Uang dan Bank

1. Uang        1.1      Pengertian Uang   Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau tr... thumbnail 1 summary

1. Uang       


1.1    Pengertian Uang

 Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada awalnya di Indonesia , uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktro

Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak

ü  Sejarah Uang

Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.


1.2.  Fungsi Uang

Fungsi uang dapat dibedakan menjadi fungsi asli dan fungsi turunan.

a.    Fungsi Asli
1.    Fungsi sebagai alat penukar (medium of exchange)
Seorang nelayan yang menginginkan pakaian, tidak perlu menukarkan ikannya dengan pakaian secara langsung. Nelayan tersebut dapat menjual ikannya terlebih dahulu kemudian uang hasil penjualan ika itu digunakan untuk membeli pakaian. Apabila belum ada uang, Nelayan akan kesulitan menemukan orang yang bersedia menukarkan pakaiannya dengan ikan.
2.    Fungsi sebagai satuan hitung (unit of account)
Untuk menyatakan berat suatu barang, kita dapat menggunakan satuan gram, satuan meter untuk menyatakan satuan panjang suatu barang/benda, satuan menit untuk menyatakan waktu, dan untuk menyatakan nilai suatu barang/ jasa digunakan satuan uang. Misalnya nilai dari sebuah pulpen seharga  Rp 2.000,-.

b.    Fungsi Turunan
1.    Uang sebagai alat pembayaran
Fungsi uang sebagai alat penukar berbeda dengan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Apa bedanya uang berfungsi sebagai alat penukar dan sebagai alat pembayaran ??
Uang berfungsi sebagai alat penukar bila pembayaran uang tersebut diikuti dengan penerimaan barang atau jasa dari pihak yang menerima pembayaran uang.
Misalnya, seseorang menggunakan uang untuk membeli barang atau jasa. Oleh karena itu, orang yang membayar dengan uang tersebut akan menerima imbalan berupa diterimanya barang atau jasa.
2.    Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Apabila kita mempunyai uang berarti kita mempunyai kekayaan. Contohnya : untuk bekal ke sekolah, kita tidak harus selalu membawa makanan dan minuman dari rumah, tetapi cukup dengan membawa uang. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli makanan dan minuman di kantin. Contoh lain : untuk pergi ke sekolah, kita tidak perlu membawa ban sepeda sebagai ban cadangan, tetapi cukup dengan membawa uang. Sewaktu ban sepeda kita pecah di tengah jalan, kita bisa membeli ban sepeda untuk mengganti ban yang pecah.
Dengan mempunyai uang berarti kita mempunyai kekayaan. Uang dapat digunakan sebagai alat penimbun kekayaan

1.3.    Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.

1.4.  Jenis – Jenis Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1.      Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.

Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank

2.       Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer

Ø  Uang menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)

1.      Uang Penuh (full bodied money)
 Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

2.      Uang Tanda (token money)
 Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Ø  Uang menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. 

1.      Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai: Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.      Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). 


1.5.  Faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran uang

v  Permintaan Uang
Permintaan uang diartikan sebagai kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Menurut John Maynard Keynes ada 3 motif yang mempengaruhi permintaan uang tunai oleh masyarakat. Ketiga motif tersebut yaitu:
1.                  Motif Transaksi (Transaction motive)
2.                  Motif Berjaga-jaga (Precautionary motive)
3.                  Motif Spekulasi (Specualtive motive)
Untuk dapat memahami secara lebih mudah tentang ketiga motif tersebut berikut ini akan diuraikan satu persatu.
1. Permintaan uang untuk transaksi (transaction demand)
Terkait dengan fungsi uang sebagai alat tukar, kita menggunakan uang untuk membeli barang dan jasa atau untuk membayar tagihan. Permintaan uang untuk transaksi memiliki hubungan positif dengan pendapatan. Jika pendapatan naik, maka permintaan uang untuk keperluan bertransaksi juga meningkat.
2. Permintaan uang untuk berjaga-jaga (precautionary demand)
Permintaan terhadap uang bisa saja karena orang ingin berjaga-jaga terhadap suatu peristiwa yang tidak dikehendaki seperti sakit, kecelakaan, kebanjiran dan kebakaran. Permintaan uang untuk berjaga-jaga juga memiliki hubungan positif dengan pendapatan.
3. Permintaan uang untuk spekulasi (speculative demand)
Spekulasi berarti melakukan sesuatu tindakan atas dasar ramalan perubahan nilai harta di masa depan. Jika seorang spekulan meramalkan bahwa harga rumah, nilai saham, atau harga emas akan meningkat dimasa depan, mereka akan membeli rumah, saham, atau emas, dan bukan menyimpan uang. Jadi, dalam hal ini spekulan berharap bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga rumah, saham, atau emas di masa depan. Ini tentu dengan sendirinya mengurangi permintaan uang.

