sejarah
berdirinya muhammadiyah
Pendidikan barat
yang diperkenalkan kepada penduduk pribumi sejak paruh kedua abad XIX sebagai
upaya penguasa kolonial untuk mendapatkan tenaga kerja, misalnya, sampai akhir
abad XIX pada satu sisi mampu menimbulkan restratifikasi masyarakat melalui
mobilitas sosial kelompok intelektual, priyayi, dan profesional. Pada sisi
lain, hal ini menimbulkan sikap antipati terhadap pendidikan Barat itu sendiri,
yang diidentifikasi sebagai produk kolonial sekaligus produk orang kafir.
Sememara itu,
adanya pengenalan agama Kristen dan perluasan kristenisasi yang terjadi
bersamaan dengan perluasan kekuasaan kolonial ke dalam masyarakat pribumi yang
telah terlebih dahulu terpengaruh oleh agama Islam, mengaburkan identitas
politik yang melekat pada penguasa kolonial dan identitas sosial -keagamaan
pada usaha kristenisasi di mata masyarakat umum.
Bagi sebagian
besar penduduk pribumi, tekanan politis, ekonomis, sosial, maupun kultural yang
dialami oleh masyarakat secara umum sebagai sesuatu yang identik dengan
kemunculan orang Islam dan kekuasaan kolonial yang menjadi penyebab kondisi
tersebut tidak dapat dipisahkan dari agama Kristen itu sendiri. Hal ini semakin
diperburuk oleh struktur yuridis formal masyarakat kolonial, yang secara tegas
membedakan kelompok masyarakat berdasarkan suku bangsa. Dalam stratifikasi
masyarakat kolonial; penduduk pribumi menempati posisi yang paling rendah,
sedangkan lapisan atas diduduki orang Eropa, kemudian orang Timur Asing,
seperti: orang Cina, Jepang, Arab, dan India.
Tidak
mengherankan jika kebijakan pemerintah kolonial ini tetap dianggap sebagai
upaya untuk menempatkan orang Islam pada posisi sosial yang paling rendah
walaupun dalam lapisan sosial yang lebih tinggi terdapat juga orang Arab yang
beragama Islam. Di samping itu, akhir abad XIX juga ditandai oleh terjadinya
proses peng-urbanan yang cepat sebagai akibat dari perkemhangan ekonomi,
politik, dan sosial.
Kota-kota baru
yang memiliki ciri masing-masing sesuai dengan faktor pendukungnya muncul di
banyak wilayah. Perluasan komunikasi dan ransportasi mempermudah mobilitas
penduduk. Sementara itu pembukaan suatu wilayah sebagai pusat pemerintahan,
pendidikan, industri, dan perdagangan telah menarik banyak orang untuk datang
ke tempat tersebut. Sementara itu pula, tekanan ekonomi, politik, maupun sosial
yang terjadi di daerah pedesaan telah mendorong mereka datang ke kota-kota
tersebut.
Memasuki awal
abad XX sebagian besar kondisi yang telah terbentuk sepanjang abad XIX terus
berlangsung. Dalam konteks ekonomi, perluasan aktivitas ekonomi sebagai dampak
perluasan penanaman modal swasta asing maupun perluasan pertanian rakyat belum
mampu menimbulkan perubahan ekonomi secara struktural sehingga kondisi hidup
sebagian besar penduduk masih tetap rendah. Di beberapa tempat penduduk pribumi
memang berhasil mengembangkan pertanian tanaman ekspor dlan mendapat keuntungan
yang besar, akan tetapi ekonomi mereka masih sangat labil terhadap perubahan
pasar.
Sementara itu
perluasan aktivitas ekonomi menimbulkan persaingan yang semakin besar sehingga
para pengusaha industri pribumi harus bersaing dengan produk impor yang lebih
berkualitas dan lebih murah di pasar lokal, sedangkan para peclagang pribumi
juga harus bersaing ketat dengan pedagang asing yang terus mendominasi perdagangan
lokal, regional, maupun internasional. Dalam perkembangan selanjutnya
persaingan ini di beberapa tempat tidak lagi hanya terbatas pada masalah
ekonomi, melainkan juga telah berkembang menjadi persoalan sosial, kultural,
ataupun politik. Walaupun dalam bidang politik terjadi pergeseran dari kekuasan
administratif yang tersentralisasi ke arah desentralisasi pada tingka t lokal,
kontrol yang ketat pejabat Belanda terhadap pejabat pribumi masih tetap
berlangsung.
Sementara itu,
kebijakan Politik Balas Budi atau Politik Etis yang difokuskan pada bidang
edukasi, irigasi, dan kolonisasi yang dilaksanakan sejak dekade pertama abad
XX, telah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada penduduk pribumi
mengikuti pendidikan Barat dibandingkan dengan masa sebelumnya melalui
pembentukan beberapa lembaga pendidikan khusus bagi penduduk pribumi sampai
tingkat desa. Akan tetapi, kesempatan ini tetap saja masih sangat terbatas jika
dibandingkan dengan jumlah penduduk pribumi secara keseluruhan.
Kesempatan itu masih
tetap diprioritaskan bagi kelompok elit penduduk pribumi, atau kesempatan yang
ada hanya terbuka untuk pendidikan rendah, sedangkan kesempatan untuk mengikuti
pendidikan menengah dan tinggi masih sangat terbatas. Seperti pada masa
sebelumnya, kondisi seperti ini terbentuk selain disebabkan oleh kebijakan
pemerintah kolonial, juga dilatarbelakangi sikap antipati dari kelompok Islam,
yang menjadi pendukung utama masyarakat pribumi terhadap pendidikan Barat itu
sendiri.
Secara umum
mereka lebih suka mengirimkan anak-anak mereka ke pesantren, atau hanya sekedar
ke lembaga pendidikan informal lain yang mengajarkan pengetahuan dasar agama
Islam. Akan tetapi, sebenarnya ada dualisme cara memandang pendidikan Barat
ini. Di samping dianggap sebagai perwujudan dari pengaruh Barat atau Kristen
terhadap lingkungan sosial dan budaya lokal maupun Islam, pendidikan Barat juga
dilihat secara objektif sebagai faktor penting untuk mendinamisasi masyarakat
pribumi yang mayoritas beragama Islam.
Pendidikan Barat
yang telah diperkenalkan kepada penduduk pribumi secara terbatas ini ternyata
telah menciptakan kelompok intelektual dan profesional yang mampu melakukan
perubahan-perubahan maupun memunculkan ide-ide baru di dalam masyarakat maupun
sikap terhadap kekuasaan kolonial. Perubahan dan pencetusan ide-ide baru itu
pada masa awal hanya terbatas pada bidang sosial, kultural, dan ekonomi, akan
tetapi kemudian mencakup juga permasalahan politik. Walaupun feodalisme dalam
sikap maupun struktur yang lebih makro di dalam masyarakat, khususnya di Jawa
masih tetap berlangsung, pembentukan "organisasi modern" merupakan
salah satu realisasi yang penting dari upaya perubahan dengan ide-ide baru
tersebut.
Pada tahun 1908
organisasi Budi Utomo didirikan oleh para mahasiswa sekolah kedokteran di
Jakarta. Walaupun dasar, tujuan, dan aktivitas Budi Utomo sebagai suatu
organisasi masih terikat pada unsur-unsur primordial dan terbatas, keberadaan
Budi Utomo secara langsung maupun tidak berpengaruh terhadap bentuk baru dari
perjuangan kebangsaan melawan kondisi yang diciptakan oleh kolonialisme
Belanda. Berbagai organisasi baru kemudian didirikan, dan perjuangan perlawanan
terhadap kekuasaan kolonial yang dulu terkosentrasi di kawasan pedesaan mulai
beralih terpusat di daerah perkotaan.
Dunia Islam dan
Masyarakat Muslim Indonesia Secara makro perkembangan dunia Islam pada akhir
abad XIX dan awal abad XX ditandai oleh usaha untuk melawan dominasi Barat
setelah sebagian besar negara yang penduduknya beragama Islam secara politik,
sosial, ekonomi, maupun budaya telah kehilangan kemerdekaan dan berada di bawah
kekuasaan kolonialisme dan imprialisme Barat sejak beberapa abad sebelumnya.
Dalam masyarakat Muslim sendiri muncul usaha untuk mengatasi krisis internal
dalam proses sosialisasi ajaran Islam, akidah, maupun pemikiran pada sebagian
besar masyarakat, baik yang disebabkan oleh dominasi kolonialisme dan
imperialisme Barat, maupun sebab-sebab lain yang ada dalam masyarakat Muslim
itu sendiri.
Dalam kehidupan
beragama ini terjadi kemerosotan ruhul Ishmi, jika dilihat dari ajaran Islam
yang bersumber pada Quran dan Sunnah Rasulullah. Pengamalan ajaran Islam
bercampur dengan bid'ah, khurafat, dan syi'ah. Di samping itu, pemikiran umat
Islam juga terbelenggu oleh otoritas mazhab dan taqlid kepada para ulama
sehingga ijtihad tidak dilakukan lagi. Dalam pengajaran agama Islam, secara
umum Qur'an yang menjadi sumber ajaran hanya
diajarkan pada
tingkat bacaan, sedangkan terjamahan dan tafsir hanya boleh dipelajari oleh
orang-orang tertentu saja. Sementara itu, pertentangan yang bersumber pada
masalah khilafiyah dan firu'iyah sering muncul dalam masyarakat Muslim,
akibatnya muncul berbagai firqah dan pertentangan yang bersifat laten.
Di tengah-tengah
kemerosotan itu, sejak pertengahan abad XIX muncul ide-ide pemurnian ajaran dan
kesadaran politik di kalangan umat Islam melalui pemikiran dan aktivitas
tokoh-tokoh seperti: Jamaludin Al-Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan
para pendukung Muhammad bin Abdul Wahab. Jamaludin Al-Afgani banyak bergerak dalam
bidang politik, yang diarahkan pada ide persaudaraan umat Islam sedunia dan
gerakan perjuangan pembebasan tanah air umat Islam dari kolonialisme Barat.
Sementara itu,
Muhammad Abduh dan muridnya, Rasyid Ridha, berusaha memerangi kestatisan,
syirik, bid'ah, khurafat, taqlid, dan membuka pintu ijtihad di kalangan umat
Islam. Restrukturisasi lembaga pendidikan Islam dan mewujudkan ide-ide ke dalam
berbagai penerbitan merupakan wujud usaha pemurnian dan pembaharuan yang
dilakukan oleh dua orang ulama dari Mesir ini. Rasyid Ridha, misalnya,
menerbitkan majalah Al-Manar di Mesir, yang kemudian disebarkan dan dikenal
secara luas di seluruh dunia Islam. Sementara itu, ide-ide pembaharuan yang
dikembangkan oleh pendukung Muhammad bin Abdlul Wahab dalam gerakan Al
Muwahhidin telah mendapat dukungan politis dari penguasa Arab Saudi sehingga
gerakan yang dikenal oleh para orientalis sebagai Wahabiyah itu berkembang
menjadi besar dan kuat.
