Pengertian
Ulumul Hadist
Ulumul Hadits adalah
istilah ilmu hadits di dalam tradisi Ulama Hadits (arabnya : ‘Ulum al-Hadits).
Dari segi bahasa ilmu hadist terdiri dari dua kata yakni ilmu dan hadist,
secara sederhana ilmu artinya pengetahuan, knowledgr, dan science, sedangkan hadist
secara etimologis, hadist memiliki makna jadid, qorib, dan khabar. Adapun
pengertiannya sebagai berikut:
a. Jadid,
lawan qadim: yang baru (jamaknya hidast, hudatsa, dan huduts);
b. Qorib:
yang dekat, yang bekum lama terjadi;
c. Khabar:
warta, yakni: sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang yang
lain (Hasbi Asshiddiqy, 1980 : 20)
اَقْوَالُهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفَعَاله
وَأَحْوَالُهُ
“Segala
ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi SAW” (Mahmud
Thahan, 1978 : 155)
Dengan demikian
Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadits Nabi
SAW. Para ulama ahli hadist banyak yang memberikan definisi ilmu hadist, di
antaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani:
الْقَوَاعِد المُعَرِفَةُ بِحَالِ
الرَّاوِي وَالْمَرْوِيٌ
“Kaidah-kaidah yang mengetahui
keadaan perawi dan yang diriwayatkan”
Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadist adalah ilmu yang membicarakan
tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan.
Ilmu
hadits yakni ilmu yang berpautan dengan hadits. Apabila dilihat kepada garis
besarnya, Ilmu Hadits terbagi menjadi dua macam. Pertama, Ilmu Hadits Riwayat
(riwayah). Kedua, Ilmu Hadits Dirayat (dirayah).
a. Ilmu
Hadist Riwayah
Menurut bahasa riwayah
dari akar rawa, yarwi, riwayatan yang berarti an-naql =
memindahkan dan penukilan, adz-dzikr = penyebutan, dan al-fath =
pemintalan. Seolah-olah dapat dikatakan periwayatan adalah memindahkan berita
atau menyebutkan berita dari orang-orang tertentu kepada orang lain dengan
dipertimbangkan/dipintal kebenarannya.
Objek kajian ilmu
Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi saw dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.
Hal tersebut mencakup:
a. Cara
periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari cara
penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain;
b. Cara
pemeliharaan Hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan
pembukuannya.
b. Ilmu
Hadist Dirayah
Ilmu Hadist Dirayah,
dari segi bahasa kata berasal dari kata dara, yadri, daryan,
dirayatan/dirayah = pengetahuan, jadi yang dibahas nanti dari segi
pengetahuannya yakni pengetahuan tentang hadist atau pengantar ilmu hadist.
Ibn al-Akfani
memberikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut: dan Ilmu Hadis yang khusus
tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat,
syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi,
syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan
dengannya.
a) Syarat-syarat
riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan
menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul
al-Hadits), seperti:
·
Sama’
(perawi mendengarkan langsung bacaan Hadis dari seorang guru),
·
Qira’ah
(murid membacakan catatan Hadis dari gurunya di hadapan guru tersebut),
·
Ijazah
(memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu Hadis dari seorang ulama
tanpa dibacakan sebelumnya kepada seorang untuk diriwayatkan),
·
Kitabah
(menuliskan Hadis untuk seseorang),
·
Munawalah,
(menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan),
·
I’lam
(memberitahu seseorang bahwa Hadis-Hadis tertentu adalah koleksinya),
·
Washiyyat
(mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dikoleksinya), dan
·
Wajadah
(mendapatkan koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
b) Objek
kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi di atas,
adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi:
a.
Segi
persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadis
haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai pada Periwayat terakhir yang
menuliskan atau membukukan Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak dibenarkan
suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui
identitasnya atau tersamar:
b.
Segi
kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yatu setiap perawi yang terdapat di dalam
sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat
hafalan atau dokumentasi Hadisnya );
c.
Segi
keselamatan dan kejanggalan (syadz);
d.
Keselamatan
dan cacat (‘illat); dan
e. Tinggi
dan rendahnya martabat suatu sanad.
Pembahasan mengenai
matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke dhaifan-nya. Hal tersebut dapat
dilihat dari kesejalananya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam
al-quran, atau selamatnya:
a.
Dari
kejanggalan redaksi (rakakat al-faz);
b.
Dari
cacat atau kejanggalan dari maknanya (fasad al- ma’na), karena bertentangan
dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan dan makna al-qur’an, atau
dengan fakta sejarah; dan
c. Dari
kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan
maknanya yang umum dikenal.
Sejarah Perkembangan
Ilmu Hadits
Pada mulanya, Ilmu
Hadits memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang
berbicara tentang Hadits Nabi SAW dan para perawinya, seperti Ilmu Hadits
al-Shahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan
Ilmu-Ilmu Hadits secara parsial dilakukan, khususnya oleh para ulama abad ke-3
H. Umpamanya, Yahya ibnu Ma’in (234 H/848 M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad
ibn Sa’ad (230 H/844 M) menulis Al-‘Ilal dan Al-Kuna, Muslim (261 H/875 M)
menulis kitab al- Asma’ wa al-Kuna, Kitab al- Thabaqat dan kitab al- ‘Ilal dan
lain-lain.
