Ide penghimpunan hadith nabi
secara tertulis untuk pertama kali dikemukakan oleh Khalifah Umar bin al
Khattab (w.23 H=633 M). Ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar merasa
khawatir umat Islam akan terganggu perhatiannya dalam mempelajari al Qur’an.
Pembatalan niat Umar untuk menghimpun hadith nabi itu dikemukakan
sesudah beliau melakukan sholat Istikharah selama satu bulan. Kebijaksanaan
Umar dapat dimengerti karena pada zaman Umar daerah Islam telah semakin luas
dan hal itu membawa akibat jumlah orang yang baru memeluk Islam semakin
bertambah banyak
Memasuki periode tabi’in, sebenarnya
kekhawatiran membukukan/ kodifikasi hadith tidak perlu terjadi, justru
pada periode ini telah bertabur hadith- hadith palsu yang mulai
bermunculan setelah umat Islam terpecah menjadi golongan- golongan, yang semula
berorientasi politik berubah menjadi faham keagamaan, seperti Khawarij, Syi’ah,
murji’ah, dan lain- lain. Perpecahan ini terjadi sesaat setelah peristiwa
tahkim yang merupakan rentetan peristiwa yang berasal dari terbunuhnya khalifah
Umar bin Affan ra. Untuk mengukuhkan eksistensi masing- masing golongan mereka
merasa perlu mencipta hadith palsu
Kemudian semua karya tentang hadith
dikumpulkan pada paruh akhir abad ke- 2H/ 8M atau selama abad ke-3/9M. Berbagai
catatan sejarah menunjukkan bahwa di seputar awal abad ke-2H, sejumlah kecil muhadditsun
(ahli hadith) telah mulai menulis hadith, meskipun tidak dalam
himpunan yang runtut. Belakangan koleksi kecil ini menjadi sumber bagi
karya-karya yang lebih besar. Meskipun begitu kebanyakan hadith yang ada
dalam himpunan- himpunan besar disampaikan melalui tradisi lisan. Sebelum
dicatat dalam himpunan- himpunan tersebut belum pernah dicatat di tempat
manapun
Ada beberapa pendapat yang berkembang mengenai kapan
kodifikasi secara resmi dan serentak dimulai yaitu:
(1) Kelompok Syi’ah, mendasarkan
pendapat Hasan al-Sadr (1272-1354 H), yang menyatakan bahwa penulisan hadis telah ada sejak masa
Nabi dan kompilasi hadis telah ada sejak awal khalifah Ali bin Abi Thalib (35
H), terbukti adanya Kitab Abu Rafi’, Kitab al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya..
(2) Sejak abad
I H, yakni atas prakarsa seorang Gubernur Mesir ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan
yang memerintahkan kepada Kathir bin Murrah, seorang ulama Himsy untuk
mengumpulkan hadis, yang kemudian disanggah Syuhudi Ismail dengan alasan bahwa
perintah ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan bukan merupakan perintah resmi, legal dan
kedinasan terhadap ulama yang berada di luar wilayah kekuasaannya.
(3) Sejak awal
abad II H, yakni masa Khalifah ke-5 Dinasti ‘ Abbasiyyah,
‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz yang memerintahkan kepada semua gubernur dan ulama di
wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadith- hadith Nabi. Kepada Ibnu Shihab
al-Zuhri, beliau berkirim surat yang isinya:” Perhatikanlah hadis Rasulullah
SAW., lalu tulislah. Karena aku mengkhawatirkan lenyapnya ilmu itu dan
hilangnya para ahli” dan kepada Abu Bakar Muhammad ibn ‘Amr ibn Hazm, beliau
menyatakan: “Tuliskan kepadaku hadis dari Rasulullah yang ada padamu dan hadith
yang ada pada ‘Amrah (Amrah binti Abdurrahman, w. 98 H), karena aku
mengkhawatirkan ilmu itu akan hilang dan lenyap.”