Seperti yang
terjadi di dalam dunia Islam secara umum, Islam di Indonesia pada abad XIX juga
mengalami krisis kemurnian ajaran, kestatisan pemikiran maupun aktivitas, dan
pertentangan internal. Perjalanan historis penyebaran agama Islam di Indonesia
sejak masa awal melalui proses akulturasi dan sinkretisme, pada satu sisi telah
berhasil meningkatkan kuantitas umat Islam. Akan tetapi secara kualitas muncul
kristalisasi ajaran Islam yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni.
Di Pulau Jawa,
misalnya, persoalan kemurnian ajaran Islam ini sangat terasa karena unsur-unsur
lokal sangat berpengaruh dalam proses sosialisasi ajaran di dalam masyarakat
seperti yang terlihat pada: sekaten, kenduri, tahlilan, dan wayang. Kondisi
seperti ini dapat dilihat pada laporan T.S. Raffles tentang Islam di Jawa pada
awal abad XIX, yang menyatakan bahwa orang Jawa yang berpengetahuan cukup
tentang Islam dan berprilaku sesuai dengan ajaran Islam hanya beberapa orang
saja.
Selain itu, K.H.
Ahmad Rifa'i, salah seorang ulama di Jawa yang sangat disegani oleh pemerintah
kolonial, pada pertengahan abad XIX menyatakan bahwa pengamalan agama Islam
orang Jawa banyak menyimpang dari aqidah Islalamiyah dan harus diluruskan.
Interaksi reguler antara sekelompok masyarakat Muslim Indonesia dengan dunia
Islam memberi kesempatan kepada mereka untuk mempelajari dan memahami lebih
dalam ajaran Islam sehingga tidak mengherankan kemudian muncul ide-ide atau
wawasan baru dalam kehidupan beragama di dalam masyarakat Indonesia. Mereka
mulai mempertanyakan kemurnian dan implementasi ajaran Islam di dalam
masyarakat. Oleh sebab itu, di samping unsur-unsur lama yang terus bertahan
seperti pemahaman dan pengamalan ajar-an Islam yang sinkretik dan sikap taqlid
terhadap ulama, di dalam masyarakat Muslim Indonesia pada akhir abad XIX dan
awal abad XX juga berkembang kesadaran yang sangat kuat untuk melakukan
pembaharuan dalam banyak hal yang berhubungan dengan agama Islam yang telah
berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini tentu
saja menimbulkan konflik antarkelompok, yang terpolarisasi dalam bentuk gerakan
yang dikenal sebagai "kaum tua" berhadapan dengan "kaum
muda" atau antara kelompok "pembaharuan" berhadapan dengan
"antipembaharuan". Sementara itu, krisis yang terjadi di dalam Islam
di Indonesia, selain disebabkan oleh dinamika internal juga tidak dapat
dipisahkan dengan perluasan kekuasaan pemerintah kolonial Belanda. Islam sejak
awal muncul sebagai kekuatan di balik perlawanan terhadap kolonialisme, baik
dalam pengertian idiologis maupun peran langsung para ulama dan umat Islam
secara keseluruhan. Hal ini dapat dilihat berbagai perlawanan yang terjadi
sepanjang abad XIX dan awal abad XX, seperti: Perang Diponegoro, Perang Bonjol,
Perang Aceh, dan protes-protes petani, yang semuanya diwarnai oleh unsur Islam
yang sangat kental.
Akibatnya, pemerintah
kolonial cenderung melihat Islam sebagai ancaman langsung dari eksistensi
kekuasaan kolonial ini. Setiap aktivitas yang berhubungan dengan Islam selalu
dicurigai dan dianggap sebagai langkah untuk melawan penguasa. Oleh sebab itu,
berdasarkan konsep yang dikembangkan oleh C. Snouck Hurgronje pada akhir abad
XIX pemerintah kolonial secara tegas memisahkan Islam dari politik, akan tetapi
Islam sebagai ajaran agama dan kegiatan sosial dibiarkan berkembang walaupun
tetap berada dalam pengawasan yang ketat. Kecurigaan pemerintah kolonial yang
berlebihan terhadap Islam ini membatasi kreativitas umat, baik dalam pengertian
ajaran, pemikiran, maupun penyesuaian diri dengan dinamika dan perubahan yang
terjadi dalam masyarakat secara umum.
Hal ini semakin
diperburuk oleh munculnya sikap taqlid kepada para ulama tertentu pada sebagian
besar umat Islam di Indonesia pada waktu itu. Pemerintah kolonial juga
berusaha mengeksploitasi perbedaan yang ada dalam masyarakat yang berhubungan
dengan Islam, seperti perbedaan sosio-antropologis antara kelompok santri dan
abangan yang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Selain itu, aktivitas
kristenisasi yang dilakukan oleh missi Katholik maupun zending Protestan
terhadap penduduk pribumi yang telah beragama Islam terus berlangsung tanpa
halangan dari penguasa kolonial. Lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai
menengah, panti asuhan, dan rumah sakit yang didirikan oleh missi dan zending
sebagai pendukung utama dalam proses kristenisasi, secara reguler mendapat
bantuan dana yang besar dari pemerintah.
Ahmad Dahlan dan
Pembentukan Muhammmadiyah di tengah-tengah kondisi tidak menentu seperti yang
digambarkan di atas, Ahmad Dahlan muncul sebagai salah seorang yang perduli
terhadap kondisi yang sedang dihadapi masyarakat pribumi secara umum maupun
masyarakat Muslim secara khusus. Ahmad Dahlan lahir di Kampung Kauman
Yogyakarta pacla tahun 1868 dengan nama Muhammad Darwis. Ayahnya K.H. Abu Bakar
adalah imam dan khatib Masjid Besar Kauman Yogyakarta, sementara ibunya Siti
Aminah adalah anak K.H. Ibrahim, penghulu besar di Yogyakarta. Menurut salah
satu silsilah, keluarga Muhammad Darwis dapat dihubungkan dengan Maulana Malik
Ibrahim, salah seorang wali penyebar agama Islam yang dikenal di Pulau Jawa.
Sebagai anak
keempat dari keluarga K.H. Abubakar, Muhammad Darwis mempunyai 5 orang saudara
perempuan dan I orang saudara laki-laki. Seperti layaknya anak-anak di Kampung
Kauman pada waktu itu yang diarahkan pada pendidikan informal agama Islam,
sejak kecil Muhammad Darwis sudah belajar membaca Quran di kampung sendiri atau
di tempat lain. Ia belajar membaca Quran dan pengetahuan agama Islam pertama
kali dari ayahnya sendiri dan pada usia delapan tahun ia sudah lancar dan tamat
membaca Quran. Menurut cerita, sejak kecil Muhammad Darwis sudah menunjukkan
beberapa kelebihan dalam penguasaan ilmu, sikap, dan pergaulan sehari-hari
dibandingkan teman-temannya yang sebaya.
Ia juga mempunyai
keahlian membuat barang-barang kerajinan dan mainan. Seperti anak
laki-laki yang lain, Muhammad Darwis juga sangat senang bermain layang-layang
dan gasing. Seiring dengan perkembangan usia yang semakin bertambah, Muhammad
Dalwis yang sudah tumbuh remaja mulai belajar ilmu agama Islam tingkat lanjut,
tidak hanya sekedar membaca Quran. Ia belajar fiqh dari K.H. Muhammad Saleh dan
belajar nahwu dari K.H. Muhsin. Selain belajar dari dua guru di atas yang juga
adalah kakak iparnya, Muhammad Darwis belajar ilmu agama lslam lebih lanjut
dari K.H. Abdul Hamid di Lempuyangan dan KH. Muhammad Nur.
Muhammad Darwis
yang sudah dewasa terus belajar ilmu agama Islam maupun ilmu yang lain dari
guru-guru yang lain, termasuk para ulama di Arab Saudi ketika ia sedang
menunaikan ibadah haji. Ia pernah belajar ilmu hadist kepada Kyai Mahfudh
Termas dan Syekh Khayat, belajar ilmu qiraah kepada Syekh Amien dan Sayid Bakri
Syatha, belajar ilmu falaq pada K.H. Dahlan Semarang, dan ia juga pernah
belajar pada Syekh Hasan tentang mengatasi racun binatang. Menurut
beberapa catatan, kemampuan intelektual Muhammad Darwis ini semakin berkembang
cepat dia menunaikan ibadah haji pertama pada tahun 1890, beberapa bulan
setelah perkawinannya dengan Siti Walidah pada tahun 1889.
Proses
sosialisasi dengan berbagai ulama yang berasal dari Indonesia seperti: Kyai
Mahfudh dari Termas, Syekh Akhmad Khatib dan Syekh Jamil Jambek dari
Minangkabau, Kyai Najrowi dari Banyumas, dan Kyai Nawawi dari Banten, maupun
para ulama dari Arab, serta pemikiran baru yang ia pelajari selama bermukim di
Mekah kurang lebih delapan bulan, telah membuka cakrawala baru dalam diri
Muhammad Darwis, yang telah berganti nama menjadi Ahmad Dahlan. Perkembangan
ini dapat dilihat dari semakin, luas dan bervariasinya jenis kitab yang dibaca
Ahmad Dahlan. Sebelum menunaikan ibadah haji, Ahmad Dahlan lebih banyak
mempelajari kitab-kitab, dari Ahlussunnah waljamaah dalam ilmu aqaid, dari
madzab Syafii dalam ilmu Fiqh dari Imam Ghozali dan ilmu tasawuf.
Sesudah pulang
dari menunaikan ibadah haji, Ahmad Dahlan mulai membaca kitah-kitab lain yang
belum pernah dilakukan sebelumnya. Semangat membaca Ahmad Dahlan yang besar ini
dapat dilihat pada kejadian ketika ia membeli buku menggunakan sebagian dari
modal sebesar 1500 setelah ia pulang dari menunaikan ibadah haji yang pertama,
yang sebenarnya diberikan oleh keluarganya untuk berdagang. Sementara itu,
keinginan untuk memperdalam ilmu agama Islam terus muncul pada diri Ahmad
Dahlan. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-citanya itu, ia menunaikan ibadah
haji kedua pada tahun 1903, dan bermukim di Mekah selama hampir dua tahun.
Kesempatan ini digunakan Ahmad Dahlan untuk belajar ilmu agama Islam baik dari
para guru ketika ia menunaikan ibadah haji pertama maupun dari guru-guru yang
lain.
