktabar. Maka dari itu pendekatan ini cocok untuk ajaran Islam. Pendekatan ini
dikenalkan oleh pemikir muslim, Dr. Samih Athif az-Zain dalam beberapa
karyanya.

No comments
Post a Comment