Pendapat ketiga
ini yang dianut Jumhur Ulama Hadis, dengan pertimbangan jabatan khalifah
gaungnya lebih besar daripada seorang gubernur, khalifah memerintah kepada para
gubernur dan ulama dengan perintah resmi dan legal serta adanya tindak lanjut
yang nyata dari para ulama masa itu untuk mewujudkannya dan kemudian
menggandakan serta menyebarkan ke berbagai tempat.
Dengan
demikian, penulisan hadith yang sudah ada dan marak tetapi belum selesai
ditulis pada masa Nabi, baru diupayakan kodifikasinya secara serentak, resmi
dan massal pada awal abad II H, yakni masa ‘Umar bin ‘Abdul’Aziz, meskipun bisa
jadi inisiatif tersebut berasal dari ayahnya, Gubernur Mesir yang pernah
mengisyaratkan hal yang sama sebelumnya.
Adapun siapa
kodifikator hadis pertama, muncul nama Ibnu Shihab al-Zuhri (w. 123 H),
karena beliaulah yang pertama kali mengkompilasikan hadith dalam satu
kitab dan menggandakannya untuk diberikan ke berbagai wilayah,
sebagaimana pernyataannya: ”Umar bin ‘Abdul ‘Aziz memerintahkan kepada kami
menghimpun sunnah, lalu kami menulisnya menjadi beberapa buku.” Kemudian beliau
mengirimkan satu buku kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaannya.
Demikian pandangan yang dirunut sebagian besar sejarawan dan ahli Hadith.
Adapun ulama yang berpandangan Muhammad Abu Bakr ibn Amr ibn Hazm yang
mengkodifikasikan hadith pertama, ditolak oleh banyak pihak, karena
tidak digandakannya hasil kodifikasi Ibn Amr ibn Hazm untuk disebarluaskan ke
berbagai wilayah.
Meski demikian,
ada juga yang berpendapat bahwa kodifikator hadith sebelum adanya
instruksi kodifikasi dari Khalifah Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz telah dilakukan, yakni
oleh Khalid bin Ma’dan (w. 103 H). Rasyid Ridha (1282-1354 H) berpendapat
seperti itu, berdasar periwayatan, Khalid telah menyusun kitab pada masa itu
yang diberi kancing agar tidak terlepas lembaran-lembarannya. Namun pendapat
ini ditolak ‘Ajjaj al-Khatib, karena penulisan tersebut bersifat
individual, dan hal tersebut telah dilakukan jauh sebelumnya oleh para
sahabat. Terbukti adanya naskah kompilasi hadis dari abad I H, yang
sampai kepada kita, yakni al-Sahifah al-Sahihah.
Diantara
buku-buku yang muncul pada masa ini adalah:
1)
Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik
2)
Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani
3)
As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur
4)
Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan
5) Musnad
Asy-Syafi’i.
Teknik pembukuan hadith- hadith pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad. Arti istilah-istilah ini adalah:
Teknik pembukuan hadith- hadith pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad. Arti istilah-istilah ini adalah:
a. Al-Mushannaf
dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu teknik pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum
fiqh dan didalamnya mencantumkan hadith marfu’, mauquf, dan maqthu’.
b. Al-Muwatththa’
dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’
diartikan sama dengan Mushannaf.
c. Musnad dalam
bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalah pembukuan hadith yang didasarkan pada nama
para sahabat yang meriwayatkan hadith tersebut.
Tulisan-tulisan
hadith pada masa awal sangat penting sebagai dokumentasi ilmiah dalam sejarah,
sebagai bukti adanya penulisan hadith sejak zaman Rasululloh, sampai dengan
pada masa pengkodifikasian resmi dari Umar bin abdul aziz, bahkan sampai pada
masa sekarang.