Ia belajar fiqh
pada Syekh Saleh Bafadal, Syekh Sa'id Yamani, dan Syekh Sa' id Babusyel. Ahmad
Dahlan belajar ilmu hadist pada Mufti Syafi'i, sementara itu ilmu falaq
dipelajari pada Kyai Asy'ari Bawean. Dalam bidang ilmu qiruat, Ahmad Dahlan
belajar dari Syekh Ali Misri Makkah. Selain itu, selama bermukim di Mekah ini
Ahmad Dahlan juga secara reguler mengadakan hubungan dan membicarakan berbagai
masalah sosial-keagamaan, termasuk masalah yang terjadi di Indonesia dengan
para Ulama Indonesia yang telah lama bermukim di Arab Saudi, seperti: Syekh
Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari
Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang.
Berdasarkan
koleksi buku-buku yang ditinggalkan oleh Ahmad Dahlan, sebagian besar adalah
buku yang dipengaruhi ide-ide pembaharuan. Di antara buku-buku yang sering dibaca
Ahmad Dahlan antara lain: Kosalatul Tauhid karangan Muhammad Abduh, Tafsir Juz
Amma karangan Muhammad Abduh, Kanz AL-Ulum, Dairah Al Ma'arif karangan Farid
Wajdi, Fi Al -Bid'ah karangan Ibn Taimiyah, Al Tawassul wa-al-Wasilah karangan
Ibn Taimiyah, Al-Islam wa-l-Nashraniyah karangan Muhammad Abduh, Izhar al-Haq
karangan Rahmah al Hindi, Tafsshil al-Nasyatain Tashil al Sa'adatain, Matan
al-Hikmah karangan Atha Allah, dan Al-Qashaid al-Aththasiyvah karangan Abd al
Aththas.
Pengalaman Ahmad
Dahlan mengajar agama Islam di dalam masyarakat dimulai setelah ia pulang dari
menunaikan ibadah haji pertama. Ahmad Dahlan mulai dengan membantu ayahnya
mengajar para murid yang masih kanak-kanak dan remaja. Dia mengajar pada siang
hari sesudah dzuhur, dan malam hari, antara maghrib sampai isya. Sementara itu,
sesudah ashar Ahmad Dahlan mengikuti ayahnya yang mengajar agama Islam kepada
orang-orang tua. Apabila ayahnya berhalangan, Ahmad Dahlan menggantikan ayahnya
memberikan pelajaran sehingga akhirnya ia mendapat sebutan kyai, sebagai
pengakuan terhadap kemampuan dan pengalamannya yang luas dalam memberikan
pelajaran agama Islam.
Sebagai Khatib
Amin, Ahmad Dahlan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan agama Islam yang
dimiliki, pengalaman berinteraksi dengan berbagai kelompok dalam dunia
Islam, serta pengalamannya memberi pelajaran agama Islam selama ini sehingga
sering muncul ide dan aktivitas baru. Berbeda dengan para khatib lain yang
cenderung menghabiskan waktu begitu saja ketika sedang bertugas piket di serambi
masjid besar Kauman, Ahmad Dahlan secara rutin memberikan pelajaran agama Islam
kepada orang-orang yang datang ke masjid besar ketika ia sedang melakukan
piket.
Ahmad Dahlan juga
mulai menyampaikan ide-ide baru yang lebih mendasar, seperti persoalan arah
kiblat salat yang sebenarnya. Akan tetapi, ide baru ini tidak begitu saja bisa
dilaksanakan seperti yang diajarkan di serambi masjid besar karena
mempersoalkan arah kiblat salat merupakan suatu hal yang sangat peka pada waktu
itu. Ahmad Dahlan memerlukan waktu hampir satu tahun untuk menyampaikan masalah
ini. Itu pun hanya terbatas pada para ulama yang sudah dikenal dan dianggap
sepaham di sekitar Kampung Kauman. Pada satu malam pada tahun 1898, Ahmad
Dahlan mengundang 17 orang ulama yang ada di sekitar kota Yogyakarta untuk
melakukan musyawarah tentang arah kiblat di surau milik keluarganya di Kauman.
Diskusi antara
para ulama yang telah mempersiapkan diri dengan berbagai kitab acuan ini
berlangsung sampai waktu subuh, tanpa menghasilkan kesepakatan. Akan tetapi,
dua orang yang secara diam-diam mendengar pembicaraan itu beberapa hari
kemudian membuat tiga garis putih setebal 5 cm di depan pengimaman masjid besar
Kauman untuk mengubah arah kiblat sehingga mengejutkan para jemaah salat dzuhur
waktu itu. Akibatnya, Kanjeng Kyai
Penghulu H.M.
Kholil Kamaludiningrat memerintahkan untuk menghapus tanda tersebut dan mencari
orang yang melakukan itu.
Sebagai realisasi
dari ide pembenahan arah kiblat tersebut, Ahmad Dahlan yang merenovasi surau
milik keluarganya pada tahun 1899 mengarahkan surau tersebut ke arah kiblat
yang sebenarnya, yang tentu saja secara arsitektural berbeda dengan arah masjid
besar Kauman. Setelah dipergunakan beberapa hari untuk kegiatan Ramadhan, Ahmad
Dahlan mendapat perintah dari Kanjeng Penghulu untuk membongkar surau tersebut,
yang tentu saja ditolak. Akhirnya, surau tersebut dibongkar secara paksa pada
malam hari itu juga. Walaupun diliputi perasaan kecewa, Ahmad Dahlan membangun
kembali surau tersebut sesuai dengan arah masjid besar Kauman setelah berhasil
dibujuk oleh saudaranya, sementara arah kiblat yang sebenarnya ditandai dengan
membuat garis petunjuk di bagian dalam masjid.
Setelah pulang
dari menunaikan ibadah haji kedua, aktivitas sosial-keagamaan Ahmad Dahlan di
dalam masyarakat di samping sebagai Khatib Amin semakin berkembang. Ia
membangun pondok untuk menampung para murid yang ingin belajar ilmu agama Islam
secara umum maupun ilmu lain seperti: ilmu falaq, tauhid, dan tafsir. Para
murid itu tidak hanya berasal dari wilayah Residensi Yogyakarta, melainkan juga
dari daerah lain di Jawa Tengah. Walaupun begitu, pengajaran agama Islam
melalui pengajian kelompok bagi anak- anak, remaja, dan orang tua yang telah
lama berlangsung masih terus dilaksanakan. Di samping itu, di rumahnya Ahmad
Dahlan mengadakan pengajian rutin satu minggu atau satu bulan sekali bagi
kelompok-kelompok tertentu, seperti pengajian untuk para guru dan pamong praja
yang berlangsung setiap malam Jum`at.
Pembentukan
ide-ide dan aktivitas baru pada diri Ahmad Dahlan tidak dapat dipisahkan dari
proses sosialisasi dirinya sebagai pedagang dan ulama serta dengan alur
pergerakan sosial- keagamaan, kultural, dan kebangsaan yang sedang berlangsung
di Indonesia pada awal abad XX. Sebagai seorang pedagang sekaligus ulama, Ahmad
Dahlan sering melakukan perjalanan ke berbagai tempat di Residensi Yogyakarta
maupun daerah lain seperti: Periangan, Jakarta, Jombang, Banyuwangi, Pasuruan,
Surabaya, Gresik, Rembang, Semarang, Kudus, Pekalongan, Purwokerto, dan
Surakarta. Di tempat-tempat itu ia bertemu dengan para ulama, pemimpin lokal,
maupun kaum cerdik cendekia lain, yang sama-sama menjadi pedagang atau bukan.
Dalam
pertemuan-pertemuan itu mereka berbicara tentang masalah agama Islam maupun
masalah umum yang terjadi dalam masyarakat, terutama yang secara langsung
berhubungan dengan kemunculan, kestatisan, atau keterbelakangan penduduk Muslim
pribumi di tengah- tengah masyarakat kolonial. Dalam konteks pergerakan sosial
keagamaan, budaya, dan kebangsaan, hal ini dapat diungkapkan dengan adanya
interaksi personal maupun formal antara Ahmad Dahlan dengan organisasi seperti
: Budi Utomo, Sarikat Islam, dan Jamiat Khair, maupun hubungan formal antara
organisasi yang ia cirikan kemudian, terutama dengan Budi Utomo.
Secara personal
Ahmad Dahlan mengenal organisasi Budi Utomo melalui pembicaraan atau diskusi
dengan Joyosumarto, seorang anggota Budi Utomo di Yogyakarta yang mempunyai
hubungan dekat dengan dr. Wahidin Sudirohusodo, salah seorang pimpinan Budi
Utomo yang tinggal di Ketandan Yogyakarta. Melalui Joyosumarto ini kemudian
Ahmad Dahlan berkenalan dengan dr. Wahidin Sudirohusodo secara pribadi dan
sering menghadiri rapat anggota maupun pengurus yang diselenggarakan oleh Budi
Utomo di Yogyakarta walaupun secara resmi ia belum menjadi anggota organisasi
ini. Setelah banyak mendengar tentang aktivitas dan tujuan organisasi Budi
Utomo melalui pembicaraan pribadi dan kehadirannya dalam pertemuan -pertemuan
resmi, Ahmad Dahlan kemudian secara resmi menjadi anggota Budi Utomo pada tahun
1909.
Dalam
perkembangan selanjutnya, Ahmad Dahlan tidak hanya menjadi anggota biasa,
melainkan ia menjadi pengurus kring Kauman dan salah seorang komisaris dalam
kepengurusan Budi Utomo Cabang Yogyakarta. Sementara itu, pada sekitar tahun
1910 Ahmad Dahlan juga menjadi anggota Jamiat Khair, organisasi Islam yang
banyak bergerak dalam bidang pendidikan dan mayoritas anggotanya adalah
orang-orang Arab. Keterlibatan secara langsung di dalam Budi Utomo memberi
pengetahuan yang banyak kepada Ahmad Dahlan tentang cara berorganisasi dan
mengatur organisasi secara modern.
Sementara itu,
walaupun Ahmad Dahlan tidak terlibat secara aktif di dalam Jamiat Khair, selain
belajar berorganisasi secara modern di kalangan orang Islam, ia juga mendapat
pengetahuan tentang kegiatan sosial, terutama yang berhubungan dengan pendirian
dan pengelolaan lembaga pendidikan model sekolah. Semua ini tentu saja
merupakan suatu hal yang baru dan sangat berpengaruh bagi langkah-langkah yang
dilakukan Ahmad Dahlan pada masa selanjutnya, seperti pendirian sekolah model
Barat maupun pembentukan satu
organisasi.