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang adalah sebagai berikut.
1.                  Besar-kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional.
2.                  Cepat atau lambatnya laju peredaran uang. Kecepatan peredaran uang dipengaruhi oleh faktor berikut.
a)        kebiasaan pembayaran konsumen, apakah tunai atau angsuran, sebab ini akan berpengaruh terhadap jumlah uang yang diminta pada saat ini atausaat mendatang.
b)        Frekuensi pembayaran pendapatan
c)        Praktik-praktik bank, hal ini berkaitan dengan keluar masuknya uang melalui bank.
d)        Keadaan psikologi masyarakat dalam menggunakan uangnya.
3. Motif-motif masyarakat dalam memiliki uang.

v  Penawaran Uang
Penaran uang lebih populer dinyatakan dengan istilah jumlah uang yang beredar. Dalam laporan data statistik, jumlah uang beredar biasanya dilambangkan dengan huruf M. Dissini ada beberapa definisi yang berbeda mengenai jumlah uang yang beredar tergantung dari tingkat likuiditasnya. Pada umumnya uang beredar didefinisikan sebagai berikut.
·                     M1 adalah uang kertas dan logam (kartal) ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (uang giral/ demand deposit)
·                     M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
·                     M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga keuangan bukan bank.
Secara sederhana penawaran uang atau jumlah uang yang beredar terdiri atas uang logam, uang kertas, simpanan giro, deposito berjangka, berbagai macam tabungan, dan rekening valuta asing milik swasta domestik. Penawaran uang dipengaruhi oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan. Lembaga yang biasanya bertanggungjawab mengatur dan menjalankan kebijakan khususnya kebijakan moneter adalah bank sentral.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran uang adalah sebagai berikut.
  1. Semakin tinggi tingkat bunga, semakin sedikit jumlah uang yang beredar. Semakin rendah tingkat bunga, semakin banyak jumlah uang yang beredar.
  2. Semakin tinggi pendapatan masyarakat, semakin banyak uang yang beredar karena semakin sering melakukan transaksi.
  3. Semakin banyak (padat) jumlah penduduk, semakin banyak dan semakin cepat uang beredar.
  4. geografis di perkotaan lebih cepat dan lebih banyak jumlah uang yang beredar dibanding di pedesaan.
  5. Struktur ekonomi, negara agraris berbeda dengan negara industri, negara industri peredaran uang lebih cepat dan lebih banyak.
  6. Penguasaan IPTEK penduduk. Iptek negara yang lebih maju lebih banyak dan lebih cepat uang beredar dibandingkan dengan negara yang menerapkan teknologi yang sederhana.Globalisasi industri di lingkungan dunia usaha. Semakin global dan arus modal ekonomi antarnegara yang semakin meningkat, uang yang beredar juga dipengaruhi oleh transaksi-transaksi internasional dalam hal ini kurs uang mempengaruhi peredaran.

1.6. Teori nilai uang

a.      Teori barang

1.   Teori logam (katalistik) menyatakan bahwa uang diterima masyarakat karena bahannya dibuat dari logam yang bernilai tinggi. Teori ini dipelopori oleh Adam Smith.
2.   Teori nilai batas menyatakan bahwa uang diterima masyarakat karena adanya keperluan masyarakat akan barang dan adanya kepercayaan terhadap uang.