Masa
pengembangan dan penyempurnaan sistem kodifikasi hadist
1.. Masa pengembangan kodifikasi hadist
Pada permulaan abad ketiga para ahli hadis hadist mengembangkan sistematika pembukuan hadis agar lebih baik dibandingkan masa sebelumnya, usaha ini kemudian memunculkan ide-ide untuk memilah-milah hadis dan memisahkannya dengan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, mereka membukukan semata-mata dari hadis rasulullah. Masa penyaringan hadis ini terjadi ketika pemerintahan dipegang oleh dinasti Bani Abbas, khu-susnya sejak masa Al-Makmum sampai dengan Al-Muktadir (sekitar tahun 201-300 H). Munculnya periode seleksi ini karena pada periode sebelumnya, yakni periode tadwin (kodifikasi) para ulama belum berhasil memisahkan beberapa hadis mauquf dan maqtu’ dari hadis marfu’. Begitupula halnya dengan memisahkan beberapa hadis yang dha’if dari yang shahih. Bahkan, masih ada hadis maudu’ yang tercampur pada hadis shahih. Pada masa ini, para ulama bersungguh-sungguh mengadakan penyaringan hadis yang diterimanya. Melalui kaidah-kaidah yang ditetapkannya, mereka berhasil memisahkan hadis-hadis yang dhaif dari yang sahih dan hadis-hadis yang mauquf dan yang maqtu’ dari yang ma’ruf, meskipun berdasarkan penelitian berikutnya masih ditemukan terselipnya hadis yang dhaif pada kitab-kitab sahih karya mereka. Dengan ketekunan dan kesabaran para ulama pada masa ini akhirnya bermunculan berbagai kitab-kitab hadis yang lebih sistematis, seperti munculnya kutub as-sittah yang hanya memuat hadis-hadis nabi yang sahih yaitu:
a. Al-Jamias-sahih sebuah karya imam Bukhari (194-252 H)
b. Al- Jami as-sahih sebuah karya imam Muslim (204-261 H)
c. As-sunan kitab karya Abu Daud (202-275 H)
d. As-sunan kitab karya Tirmidzi (200-279 H)
e. As-sunan kitab karya Nasa’i (215-302 H)
Pada permulaan abad ketiga para ahli hadis hadist mengembangkan sistematika pembukuan hadis agar lebih baik dibandingkan masa sebelumnya, usaha ini kemudian memunculkan ide-ide untuk memilah-milah hadis dan memisahkannya dengan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, mereka membukukan semata-mata dari hadis rasulullah. Masa penyaringan hadis ini terjadi ketika pemerintahan dipegang oleh dinasti Bani Abbas, khu-susnya sejak masa Al-Makmum sampai dengan Al-Muktadir (sekitar tahun 201-300 H). Munculnya periode seleksi ini karena pada periode sebelumnya, yakni periode tadwin (kodifikasi) para ulama belum berhasil memisahkan beberapa hadis mauquf dan maqtu’ dari hadis marfu’. Begitupula halnya dengan memisahkan beberapa hadis yang dha’if dari yang shahih. Bahkan, masih ada hadis maudu’ yang tercampur pada hadis shahih. Pada masa ini, para ulama bersungguh-sungguh mengadakan penyaringan hadis yang diterimanya. Melalui kaidah-kaidah yang ditetapkannya, mereka berhasil memisahkan hadis-hadis yang dhaif dari yang sahih dan hadis-hadis yang mauquf dan yang maqtu’ dari yang ma’ruf, meskipun berdasarkan penelitian berikutnya masih ditemukan terselipnya hadis yang dhaif pada kitab-kitab sahih karya mereka. Dengan ketekunan dan kesabaran para ulama pada masa ini akhirnya bermunculan berbagai kitab-kitab hadis yang lebih sistematis, seperti munculnya kutub as-sittah yang hanya memuat hadis-hadis nabi yang sahih yaitu:
a. Al-Jamias-sahih sebuah karya imam Bukhari (194-252 H)
b. Al- Jami as-sahih sebuah karya imam Muslim (204-261 H)
c. As-sunan kitab karya Abu Daud (202-275 H)
d. As-sunan kitab karya Tirmidzi (200-279 H)
e. As-sunan kitab karya Nasa’i (215-302 H)
2. Masa Penyempurnaan Sistem kodifikasi Hadis
Pada masa-masa sebelumnya tampak dengan jelas bahwa pembukuan hadis dari tahun ketahun semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan, hal ini dikarenakan usaha keras dari para pendahulu yang mencurahkan segenap daya dan upaya mereka demi melestarikan hadis nabi. Mereka berlomba-lomba untuk menemukan sistem yang baik dalam membukukan hadis mulai dari proses pembukuan yang masih acak hingga berkembang menjadi sebuah kitab yang merupakan kumpulan hadis yang lebih sistematis. Pada masa ini (abad ke-5) ulama hadis cenderung lebih menyempurnakan susunan pembukuan hadis dengan cara mengklasifikasikannya dan menghimpun hadis-hadis dengan sesuai dengan kandungan dan sifatnya kedalam sebuah buku. Disamping itu mereka memberikan pen-syarahan (uraian) dan meringkas kitab-kitab hadis yang telah disusun oleh ulama yang mendahuluinya. Yakni usaha ulama hadis pada masa ini lebih mengarah kepada pengembangan sistem pembukuan hadis dengan beberapa fariasi kodifikasi terhadap kita-kitab yang sudah ada, sehingga muncul berbagai kitab hadis diantaranya:
Pertama, kitab-kitab hadis tentang hukum. Meliputi:
a. Sunan al-Kubra, sebuah karya Abu Bakar Ahmad bin Husain Ali al-Baihaqi (384-458 H.)