Sebagai pengurus
Budi Utomo, aktivitas Ahmad Dahlan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang
berhubungan langsung dengan masalah organisasi. Ia sering memanfaatkan forum
pertemuan pengurus maupun anggota Budi Utomo sebagai tempat untuk menyampaikan
informasi tentang agama Islam, bidang yang sangat ia kuasai. Kegiatan ini
biasanya dilakukan setelah acara resmi selesai. Kepiawaian Ahmad Dahlan dalam
menyampaikan informasi tentang agama Islam dalam berbagai pertemuan informal
itu telah menarik perhatian para pengurus maupun anggota Budi Utomo yang
sebagian besar terdiri dari pegawai pemerintah dan guru sehingga sering terjadi
diskusi yang menarik di antara mereka tentang agama Islam.
Di antara
pengurus dan anggota Budi Utomo yang tertarik pada masalah agama Islam adalah
R. Budiharjo dan R. Sosrosugondo, yang pada saat itu menjabat sebagai guru di
Kweekschool Jetis. Melalui jalur dua orang guru ini Ahmad Dahlan mendapat
kesempatan mengajar agama Islam kepada para siswa Kweekschool Jetis, setelah
kepala sekolah setuju dan memberikan izin. Pelajaran agama Islam di
sekolah guru milik pemerintah itu diberikan di luar jam pelajaran resmi, yang
biasanya dilakukan pada setiap hari Sabtu sore.
Dalarn
mengajarkan pengetahuan agama Islam secara umum maupun membaca Quran, Ahmad
Dahlan menerapkan metode pengajaran yang disesuaikan dengan kemampuan siswa
sehingga mampu menarik perhatian para siswa untuk menekuninya. Tentu saja
sebagian siswa merasa bahwa waktu pelajaran agama Is1am pada hari Sabtu sore
itu belum cukup. Oleh sebab itu, beberapa orang siswa, termasuk mereka yang
belum beragama Islam sering datang ke rumah Ahmad Dahlan di Kauman pada hari
Ahad untuk bertanya maupun melakukan diskusi lebih lanjut tentang berbagai
persoalan yang berhubungan dengan agama Islam.
Dalam
perkembangan selanjutnya, pengalaman berorganisasi di Budi Utomo dan Jamiat
Khair memberikan pelajaran kepada siswa Kweekschool dan didukung oleh
perkembangan pendapat masyarakat umum pada waktu itu yang mulai menyadari bahwa
pendidikan merupakan salah satu sarana yang penting bagi kemajuan penduduk
pribumi. Oleh karena itu, Ahmad Dahlan secara pribadi mulai merintis pembentukan
sebuah sekolah yang memadukan pengajaran ilmu agama Islam dan ilmu umum. Dalam
berbagai kesempatan Ahmad Dahlan menyampaikan ide pendirian sekolah yang
mengacu pada metode pengajaran seperti yang berlaku pada sekolah milik
pemerintah kepada berbagai pihak, termasuk kepada para santri yang belajar di
Kauman maupun penduduk Kauman secara umum. Sebagian besar dari mereka bersikap
acuh tak acuh, bahkan ada yang secara tegas menolak ide pendidikan sistem
sekolah tersebut karena dianggap bertentangan dengan tradisi dalam agama Islam.
Akibatnya, para
santri yang selama ini belajar kepada Ahmad Dahlan satu per-satu berhenti.
Walaupun belum mendapat dukungan dari masyarakat sekitarnya, Ahmad Dahlan tetap
berkeinginan untuk mendirikan lembaga pendidikan yang menerapkan model sekolah
yang mengajarkan ilmu agama Islam maupun ilmu pengetahuan umum. Sekolah
tersebut dimulai dengan 8 orang siswa, yang belajar di ruang tamu rumah Ahmad
Dahlan yang berukuran 2,5 m x 6 m dan ia bertindak sendiri sebagai guru.
Keperluan belajar dipersiapkan sendiri oleh Ahmad Dahlan dengan memanfaatkan
dua buah meja miliknya sendiri. Sementara itu, dua buah bangku tempat duduk
para siswa dibuat sendiri oleh Ahmad Dahlan dari papan bekas kotak kain mori
dan papan tulis dibuat dari kayu suren.
Delapan orang
siswa pertama itu merupakan santrinya yang masih setia, serta anak-anak yang
masih mempunyai hubungan keluarga dengan Ahmad Dahlan. Pendirian sekolah
tersebut ternyata tidak mendapat sambutan yang baik dari masyarakat sekitarnya
kecuali beberapa orang pemuda. Pada tahap awal proses belajar mengajar belum
berjalan dengan lancar. Selain ada penolakan dan pemboikotan masyarakat
sekitarnya, para siswa yang hanya berjumlah 8 orang itu juga sering tidak masuk
sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut, Ahmad Dahlan tidak segan-segan datang ke
rumah para siswanya dan meminta mereka masuk sekolah kembali, di samping ia
terus mencari siswa baru. Seiring dengan pertambahan jumlah siswa, Ahmad Dahlan
juga menambah meja dan bangku satu per satu sehingga setelah berlangsung enam
bulan jumlah siswa menjadi 20 orang.
Ketika pendirian
sekolah tersebut dibicarakan dengan anggota dan pengurus Budi Utomo serta para
siswa dan guru Kweekschool Jetis, Ahmad Dahlan mendapat dukungan yang besar. Di
antara para pendukung itu adalah : Mas Raji yang menjadi siswa, R. Sosro
Sugondo, dan R. Budiarjo yang menjadi guru di Kweekschool Jetis sangat membantu
Ahmad Dahlan mengembangkan sekolah tersebut sejak awal.
R. Budiharjo yang
bersama-sama Ahmad Dahlan menjadi pengurus Budi Utomo Yogyakarta banyak
memberikan Saran tentang penyelenggaraan sebuah sekolah sesuai dengan
pengalamannya menjadi kepala sekolah di Kweekschool Jetis. Ia juga menyarankan
kepada Ahmad Dahlan untuk meminta subsidi kepada pemerintah jika sekolah yang
didirikan itu sudah teratur, dengan dukungan dari Budi Utomo. Selain itu,
pendirian sekolah itu juga mendapat dukungan dari kelompok terpelajar yang
berasal dari luar Kauman serta para siswa Kweekschool Jetis yang biasa datang
ke rumahnya pada setiap hari Ahad.
Sebagai realisasi
dari dukungan Budi Utomo, organisasi ini menempatkan Kholil, seorang guru di
Gading untuk mengajar ilmu pengetahuan umum pada sore hari di sekolah yang
didirikan Ahmad Dahlan. Oleh sebab itu, para siswa masuk dua kali dalam satu
hari karena Ahmad Dahlan mengajar ilmu pengetahuan agama Islam pada pagi hari.
Walaupun masih mendapat tantangan dari beberapa pihak, jumlah siswa terus
bertambah sehingga Ahmad Dahlan harus memindahkan ruang belajar ke tempat yang
lebih luas di serambi rumahnya.
Akhirnya setelah
proses belajar mengajar semakin teratur, sekolah yang didirikan oleh Ahmad
Dahlan itu diresmikan pada tanggal 1 Desember 1911 dan diberi nama Madrasah
Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah. Ketika diresmikan, sekolah itu mempunyai 29 orang
siswa dan enam bulan kemudian dilaporkan bahwa terdapat 62 orang siswa yang
belajar di sekolah itu. Sebagai lembaga pendidikan yang baru saja terbentuk,
sekolah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan memerlukan perhatian lebih lanjut agar
dapat terus dikembangkan. Dalam kondisi seperti itu, pengalaman Ahmad Dahlan
berorganisasi dalam Budi Utomo dan Jamiat Khair menjadi suatu hal yang sangat
penting bagi munculnya ide dan pembentukan satu organisasi untuk mengelola sekolah
tersebut, di samping kondisi makro pada saat itu yang telah menimbulkan
kesadaran akan arti penting suatu organisasi modern maupun masukan yang didapat
dari para pendukung, termasuk dari para murid Kweekschool Jetis.
Salah seorang
siswa kweekschool yang biasa datang ke rumah Ahmad Dahlan pada hari Ahad,
misalnya, menyarankan agar sekolah tersebut tidak hanya diurus oleh Ahmad
Dahlan sendiri melainkan dilakukan oleh suatu organisasi supaya sekolah itu
dapat terus berlangsung walaupun Ahmad Dahlan tidak lagi terlibat di dalamnya
atau setelah ia meninggal. Ide pembentukan organisasi itu kemudian didiskusikan
lebih lanjut dengan orang-orang yang selama ini telah mendukung pembentukan dan
pelaksanaan sekolah di Kauman, terutama para anggota dan pengurus Budi Utomo
serta guru dan murid Kweekschool Jetis.
Dalam satu
kesempatan untuk mendapatkan dukungan dalam rangka merealisasi ide pembentukan
sebuah organisasi, Ahmad Dahlan melakukan pembicaraan dengan Budiharjo yang
menjadi kepala sekolah di Kweekschool Jetis dan R. Dwijosewoyo, seorang aktivis
Budi utomo yang sangat berpengaruh pada masa itu. Pembicaraan tersebut tidak
hanya terbatas pada upaya mencari dukungan, melainkan juga sudah difokuskan
pada persoalan nama, tujuan, tempat kedudukan, dan pengurus organisasi yang
akan dibentuk. Berdasarkan pembicaraan-pembicaraan yang dilakukan didapatkan
beberapa ha1 yang berhubungan secara langsung dengan rencana pembentukan sebuah
organisasi.
Pertama, perlu
didirikan sebuah organisasi baru di Yogyakarta. Kedua, para siswa Kweekschool
tetap akan mendukung Ahmad Dahlan, akan tetapi mereka tidak akan menjadi
pengurus organisasi yang akan didirikan karena adanya larangan dari inspektur
kepala dan anjuran agar pengurus supaya diambil dari orang-orang yang sudah
dewasa. Ketiga, Budi Utomo akan membantu pendirian perkumpulan baru tersebut.
Pada bulan-bulan akhir tahun 1912 persiapan pembentukan sebuah perkumpulan baru
itu dilakukan dengan lebih intensif, melalui pertemuan-pertemuan yang secara
ekplisit membicarakan dan merumuskan masalah seperti nama dan tujuan
perkumpulan, serta peran Budi Utomo dalam proses formalitas yang berhubungan
dengan pemerintah Hindia Belanda.
Walaupun secara
praktis organisasi yang akan dibentuk bertujuan untuk mengelola sekolah yang
telah dibentuk lebih dahulu, akan tetapi dalam pembicaraan-pembicaraan yang
dilakukan selanjutnya tujuan pembentukan organisasi itu berkembang lebih luas,
mencakup penyebaran dan pengajaran agama Islam secara umum serta aktivitas
sosial lainnya. Anggaran dasar organisasi ini dirumuskan dalam bahasa Belanda
dan bahasa Melayu, yang dalam penyusunannya mendapat bantuan dari R.