Ilmu-ilmu yang
terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadits,
karena masing-masing membicarakan tentang hadits dan perawinya. Akan tetapi,
pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan
dijadikan satu, serta selanjutnya, dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang
berdiri sendiri.
Terhadap ilmu yang
sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama
Ulumul Hadits, sebagaimanahalnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jama’
Ulumul Hadits, setelah keadaannya menjadi satu, adalah mengandung makna mufrad
atau tunggal, yaitu Ulumul Hadits, karena telah terjadi perubahan makna lafaz
tersebut dari maknanya yang pertama –beberapa ilmu yang terpisah- menjadi nama
dari suatu disiplin ilmu yang khusus, yang nama lainnya adalah Mushthalah
Hadits. Para ulama yang menggunakan nama Ulum al-hadits, diataranya adalah Imam
al-Hakim al-Naisaburi (405 H/1014 M), Ibnu al-Shalah (643 H/1246 M), dan ulama
kontemporer seperti Zhafar Ahmad ibn Lathif al-Utsmani al-Thawani (1394 H/1974
M) dan Subhi al-Shalih. Sementara itu, beberapa ulama yang datang setelah Ibn
al-Shalah, seperti al-‘Iraqi (806 H/1403 M) dan al-Suyuthi (911 H/1505 M),
menggunakan lafaz mufrad, yaitu Ilmu al-Hadits, di dalam berbagai karya mereka.
Cabang-cabang Ilmu
Hadist
a.
Ilmu
Rijal al-Hadits
عِلْمُ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ رُوَاةٍ
الْحَدِيْثِ مِنَ الصَّحَا بَةِ وَالتَّا بِعِيْنَا وَمَنْ بَعْدَا هُمْ
“Ilmu yang membahas
para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi’in, maupun dari
angkatan-angkatan sesudahnya.”
b.
Ilmu
Jarh wa at-ta’dil
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ جَرْحِ
الرَّوَاةِ وَتَعْدِيْلِهِمْ بِاَ لْفَاظٍ مُخْصُوْصَةٍ وَعَنْ مَرَا تِبِ تِلْكَ
اْلأَلْفَاظِ
“
Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan para perawi dan
tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata
yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.”
c.
Ilmu
Fann al-Mubhamat
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ الْمُبْهَمُ الَّذِى
وَقَعَ فِى الْمَتْنِ اَوْفِى السَّنَدِ
“Ilmu
untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di
dalam sanad.”
d.
Ilmu
Tashhif wa at-Tahrif
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَا صَحِّفَ مِنَ
اْلاَحَادِيْثِ وَمَا حُرِّفَ مِنْهَا
”Ilmu
yang menerangkan hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (yang dinamai
Mushahaf) dan bentuknya yang dinamai Muharraf.”
e.
Ilmu
‘Ilal al-Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ اَسْبَا بِ
غَا مِضَةٍ خَفِيَّةٍ خَادِجَةٍ فِى صِحَّةِ الْحَدِيْثِ
“Ilmu
yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusak
hadits.”
f.
Ilmu
Gharib al-Hadits
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَعْنَى مَا وَقَعَ
فِى مُتُوْنِ اْلاَحَادِيْثِ مِنَ اْلاَ لْفَاظِ اْلعَرَبِيَةِ عَنْ اَذْ هَا نِ
الَّذِ يْنَ بَعْدَ عَهْدِهِمْ بِا لْعَرَبِيَةِ الْخَا لِصَةِ
”Ilmu
yang menerangkan makna kalimat-kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang
sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.”
g.
Ilmu
Nasikh wa al-Mansukh
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنِ النَّا سِخِ وَالْمَنْسُوْخِ
مِنَ اْلاَ حَا دِيْثِ
“
Ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah di mansuhkan dan yang
menashihkannya.”
h.
Ilmu
Asbab Wurud al-Hadits
عِلْمٌ يُعْرُفُ بِهِ السَّبَبُ الَّذِى
وَرَدَ لِاَجْلِهِ الْحَدِيْثُ وَالزَّمَا نُ الَّذِى جَاءَ فِيْهِ
“Ilmu
yang menerangkan sebab-sebab nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi
menuturkan itu.”
i.
Ilmu
Talfiq al-Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنِ التَّوْفِيْقِ
بَيْنَ اْلاَحَادِيْثِ الْمُتَنَا قِضَةِ ظَا هِرًا
“Ilmu
yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlawanan
zhahirnya.”
j.
Ilmu
Musthalah Ahli Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَمَّا اَصْطَلَحَ
عَلَيْهِ الْمُحَدِثُوْنَ وَتَعَارَفُوْهُ فِيْمَا بَيْنَهُمْ
“Ilmu
yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang dipakai oleh
ahli-ahli hadits)”

No comments
Post a Comment