b. Muntaqal Akhbar, sebuah karya Majdudin al-Harrany (652 H).
c. Nailul Authar, sebagai syarah (penjelasan) dari kitab Muntaqal Akhbar, karya Muhammad bin Ali as-Syaukani (1172-1250 H).
Pada masa-masa sebelumnya tampak dengan jelas bahwa pembukuan hadis dari tahun ketahun semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan, hal ini dikarenakan usaha keras dari para pendahulu yang mencurahkan segenap daya dan upaya mereka demi melestarikan hadis nabi. Mereka berlomba-lomba untuk menemukan sistem yang baik dalam membukukan hadis mulai dari proses pembukuan yang masih acak hingga berkembang menjadi sebuah kitab yang merupakan kumpulan hadis yang lebih sistematis. Pada masa ini (abad ke-5) ulama hadis cenderung lebih menyempurnakan susunan pembukuan hadis dengan cara mengklasifikasikannya dan menghimpun hadis-hadis dengan sesuai dengan kandungan dan sifatnya kedalam sebuah buku. Disamping itu mereka memberikan pen-syarahan (uraian) dan meringkas kitab-kitab hadis yang telah disusun oleh ulama yang mendahuluinya. Yakni usaha ulama hadis pada masa ini lebih mengarah kepada pengembangan sistem pembukuan hadis dengan beberapa fariasi kodifikasi terhadap kita-kitab yang sudah ada, sehingga muncul berbagai kitab hadis diantaranya:
Pertama, kitab-kitab hadis tentang hukum. Meliputi:
a. Sunan al-Kubra, sebuah karya Abu Bakar Ahmad bin Husain Ali al-Baihaqi (384-458 H.)
b. Muntaqal Akhbar, sebuah karya Majdudin al-Harrany (652 H).
c. Nailul Authar, sebagai syarah (penjelasan) dari kitab Muntaqal Akhbar, karya Muhammad bin Ali as-Syaukani (1172-1250 H).
2.4
Faktor – faktor pendorong kodifikasi
hadist
Ada tiga hal
pokok yang melatar belakangi mengapa khalifah Umar bin Abd Aziz melakukan
kodifikasi hadith:
1. Beliau khawatir
hilangnya hadith- hadith, dengan meninggalnya para ulama di medan perang. Ini adalah
faktor utama sebagaimana yang terlihat dalam naskah surat- surat yang
dikirimkan kepada para ulama lainnya.
2. . Beliau
khawatir akan tercampurnya antara hadith- hadith yang shahih dengan hadith-
hadith palsu.
3. Dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan
Islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama jelas sangat memerlukan
adanya kodifikasi ini
Dengan demikian faktor terpenting pendorong dilakukannya
pengkodifikasian hadith adalah untuk menyelamatkan hadith- hadith nabi dari
kepunahan dan pemalsuan.

No comments
Post a Comment