Sosrosugondo, guru bahasa Melayu di Kweekscbool Jetis.
Organisasi yang
akan dibentuk itu diberi nama "Muhammadiyah", nama yang berhubungan
dengan nama nabi terakhir Muhammad SAW."' Berdasarkan nama itu diharapkan
bahwa setiap anggota Muhammadiyah dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat
dapat menyesuaikan diri dengan pribadi Nabi Muhammad SAW dan Muhammadiyah
menjadi organisasi akhir zaman. Sementara itu, Ahmad Dahlan berhasil
mengumpulkan 6 orang dari Kampung Kauman, yaitu: Sarkawi, Abdulgani, Syuja, M.
Hisyam, M. Fakhruddin, dan M. Tamim untuk menjadi anggota Budi Utomo dalam
rangka mendapat dukungan formal Budi Utomo dalam proses permohonan pengakuan
dari Pemerintah Hindia Belanda terhadap pembentukan Muhammadiyah.
Setelah seluruh
persiapan selesai, berdasarkan kesepakatan bersama dan setelah melakukan shalat
istikharah akhirnya pada tanggal 18 November 1912 M atau 8 Dzulhijjah 1330 H
persyarikatan Muhammadiyah didirikan. Dalam kesepakatan itu juga ditetapkan
bahwa Budi Utomo Cabang Yogyakarta akan
membantu
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda agar pembentukan
Muhammadiyah diakui secara resmi sebagai sebuah badan hukum. Pada hari Sabtu
malam, tanggal 20 Desember 1912, pembentukan Muhammadiyah diumumkan secara
resmi kepada masyarakat dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh tokoh
masyarakat, pejabat pemerintah kolonial, maupun para pejabat dan kerabat Kraton
Kasultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman.
Pada saat yang
sama, Muhammadiyah yang dibantu oleh Budi Utomo secara resmi mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mengakui Muhammadiyah sebagai
suatu badan hukum. Menurut anggaran dasar yang diajukan kepada pemerintah pada
waktu pendirian, Muhammadiyah merupakan organisasi yang bertujuan menyebarkan
pengajaran agama Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumiputra di Jawa dan Madura
serta memajukan pengetahuan agama para anggotanya. Pada waktu itu terdapat 9
orang pengurus inti, yaitu: Ahmad Dahlan sebagai kctua, Abdullah Sirat sebagai
sekretaris, Ahmad, Abdul Rahman, Sarkawi, Muhammad, Jaelani, Akis, dan Mohammad
Fakih sebagai anggota. Sementara itu, para anggota hanya dibatasi pada penduduk
Jawa dan Madura yang beragama Islam.
Kepeloporan Muhammadiyah dalam pembaruan Islam
Kyai Haji Ahmad
Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya terpanggil untuk mengubah keadaan
dengan melakukan gerakan pembaruan. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap
mengenai latarbelakang dan dampak dari kelahiran gerakan Muhammadiyah di
Indonesia, dan sejak itulah Muhammadiyah adalah satu-satunya yang berani
mengadakan pembaharuan Islam yang kuat dan tangguh. di asia tenggara.
Dengan
beratus-ratus cabang di seluruh kepulauan dan berjuta-juta anggota yang
tersebar di seluruh negeri, Muhammadiyah memang merupakan pergerakan Islam yang
terkuat yang pernah ada di Asia Tenggara. Sebagai pergerakan yang memajukan
ajaran Islam yang murni, Muhammadiyah juga telah memberikan sumbangan yang
besar di bidang kemasyarakatan dan pendidikan. Klinik-klinik perawatan
kesehatan, rumah-rumah piatu, panti asuhan, di samping beberapa ribu sekolah
menjadikan Muhammadiyah sebagai lembaga non-Kristen dalam bidang
kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan swasta yang utama di Indonesia.
‘Aisyiah, organisasi wanitanya, mungkin merupakan pergerakan wanita Islam yang
terbesar di dunia. Pendek kata Muhammadiyah merupakan suatu organisasi yang
utama dan terkuat di negara terbesar kelima di dunia.”
Kelahiran
Muhammadiyah secara teologis memang melekat dan memiliki inspirasi pada Islam
yang bersifat tajdid, namun secara sosiologis sekaligus memiliki konteks dengan
keadaan hidup umat Islam dan masyarakat Indonesia yang berada dalam
keterbelakangan. Kyai Dahlan melalui Muhammadiyah sungguh telah memelopori
kehadiran Islam yang otentik (murni) dan berorientasi pada kemajuan dalam
pembaruannya, yang mengarahkan hidup umat Islam untuk beragama secara benar dan
melahirkan rahmat bagi kehidupan. Islam tidak hanya ditampilkan secara otentik
dengan jalan kembali kepada sumber ajaran yang aseli yakni Al-Qur‘an dan Sunnah
Nabi yang sahih, tetapi juga menjadi kekuatan untuk mengubah kehidupan manusia
dari serba ketertinggalan menuju pada dunia kemajuan.
Fenomena baru
yang juga tampak menonjol dari kehadiran Muhammadiyah ialah, bahwa gerakan
Islam yang murni dan berkemajuan itu dihadirkan bukan lewat jalur perorangan,
tetapi melalui sebuah sistem organisasi. Menghadirkan gerakan Islam melalui
organisasi merupakan terobosan waktu itu, ketika umat Islam masih dibingkai
oleh kultur tradisional yang lebih mengandalkan kelompok-kelompok lokal seperti
lembaga pesantren dengan peran kyai yang sangat dominan selaku pemimpin
informal. Organisasi jelas merupakan fenomena modern abad ke-20, yang secara
cerdas dan adaptif telah diambil oleh Kyai Dahlan sebagai “washilah” (alat,
instrumen) untuk mewujudkan cita-cita Islam.
Mem-format
gerakan Islam melalui organisasi dalam konteks kelahiran Muhammadiyah, juga
bukan semata-mata teknis tetapi juga didasarkan pada rujukan keagmaan yang
selama ini melekat dalam alam pikiran para ulama mengenai qaidah “mâ lâ yatimm
al-wâjib illâ bihi fa huwâ wâjib”, bahwa jika suatu urusan tidak akan sempurna
manakala tanpa alat, maka alat itu menjadi wajib adanya. Lebih mendasar lagi,
kelahiran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam melalui sistem organisasi, juga
memperoleh rujukan teologis sebagaimana tercermin dalam pemaknaan /penafsiran
Surat Ali Imran ayat ke-104, yang memerintahkan adanya “sekelompok orang untuk
mengajak kepada Islam, menyuruh pada yang ma‘ruf, dan mencegah dari yang
munkar”. Ayat Al-Qur‘an tersebut di kemudian hari bahkan dikenal sebagai ”ayat”
Muhammadiyah.
Muhammadiyah
dengan inspirasi Al-Qur‘an Surat Ali Imran 104 tersebut ingin menghadirkan
Islam bukan sekadar sebagai ajaran “transendensi” yang mengajak pada kesadaran
iman dalam bingkai tauhid semata. Bukan sekadar Islam yang murni, tetapi tidak
hirau terhadap kehidup. Apalagi Islam yang murni itu sekadar dipahami secara
parsial. Namun, lebih jauh lagi Islam ditampilkan sebagai kekuatan dinamis
untuk transformasi sosial dalam dunia nyata kemanusiaan melalui gerakan
“humanisasi” (mengajak pada serba kebaikan) dan “emanisipasi” atau “liberasi”
(pembebasan dari segala kemunkaran), sehingga Islam diaktualisasikan sebagai
agama Langit yang Membumi, yang menandai terbitnya fajar baru Reformisme atau
Modernisme Islam di Indonesia
Diantara pengaruh
pergerakan pembaharuan Muhammadiyah dalam Islam, diwujudkan dalam bentuk amal
usaha Persyarikatan Muhammadiyah, yang meliputi:
1. Bidang
Keagamaan.
Muhammadiyah dalam pergerakan pembaharuan
Islam, mempunyai andil cukup besar dibidang keagamaan. Seperti:
·
Majlis
Tabligh Muhammadiyah senantiasa menekankan agar tegaknya Islam yang benar
sesuai yang dicontohkan nabi Muhammad SAW, , tidak dirusak oleh berbagai macam
bid’ah, khurafat, dan tahayul yang dapat mengkikis nilai-nilai Islam itu
sendiri.
·
Majlis
Tarjih, suatu lembaga yang menghimpun ulama-ulamak Muhammadiyah dari berbagai
disiplin ilmu, yang selalu bermusyawarah dan memberikan fatwa terhadap hal-hal
yang acktual ditengah-tengah masyarakat. Seperti tuntunan hidup keluarga
sejahtera, dan memberikan tuntunan untuk dipedomani dibidang ubudiyah,
mu’amalah dan persoalan yang menyangkut kemasyarakatan lainnya.
·
Terbentuknya
Departemen Agama, tidak terlepas dari kepeloporan Pimpinan Muhammadiyah, dan
Menteri Agama Pertama kali dari Kalangan Pimpinan Muhammadiyah Yakni. Prof. Dr.
H.M. Rosyidi. Dan sekarang bangsa Indonesia menikmatinya.
2. Bidang
Pendidikan
Salah satu sebab Muhammadiyah didirikan karena
lembaga pendidikan di Indonesia sudah tidak memenuhi kebutuhan dan tuntutan
zaman, tidak saja isi dan metode pengajarannya yang tidak sesuai, bahkan sitem
pendidikannya harus dirombak secara mendasar. Sehingga tidak ada pemisahan
antara pelajaran umum dengan pelajaran agama. Dan baru saja tokoh besar
Muhammadiyah Prof. Dr. Amin Rais, Tokoh Muhammadiyah yang memberikan sumbangsih
besar terhadap lahirnya Undang-undang tentang Guru dan Dosen. Tidak itu saja
terdapat ribuan Sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada diseluruh pelaosok tanah
air, sejak dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi.
3. Bidang
Kemasyarakatan
Bidang Kemasyarakatan, sumbangsih dan
pengaruhnya cukup besar bagi negara Indonesia yang nota bone mayoritas beragama
Islam, yakni dengan banyak berdiri Rumah-rumah sakit modern, lengkap dengan
peralatan canggih dan tenaga ahli serta apoteknya. Mendirikan panti asuhan
yatim, panti jompo, pondok pesantren, mendirikan perusahaan, percetakan buku,
majalah, dll
4. Bidang Politik
Kenegaraan
Muhammadiyah menentang penjajahan, penjajah
kolonial belanda, jepang hengkang dari Nagara republik Indonesia, tidak
terlepas dari perjuangan Tokoh-tokoh Muhammadiyah, seperti Jenderal Besar
Sudirman, Ir. Soekarno (presiden RI pertama) dan masih banyak lagi, dan
Muhammadiyah bukan organisasi politik, namun tidak buta politik, ahli-ahli atau
tokoh-tokoh politik Muhammadiyah yang menyebar di semua Partai Politik sebatas
hanyalah penyampai aspirasi rakyat amar ma’ruf nahi mungkar
Manhaj Ijtihad Umum
A. Pengertian Umum
Untuk menyamakan persepsi tentang beberapa istilah teknis yang
digunakan dalam kaidah pokok ini perlu dijelaskan pengertian-pengertian umum
tentang istilah-istilah sebagai berikut :
Ijtihad :
Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran
Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu
lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.