b.      Teori nominalisme

1.   Teori perjanjian (konvensi), yaitu uang diterima oleh masyarakat karena adanya perjanjian untuk memakai suatu benda dalam pertukaran. Pelopor teori ini adalah Thomas Aquinas.
2.   Teori kebiasaan, yaitu uang diterima oleh masyarakat karena kebiasaan masyarakat menggunakan benda tertentu dalam pertukaran.
3.   Teori kenegaraan, yaitu uang diterima oleh masyarakat karena adanya ketetapan dari pemerintah dalam pertukaran.
4.   Teori tuntutan (klaim), yaitu uang diterima oleh masyarakat karena ada tuntutan terhadap barang-barang yang dihasilkan masyarakat. Pelopor teori ini adalah J. S. Mill.
5.   Teori realisme (fungsi), yaitu uang diterima oleh masyarakat karena adanya penilaian terhadap uang yang dapat memudahkan pertukaran. Pelopor teori ini adalah David Hume.


c.       Teori internal

Teori ini didasarkan pada kemampuan uang untuk ditukarkan dengan sejumlah barang/jasa tertentu. Dalam ekonomi moneter teori ini disebut juga Teori permintaan uang. Teori internal ini meliputi :

1. Teori kuantitas  (quantity  theory ) menyatakan bahwa nilai uang tergantung pada jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Semakin banyak uang yang beredar semakin tinggi harga barang, dan sebaliknya. Hal tersebut dapat dirumuskan secara matematis sebagai berikut :

M= k . P
Keterangan:
M (mone )        =         Jumlah uang yang beredar
k (konstanta)    =         Perbandingan konstan
P (price)           =         Harga barang

2. Teori transaksi (e change equation)
Teori ini dipelopori oleh Irving Fisher yang berpendapat bahwa nilai uang tergantung pada jumlah uang yang beredar, kecepatan uang beredar (berpindah tangan), dan jumlah barang yang diperdagangkan. Secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :

M . V = P . T
Keterangan:
M (mone )                               =          Jumlah uang yang beredar
V (velocit  of circulation)        =          Kecepatan peredaran uang
P (price)                                   =          Harga barang
T (transaction of goods)          =          Jumlah barang yang diperdagangkan

3. Teori persediaan kas (cash balance theory )
Teori ini dikemukakan oleh Alfred Marshall yang menyatakan bahwa nilai uang tergantung pada jumlah uang yang disimpan untuk persediaan kas dari sebagian pendapatan masyarakat. Persediaan kas tergantung pada jumlah pendapatan dan tingkat suku bunga di pasar. Secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut.

M = k . P . Y
Keterangan:
M (mone )       =         Jumlah uang yang beredar
k (koefisien)    =         Jumlah uang untuk persediaan kas
P (price)           =         Harga barang
Y (income)      =         Pendapatan

Perbankan

2.1.    Pengertian dan Sejarah Bank
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

Ø  Sejarah Perbankan (Bank)

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di AsiaAfrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lainKegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang .Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Ø  Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    Hulp en Spaar Bank.
4.    De Algemenevolks Crediet Bank.
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.    Nationale Handles Bank (NHB).
7.    De Escompto Bank NV.
8.    Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari TiongkokJepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.         NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.         Bank Nasional indonesia.
3.         Bank Abuan Saudagar.
4.         NV Bank Boemi.
5.         The Chartered Bank of India, Australia and China
6.         Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.         The Yokohama Species Bank.
8.         The Matsui Bank.
9.         The Bank of China.
10.       Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

1.         NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.         Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.         Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.         Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.         Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.         Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.         Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.         NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.         Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.     Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank UmumBank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Ø  Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uangmazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.



2.2.    Jenis - Jenis Bank

1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.

2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.

 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank  memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.

b.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.

c.       Dana yang bersumber

Ø  Fungsi Bank :

Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1.  Simpanan giro
2.  Simpanan deposito
3.  Simpanan Sertifikat deposito
4.  Tabungan

2.3.    Motif memegang Uang
Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai. Menurut Keynes, ada tiga (motif) alasan masyarakat memegang uang yakni :
a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
d.      Motif Spekulasi (Speculative Motive)

Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.

2.4.    Bank Sentral dan Umum

Ø  Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

Ø  Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
a.  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.  memberikan kredit.
c.  menerbitkan surat pengakuan hutang.
d.  membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.


Selain melakukan kegiatan usaha tersebut, Bank Umum dapat pula:
a.  melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.  melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.  melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.  bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

2.5.    Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.  Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.  Kebijakan Moneter Kontraktif/Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

No comments

Post a Comment