Maqashid al-Syari’ah : Tujuan
ditetapkan hukum dalam Islam adalah untuk memelihara kemashlahatan manusia
sekaligus untuk menghindari mafsadat, yakni memelihara agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang
pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum (al-Qur’an dan
al-Sunnah).
Ittiba’ : Mengikuti
pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid merupakan
sikap yang tidak dibenarkan diikuti bagi warga persyarikatan baik ulamanya
maupun warga secara keseluruhan.
Talfiq :
Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar’i. Talfiq terjadi
dalam konteks taqlid dan ittiba’. Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat
proses tarjih.
Tarjih : Secara
teknis tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan
dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat maslahatnya.
Sedangkan secara institusional majlis tarjih adalah lembaga ijtihad jama’i
(organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari
orang-orang yang meiliki kompetensi ushuliyah dan ilmiyah dalam bidangnya
masing-masing.
Al-Sunnah al-maqbulah : perkataan,
perbuatan dan ketetapan dari Nabi saw. Yang menurut hasil analisis memenuhi
kreteria shahih dan hasan.
Ta’abbudi :
Perbuatan-perbuatan ubudiyah yang harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud
penghambaan kepada Allah swt. tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan.
Perbuatan ta’abbudi tidak dibenarkan dianalisis secara rasional.
Ta’aqquli :
Perbuatan-perbuatan ubudiyah mukallaf yang bersifat ta’aqquli berkembang dan
dinamis. Perbuatan ta’aqquli bisa dianalisis secara rasional.
Sumber Hukum : Sumber
hukum bagi Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah al-maqbulah.
Qath’iyyu al-Wurud : Nash yang
memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya
meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan dari pada penyampaiannya.
Qath’iyyu al-Dalalah : Nash yang
memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna tunggal
dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain.
Dhanniyu al-wurud : Nash yang
tidak memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya, karena poses penyampaiannya
kurang menyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan
di antara para penyampainya.
Dhanniyu al-Dalalah : Nash yang
memiliki makna tidak pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bemakna ganda
dan dapat ditafsirkan dengan makna lain.
Tajdid :
Pembaharuan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian (tajdid salafi) dan
pengembangan (tajdid khalafi).
Pemikiran : Hasil
rumusan dengan cara mencurahkan segenap kemampuan berfikir terhadap suatu
masalah berdasarkan wahyu dengan metode ilmiyah, meliputi bidang teologi,
filsafat, tasawwuf, hukum dan disiplin ilmu lainnya.
B. Pengertian Ijtihad
Ijtihad : mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali
dan merumuskan syar’i yang bersifat dhanni dengan menggunakan metoda tertetntu
yang dilakukan oleh yang berkompeten baik scara metodologis maupun
permasalahan.
C. Posisi dan Fungsi Ijtihad
Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode
penetapan hukum, sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk
merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan
Al-Sunnah.
D. Ruang Lingkup Ijtihad
1.
Masalah-masalah
yang terdapat dalam dalil-dalil dhanni.
2.
Masalah-masalah
yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-qur’an dan Al-Sunnah.
E. Metode, Pendekatan dan Teknik
1. Metode
1.
Bayani
(semantik) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan
2.
Ta’lili
(rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakanpendekatan
penalaran
3.
Istislahi
(filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan
kemaslahatan
2. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiah
adalah :
1.
Al-Tafsir
al-ijtima’i al-ma’asir (hermeneutik)
2.
Al-Tarikhiyyah
(historis)
3.
Al-Susiulujiyah
(sosiologis)
4.
Al-Antrufulujiyah
(antropologis)
3. Teknik
Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah :
1.
Ijmak
2.
Qiyas
3.
Mashalih
Mursalah
4.
Urf
F. Ta’arudh Al-Adillah
1.
Ta’arudh
Al-Adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan
ketentuan hukum yang berbeda.
2.
Jika
terjadi ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut :
1.
Al-Jam’u
wa al-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun dhairnya ta’arudh.
Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (tahyir).
2.
Al-Tarjih,
yakni memilih dalilyang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang
lebih lemah.
3.
Al-Naskh,
yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
4.
Al-Tawaqquf,
yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari
dalil baru.
G. Metode Tarjih terhadap Nas
Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi :
1.
sanad
1.
kualitas
maupun kuantitas rawi
2.
bentuk
dan sifat periwayatan
3.
sighat
al-tahamul wa al-ada’
2.
Segi
matan
1.
matan
yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr
2.
matan
yang menggunakan sighat khas lebih rajih dari sighat ‘am
3.
Segi
Materi hukum
4.
Segi
Eksternal
Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam
A. Asumsi Dasar Pengembangan Pemikiran Islam
Pengembangan pemikiran Islam dibangun dan dikembangkan berdasarkan
anggapan dasar atau paradigma tertentu. Di atas asumsi inilah berbagai
perspektif dan metodologi pemikiran keislaman ditegakkan. Demikian pula asumsi
dasar penting bagi Muhammadiyah sebagai fondasi bagi pengembangan pemikiran
keislaman untuk praksis sosial. Karena itu, pembahasan asumsi mengenai hakekat
pandangan keagamaan – posisi Islam, sumber, fungsi dan metodologi pemikiran
Islam — sangat signfikan untuk menentukan cara kerja epistimologi pemikiran
keislaman, baik pendekatan maupun metode yang dipergunakan.
Posisi Islam dan pemikiran Islam. Membedakan antara Islam dan pemikiran Islam sangat penting di
sini. Pemikiran Islam bukanlah wilayah yang terbebas dari intervensi
historisitas (kepentingan) kemanusiaan. Kita mengenal perubahan dalam pemikiran
Islam sejalan dengan perbedaan ruang dan waktu. Pemikiran Islam tidak
bercita-cita untuk mencampuri nash-nash wahyu yang tidak berubah (al-nushushu al-mutanahiyah)
melalui tindakan pengubahan baik penambahan dan pengurangan atau bahkan
pengapusan. Bagaimanapun kita sepakat bahwa Islam (obyektif) sebagai wahyu
adalah petunjuk universal bagi umat manusia. Pemikiran Islam juga tidak
diarahkan untuk mengkaji Islam subyektif yang ada dalam kesadaran atau keimanan
setiap para pemeluknya. Karena dalam wilayah ini, Allah secara jelas menyakatan
kebebasan bagi manusia untuk iman atau kufur, untuk muslim atau bukan (freedom
of religion; qs. Al-Baqarah 256; Al-Kafirun 1-6). Pemikiran Islam lebih
diarahkan untuk mengkaji dan menelaah persoalan-persoalan dalam realitas
keseharian unat muslim yang “lekang dan lapuk oleh ruang dan waktu” (al-waqai’
ghairu mutanahiyah).
Dengan meletakkan Islam dalam tajdid wa al-iftikar, setiap muslim
tidak perlu lagi khawatir bahwa pembaharuan ekspresi, interpretasi dan
pemaknaan Islam yang ditawarkan kepada komunitas dalam locus dan tempus
tertentu, tidak memiliki pretensi untuk mengganggu apalagi merusak Islam
sebagai wahyu ataupun keimanan secvara langsung ataupun tidak. Tajdid wa
al-iftikar merupakan program pembaharuan terencana dan terstruktur yang
diletakkan di atas bangunan refleksi motivitas dan historisitas dan aplikasinya
pada realitas kehidupan nyata Islam dalam kontek sosial-kemasyarakatan dalam
arti luas. Dengan program ini pula dimaksudkan agar Islam benar-benar menjadi rahmatan
lil alamin; sebuah proses menafsurkan universalitas Islam
melalui kemampuan membumikannya pada wilayah-wilayah partikularitas dengan
segala keunikannya. Ini berarti pula bahwa pemikiran Islam menerima kontribusi
dari semua lapisan baik dalam masyarakat muslim (insider) maupun non muslim
(outsider).
Sumber pemikiran Islam.
Setiap disiplin keilmuan dibangun dan dikembangkan melalui kajian-kajian atas
sumber pengetahuannya. Sumber pemikiran Islam adalah wahyu, akal, ilham atau
intusi dan realitas.
Fungsi Pemikiran Islam. Pemikiran
Islam dibangun dan dikembangkan untuk mendukung universalitas Islam sebagai
petunjuk bagi manusia menuju kesalehan individual dan kesalehan sosial.
Kesalehan individual lebih berkaitan dengan persoalan-persoalan praktek-praktek
keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara kesalehan sosial berhubungan
erat dengan persoalan-persoalan moralitas publik (public morality). Dalam
wilayah kesalehan individual, pemikiran Islam berupaya memberikan kontribusi
berupa petunjuk-petunjuk praktis keagamaan (religious practical guidance), ibadah mahdlan dan
masalah-masalah yang menyangkut moralitas pribadi (private morality).
Sedangkan dalam wilayah kesalehan sosial, pemikiran Islam merespon wacana
kontemporer, seperti masalah sosial-keagamaan, sosial budaya, sosial ekonomi,
globalisasi dan lokalisasi, iptek, lingkungan hidup, etika dan rekayasa
genetika serta bioteknologi, isu-isu keadilan hukum, ekonomi, demokratisasi,
HAM, civil
society, kekerasan sosial dan agama, geneder, dan pluralisme agama,
sekaligus merumuskan dan melaksanakan terapannya dalam praksis sosial.
Metodologi Pemikiran Islam.
Dalam Islam dikenal ada dua macam kebenaran, yaitu kebenaran
ikhbary dan kebenaran nazary. Yang pertama adalam kebenaran
wahyu yang datang langsung dari Allah swt.. Karena itu bersifat suci dan bukan
obyek kajian dalam pemikiran Islam. Yang kedua adalah kebenaran yang diperoleh
secara ta’aquly. Namun tak dapat dipungkiri bahwa Islam tidak berada dalam
ruang hampa. Nash-nash atau wahyu yang diintepretasi selalu berinteraksi dengan
lingkungannya, baik lingkungan pengarang, pembaca maupun audiensnya. Ada
rentang waktu –dulu, kini, mendatang — di hadapan ketiga pihak di atas. Inilah
yang disebut dengan lingkaran hermeneutis (hermeneutical circle); suatu perubahan terus menerus
dalam melakukan interpretasi terhadap kitab suci (al-nushushu al-mutanahiyah)
yang dipandu oleh perubahan-perubaan berkesinambungan dalam realitas masa kini,
baik individu maupun masyarakat. Dalam kontek yang terus berubah ini, kebutuhan
akan cara pembacaan baru atas teks-teks dan realitas itu menjadi tak
terelakkan. Dengan memahami lingkaran hermeneutis semacam ini, muslim tidak perlu
mengulang-ngulang tradisi lama (turath) yang memang sudah usang untuk
kepentingan kekinian dan kedisinian, tapi juga bukan berarti menerima apa
adanya modernitas (hadathah). Kewajiban muslim adalah melalukan pembacaan atas
teks-teks wahyu dan realitas itu secara produktif (al-qira’ah
al-muntijah, bukan al-qira’ah al-mutakarrirah).
Dengan memperhatikan tuntutan-tuntutan perkembangan, kontinuitas
dan perubahan (al-istimrar wa al-istihalah) dalam realitas kontemporer, perlu diupayakan
perubahan paradigma. Perubahan paradigma tidak berarti semua tradisi
ditinggalkan, tetapi patut dipahami sebagai upaya modifikasi tradisi pemikiran
Islam dalam ukuran tertentu sesuai dengan problem sosial yang ada; dan atau
merubah secara total tradisi dengan sesuatu yang sama sekali baru. Yang pertama
dalam rangka menjaga kontinuitas dalam pemikiran keislaman atau melakukan
pengembangan, sementara yang kedua adalah untuk memproduksi pemikiran keislaman
yang sama sekali baru. Perubahan paradigma mengandaikan metodologi –pendekatan
dan metode– baru untuk merespon problem-problem di atas sekaligus aplikasinya
dalam praksis sosial. Dengan demikian, pemikiran Islam berpegang pada adagium al-muhafazatu
ala al-qadim al-salih ma’a al-akhdh wa al-ijad bi al-jadid al-aslah.
Dengan rekayasa epistemologis semacam ini, terbuka kesempatan bagi
munculnya wacana keislaman dalam Muhammadiyah dengan karakteristik antara lain
: produktif atau bukan sekedar pengulangan tradisi lama untuk memecahkan
masalah baru; fleksible dalam arti pemikiran Islam termodifikasi secara luwes,
tidak kaku dan terbuka atas kritik dan pengembangan; imaginatif dalam arti
membuka horison pemahaman dan pendalaman baru melalui istkhsaf; kreatif dalam
melahirkan wilayah-wilayah baru (yang selama ini “tak terpikirkan” dan “belum
terpikirkan”) untuk dipikirkan; dan akibatnya wacana keislaman kontemporer
benar-benar berada dalam pergumulan sejarah yang efektif (effective history)
dan tidak ahistoris.
B. Prinsip Pengembangan Pemikiran Islam
Manhaj peengembangan pemikiran Islam dikembangkan atas dasar
prinsip-prinsip yang menjadi orientasi utamanya, yaitu :
1.
Prinsip
al-mura’ah
(konservasi) yaitu upaya pelestarian nilai-nilai dasar yang termuat dalam wahyu
untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. Pelestarian ini dapat dilakukan
dengan cara pemurnian (purification) ajaran Islam. Ruang lingkup pelestarian
adalah bidang aqidah dan ibadah mahdhah.
2.
Prinsip
al-tahdithi
(inovasi) yaitu upaya penyempurnaan ajaran Islam guna memenuhi tuntutan spiritual
masyarakat Islam sesuai dengan perkembangan sosialnya. Penyempurnaan ini
dilakukan dengan cara reaktualisasi, reinterpretasi, dan revitalisasi ajaran
Islam.
3.
Prinsip
al-ibtikari
(kreasi) yaitu penciptaan rumusan pemikiran Islam secara kreatif, konstraktif
dalam menyahuti permasalahan aktual. Kreasi ini dilakukan dengan menerima
nilai-nilai luar Islam dengan penyesuaian seperlunya (adaptatif). Atau dengan
penyerapan nilai dan elemen luaran dengan penyaringan secukupnya (selektif).
C. Kerangka Merodologi Pengembangan Pemikiran Islam
Pada dasarnya metodologi adalah alat untuk memperoleh kebenaran.
Dalam rangka mencari kebenaran itulah diprlukan pendekatan (logic of
explanation dan logic of discovery), berikut teknis-teknis
operasionalnya. Sejalan dengan epistemologi yang dikembangkan Muhammadiyah,
pemikiran keislaman membutuhkan pendekatan bayani, irfani dan burhani, sesuai
dengan obyek kajiannya –apakah teks, ilham atau realitas– berikut seluruh
masalah yang menyangkut aspek tranhistoris, transkultural dan transreligius.
Pemikiran Islam Muhammadiyah merespon problem-problem kontemporer yang sangat
kompleks, berikut rumusannya untuk aplikasi dalam praksis sosial, mempergunakan
ketiga pendekatan di atas secara spiral-triadik.
1. Pendekatan Bayani
Pendekatan bayani sudah lama dipergunakan oleh para fuqaha’,
mutakallimun dan ushulliyun.Bayani adalah pendekatan untuk : a) memahami atau
menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam
(atau diendaki) lafadz, dengan kata lain pendekatan ini dipergunakan untuk
mengeluarkan makna zahir dari lafz dan ‘ibarah yang zahir pula; dan b)istinbat
hukum-hukum dari al-nusus al-diniyah dan al-Qur’an khususnya.
Makna yang dikandung dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan
melalui teks dapat diketahui dengan mencermati hubungan antara makna dan
lafadl. Hubungan antara makna dan lafadz dapat dilihat dari segi : a)makna
wad’i, untuk apa makna teks itu dirumuskan, meliputi makna khas, ‘am dan
mustarak; b) makna isti’mali, makna apa yang digunakan oleh teks, meliputi
makna haqiqah (sarihah dan mukniyah) dan makna majaz (sarih dan kinayah); c)
darajat al-wudhuh, sifat dan kualitas lafz, meliputi muhkam, mufassar, nas,
zahir, khafi, mushkil, mujmal, dan mutasabih; dan d) turuqu al-dalalah,
penunjukan lafz terhadap makna, meliputi dalalah al-ibarah, dalalah al-isyarah,
dalalah al-nass dan dalalah al-iqtida’ (menurut khanafiyah), atau dalalah
al-manzum dan dalalah al-mafhum baik mafhum al-muwafaqah maupun mafhum
al-mukhalafah (menurut syafi’iyyah).
Untuk itu pendekatan bayani menggunakan alat bantu (instrumen)
berupa ilmu-ilmu kebahasaan dan uslub-uslubnya serta asbabu al-nuzul, dan
istinbat atau istidlal sebagai metodenya. Sementara itu, kata-kata kuncu
(keywords) yang sering dijumpai dalam pendekatan ini meliputi asl – far’ – lafz
ma’na (mantuq al-fughah dan mushkilah al-dalalah; dan nizam al-kitab dan nizal
al-aql), khabar qiyas, dan otoritas salaf (sultah al-salaf). Dalam al-qiyas
al-bayani, kita dapat membedakannya menjadi tiga macam : 1)al-qiyas berdasarkan
ukuran kepantasan antara asl dan far’ bagi hukum tertentu; yang meliputi
al-qiyas al-jali; b) al-qiyas fi ma’na al-nass; dan c) al-qiyas al-khafi;
2)al-qiyas berdasarkan ‘illat terbagi menajdi : a)qiyas al-‘illat dan b) qiyas
al-dalalah; dan 3) al-qiyas al-jama’i terhadap asl dan far’.
Dalam pendekatan bayani dikenal ada 4 macam bayan : 1) Bayan
al-i’tibar, yaitu penjelasan mengenai keadaan, keadaan segala sesuatu, yang
meliputi : a) al-qiyas al-bayani baik al-fiqgy, al-nahwy dan al-kalamy; dan b)
al-khabar yang bersifat yaqin maupun tasdiq; 2) Bayan al-i’tiqad, yaitu
penjelasan mengenai segala sesuatu yang meliputi makna haq, makna muasyabbih
fih, dan makna bathil; 3) Bayan al-ibarah yang terdiri dari : a) al-bayan
al-zahir yang tidak membutuhkan tafsir; dan b) al-bayan al-batin yang
membutuhkan tafsir, qiyas, istidlal dan khabar; dan 4) bayan al-kitab,
maksudnya media untuk menukil pendapat-pendapat dan pemikiran dari katib khat,
katib lafz, katib ‘aqd, katib hukm, dan katib tadbir.
Dalam pendekatan bayani, oleh karena dominasi teks sedemikian
kuat, maka peran akal hanya sebatas sebagai alat pembenaran atau justifikasi
atas teks yang dipahami atau diinterpretasi.
2. Pendekatan Burhani
Burhan adalah pengetahuan yang diperoleh dari indera, percobaan
dan hukum – hukum logika. Burhani atau pendekatan rasional argumentatif adalah
pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio melalui instrumen logika
(induksi, deduksi, abduksi, simbolik, proses, dll.) dan metode diskursif
(bathiniyyah). Pendekatan ini menjadikan realitas maupun teks dan hubungan
antara keduanya sebagai sumber kajian. Realitas yang dimaksud mencakup realitas
alam (kawniyyah), realitas sejarah (tarikhiyyah), realitas sosial (ijtimaiyyah)
dan realitas budaya (thaqafiyyah). Dalam pendekatan ini teks dan realitas
(konteks) berada dalam satu wilayah yang saling mempengaruhi. Teks tidak
berdiri sendiri, ia selalu terikat dengan konteks yang mengelilingi dan
mengadakannya sekaligus darimana teks itu dibaca dan ditafsirkan. Didalamnya
ada maqulat (kategori-kategori) meliputi kully-juz’iy, jauhar-‘arad,
ma’qulat-alfaz sebagai kata kunci untuk dianalisis.
Karena burhani menjadikan realitas dan teks sebagai sumber kajian,
maka dalam pendekatan ini ada dua ilmu penting, yaitu ilmu al-lisan dan ilmu
al-mantiq. Yang pertama membicarakan lafz-lafz, kaifiyyah, susunan, dan
rangkaiannya dalam ibarat-ibarat yang dapat digunakan untuk menyampaikan makna,
serta cara merangkainya dalam diri manusia. Tujuannya adalah untuk menjaga lafz
al-dalalah yang dipahami dan menetapkan aturan-aturan mengenai lafz tersebut.
Sedangkan yang terakhir membahas masalah mufradat dan susunan yang dengannya
kita dapat menyampaikan segala sesuatu yang bersifat inserawi dan hubungan yang
tetap diantara segala sesuatu tersebut, atau apa yang mungkin untuk
mengeluarkan gambaran-gambaran dan hukum-hukum darinya. Tujuannya adalah untuk
menetapkan aturan-aturan yang digunakan untuk menentukan cara kerja akal, atau
cara mencapai kebenaran yang mungkin diperoleh darinya. ‘Ilmu al-mantiq juga
merupakan alat (manahij al-adillah) yang menyamaikan kita pada pengetahuan
tentang maujud baik yang wajib atau mumkin, dan maujud fi al-adhhan
(rasionalisme) atau maujud fi al-a’yan (empirisme). Ilmu ini terbagi menjadi
tiga; mantiq mafhum (mabhath al-tasawwur), mantiq al-hukm (mabhath al-qadaya),
dan mantiq al-istidlal (mabhath al-qiyas). Dalam perkembangan modern, ilmu
mantiq biasanya hanya terbagi dua, yaitu nazariyah al-hukm dan azariyah
al-istidlal.
Dalam tradisi burhani juga kita mengenal ada sebutan falsafat
al-ula (metafisika) dan falsafat al-thani. Falsafat al-ula membahas hal-hal
yang berkaitan dengan wujud al-‘arady, wujud al-jawahir (jawahir ula atau
ashkhas dan jawahir thaniyah atau al-naw’), maddah dan surah, dan asbab yang
terjadi pada a) maddah, surah, fa’il dan ghayah; dan b) ittifaq (sebab-sebab
yang berlaku pada allam semesta) dan hazz (sebab-sebab yang berlaku pada
manusia). Sedangkan falsafat al-thaniyah atau disebut juga ilmu al-tabi’ah,
mengakaji masalah : 1) hukum-hukum yang berlaku secara alami baik pada lam
semesta (al-sunnah al-alamiyah) maupun manusia (al-sunnah al-insaniyah); dan 2)
taghayyur, yaitu gerak baik azali (harakah qadimah) maupun gerak maujud
(harakahhadithah yang bersifat plural (mutanawwi’ah). Gerak itu dapat terjadi
pada jauhar (substansi: kawn dan fasad), jumlah )berkembang atau berkurang),
perubahan (istihalah), dan tempat (sebelum dan sesudah).
Dalam perkembangan keilmuan modern, falsafat al-ula (metafisika)
dimaknai sebagai pemikiran atau penalaran yang bersifat abstrak dan mendalam
(abstract and profound reasoning). Sementara itu, pembahasan mengenai
hukum-hukum yang berlaku pad manusia berkembang menjadi ilmu-ilmu sosial
(social science, al-‘ulum al-ijtima’iyyah) dan humaniora (humanities, al-‘ulum
al-insaniyyah). Dua ilmu terakhir ini mengkaji interaksi pemikiran, kebudayaan,
peradaban, nilai-nilai, keiwaan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, untuk memahami realitas kehidupan
sosial-keagamaan dan sosial-keislaman, menjadi lebih memadai apabila
dipergunakan pendekatan-pendekatan sosiologi (sosiulujiyyah), antropologi
(antrufulujiyyah), kebudayaan (thaqafiyyah) dan sejarah (tarikhiyyah), seperti
yang menjadi ketetapan Munas Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam XXIV di
Malang.
Pendekatan sosiologis digunakan dalam pemikiran Islam untuk
memahami realitas sosial-keagamaan dari sudut pandang interaksi antara anggota
masyarakat. Dengan metode ini, konteks sosial suatu prilaku keberagaan dapat
didekati secara lebih tepat, dan dengan metode ini pula kita bisa melakukan
reka cipta masyarakat utama. Pendekatan antropologi bermanfaat untuk mendekati
maslah-masalah kemanusiaan dalam rangka melakukan reka cipta budaya Islam.
Tentu saja untuk melakukan reka cipta budaya Islam juga dibutuhkan pendekatan
kebudayaan (thaqafiyyah) yang erat kaitannya dengan dimensi pemikiran,
ajaran-ajarn, dan konsep-konsep, nilai-nilai dan pandangan dunia Islam yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat muslim. Agar upaya reka cipta masyarakat
muslim dapat mendekati ideal masyarakat utama dalam Muhammadiyah, strategi ini
pula menghendaki kesinambungan historis. Untuk itu, dibutuhkan juga pendekatan
sejarah (tarikhiyyah). Hal ini agar konteks sejarah masa lalu, kini dan kan
datang berada dalam satu kaitan yang kuat dan kesatuan yang utuh (kontinuitas
dan perubahan). Ini bermanfaat agar pembahuruan pemikiran Islam Muhammadiyah
tidak kehilangan jejak historis. Ada kesinambungan historis antara bangunan
pemikiran lama yang baik dengan lahirnya pemikiran keislaman baru yang lebih
memadai dan up to date.
Oleh karena itu, dalam burhani, keempat pendekatan — tarikhiyyah,
sosiulujiyyah, thaqafiyyah dan antrufulujiyyah — berada dalam posisi yang
saling berhubungan secara dialektik dan saling membentuk jaringan keilmuan.
3. Pendekatan ‘Irfani
‘Irfan mengandung beberapa pengertian antara lain : ‘ilmu atau
ma’rifah; metode ilham dan kashf yang telah dikenal jauh sebelum Islam; dan
al-ghanus atau gnosis. Ketika irfan diadopsi ke dalam Islam, para ahl al-‘irfan
mempermudahnya menjadi pembicaraannya mengenai 1) al-naql dan al-tawzif; dan
upaya menyingkap wacana qur’ani dan memperluas ‘ibarahnya untuk memperbanyak
makna. Jadi pendekatan irgani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam
kajian pemikiran Islam oleh para mutasawwifun dan ‘arifun untuk mengeluarkan
makna batin dari batin lafz dan ‘ibarah; ia juga merupakan istinbat al-ma’rifah
al-qalbiyyah dari Al-Qur’an.
Pendekatan irfani adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada
instrumen pengalam batin, dhawq, qalb, wijdan, basirah dan intuisi. Sedangkan
metode yang dipergunakan meliputi manhaj kashfi dan manhaj iktishafi. Manhaj
kashfi disebut juga manhaj ma’rifah ‘irfani yang tidak menggunakan indera atau
akal, tetapi kashf dengan riyadah dan mujahadah. Manhaj iktishafi disebut juga
al-mumathilah (analogi), yaitu metode untuk menyingkap dan mmenemukan rahasia
pengetahuan melalui analogi-analogi. Analogi dalam manhaj ini mencakup : a)
analogi berdasarkan angka atau jumlah seperti 1/2 = 2/4 = 4/8, dst; b) tamthil
yang meliputi silogisme dan induksi; dan c) surah dan ashkal. Dengan demikian,
al-mumathilah adalah manhaj iktishafi dan bukan manhaj kashfi. Pendekatan
‘irfani juga menolak atau menghindari mitologi. Kaum ‘irfaniyyun tidak
berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan
agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haqiqah yang
terletak di balik shari’ah, dan yang batin (al-dalalah al-isharah wa
al-ramziyah) di balik yang zahir (al-dalalah al-lughawiyyah). Dengan
memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan
dalam irfani mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya
melalui ta’wil).
Kata-kata kunci yang terdapat dalam pendekatan ‘irfani meliputi
tanzil-ta’wil, haqiqi-majazi, mumathilah dan zahir-batin. Hubungan zahir-batin
terbagi menjadi 3 segi : 1)siyasi mubashar, yaitu memalingkan makna-makna
ibarat pada sebagian ayat dan lafz kepada pribadi tertentu; 2) ideologi mazhab,
yaitu memalingkan makna-makna yang disandarkan pada mazhab atau ideologi tertentu;
dan 3) metafisika, yakni memalingkan makna-makna kepada gambaran metafisik yang
berkaitan dengan al-ilah al-mut’aliyah dan aql kully dan nafs al-kulliyah.
Pendekatan ‘irfani banyak dimanfaatkan dalam ta’wil. Ta’wil
‘irfani terhadap Al-Qur’an bukan merupakan istinbat, bukan ilham, bukan pula
kashf. tetapi ia merupakan upaya mendekati lafz-lafz Al-qur’an lewat pemikiran
yang berasal dari dan berkaitan dengan warisan ‘irfani yang sudah ada sebelum
Islam, dengan tujuan untuk menangkap makna batinnya.
Contoh konkrit dari pendekatan ‘irfani lainnya adalah falsafah
ishraqi yang memandang pengetahuan diskursif (al-hikmah al-batiniyyah) harus
dipadu secara kreatif harmonis dengan pengetahuan intuitif (al-hikmah
al-dhawqiyah). Dengan pemaduan tersebut pengetahuan yang diperoleh menjadi
pengetahuan yang mencerahkan, bahkan akan mencapai al-hikmah al-haqiqah.
Pengalaman batin Rasulullah saw. dalam menerima wahyu al-Qur’an
merupakan contoh konkret dari pengetahuan ‘irfani. Namun dengan keyakinan yang
kita pegangi salama ini, mungkin pengetahuan ‘irfani yang akan dikembangkan
dalam kerangka ittiba’ al-Rasul.
Dapat dikatakan, meski pengetahuan ‘irfani bersifat subyekyif,
namun semua orang dapat merasakan kebenarannya. Artinya, setiap orang dapat
melakukan dengan tingkatan dan kadarnya sendiri-sendiri, maka validitas
kebenarannya bersifat intersubyektif dan peran akal bersifat partisipatif.
Sifat intersubyektif tersebut dapat diformulasikan dalam tahap-tahap sebagai
berikut. Pertama-tama, tahapan persiapan diri untuk memperoleh pengetahuan
melalui jalan hidup tertentu yang harus ia ikuti untuk sampai kepada kesiapan
menerima “pengalaman”. Selanjutnya tahapan pencerahan dan terakhir tahap
konstruksi. tahap terakhir ini merupakan upaya pemaparan secara simbolik di
mana perlu, dalam bentuk uraian, tulisan dan struktur yang dibangun, sehingga
kebenaran yang diperolehnya dapat diakses oleh orang lain.
Implikasi dari pengetahuan ‘irfani dalam konteks pemikiran
keislaman, adalah mengahmpiri agama-agama pada tataran substantif dan esensi
spiritualitasnya, dan mengembangkannya dengan penuh kesadaran akan adanya
pengalaman keagamaan orang lain (the otherness) yang berbeda aksidensi dan
ekspresinya, namun memiliki substansi dan esensi yang kurang lebih sama.
Kedekatan kepada Tuhan yang transhistoris, transkultural, dan dan transreligius
diimbangi rasa empati dan simpati kepada orang lain secara elegan dan setara.
Termasuk di dalamnya kepekaan terhadap problem-problem kemanusiaan,
pengembanagan budaya dan peradaban yang disinari oleh pancaran fitrah ilahiyah.

terimakasih.salam bandar lampung
ReplyDelete