Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran negara. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan cara mempengaruhi sisi penawaran maupun sisi pengeluaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala macam kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digolongkan sebagai kebijakan fiskal, misalnya kebijakan bidang perpajakan, kebijakan hutang luar negeri, dan kebijakan peningkatan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal yang sering disebut
“politik fiskal” atau “fiscal policy” biasa diartikan sebagai tindakan
yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud
untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Anggaran belanja negara terdiri dari
penerimaan berupa hasil pungutan pajak dan pengeluaran yang dapat berupa “government
expenditure” dan “government transfer”, maka sering pula
dikatakan bahwa kebijakan fiskal meliputi semua tindakan pemerintah yang berupa
tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak, memperbesar atau
memperkecil “government expenditure” dan atau memperbesar atau
memperkecil “government transfer” yang bertujuan untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian.
Ada dua akibat kebijakan fiskal, yaitu
kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif dan kebijakan fiskal yang bersifat
kontraktif.
1. Kebijakan
Ekspansif
Kebijakan yang bersifat ekspansif bertujuan
untuk memperbesar dan mendorong kegiatan ekonomi, sehingga masalah-masalah yang
dihadapi dalam perekonomian tersebut dapat diatasi. Kebijakan yang bersifat
ekspansif biasanya dilakukan pada saat perekonomian mengalami underemployment atau overcooling,
kelesuan, pengangguran, dan kapasitas produksi nasional belum digunakan secara
penuh. Secara umum, tujuan kebijakan yang bersifat ekspansif adalah untuk
meningkatkan pendapatan nasional dan mengurangi pengangguran.
2. Kebijakan
Kontraktif
Kebijakan yang bersifat kontraktif
bertujuan untuk menurunkan dan memperlambat kegiatan ekonomi. Kebijakan
kontraktif ini biasanya dilakukan pada saat perekonomian mengalami overheating atau overemployment
B. Bentuk-Bentuk
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi
dua golongan, yaitu :
1. Penstabil
Otomatik
Penstabil Otomatik adalah bentuk-bentuk
sistem fiskal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk
menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.
2. Kebijakan
Fiskal Diskresioner
Kebijakan Fiskal Diskresioner adalah
langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara
khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk
mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Dalam suatu perekonomian modern, penstabil
otomatik yang terutama adalah sistem perpajakan yang progresif dan
proporsional, kebijakan harga minimum, dan sistem asuransi pengangguran.
a. Pajak
progresif dan pajak proporsional
Sistem pajak progresif ini biasanya
digunakan dalam mengambil pajak pendapatan individu dan dipraktekkan hampir di
semua negara. Pada pendapatan yang sangat rendah pendapatan seseorang
tidak perlu membayar pajak. Akan tetapi semakin tinggi pendapatan, semakin
besar pajak yang dikenakan ke atas tambahan pendapatan yang diperoleh.
Di beberapa negara, sistem pajak
proporsional biasanya digunakan untuk mengambil pajak atas keuntungan
perusahaan-perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah
proporsional dengan keuntungan yang diperoleh. Ini berarti suatu persentasi
dari keuntungan (misalnya 30 persen) selalu merupakan pajak yang akan dibayar
kepada pemerintah.
b. Kebijakan
harga minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem
pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada
waktu yang sama menjaga agar pendapatannya cukup tinggi.
c. Asuransi
pengangguran
Sistem asuransi pengangguran adalah suatu
bentuk jaminan sosial yang dipraktekkan di kebanyakan negara-negara maju.
Menyadari akibat buruk yang ditimbulkan oleh pengangguran yang berleluasa,
negara-negara industri melaksanakan peraturan asuransi pengangguran. Sistem ini
pada dasarnya mengharuskan tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar
asuransi sebagai jaminan pendapatan sekiranya pada suatu ketika terpaksa
menganggur, dan menerima sejumlah pendapatan yang ditentukan pada saat
menganggur.
C. Tujuan
Kebijakan Fiskal
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperkecil
pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan
jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah, sehingga dapat mempengaruhi tingkat
pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk
menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan dan
keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangan inflasi.
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana
menggalakkan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
meningkatkan laju inflasi
2. Untuk
mendorong investasi optimal secara sosial
3. Untuk
meningkatkan kesempatan kerja
4. Untuk
menanggulangi inflasi
5. Untuk
meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
D. Pengaruh
Kebijakan Fiskal terhadap Perekonomian
Pengaruh kebijakan fiskal terhadap
perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
1. Bagaimana
suatu kebijakan fiskal diterjemahkan menjadi suatu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
2. Bagaimana
APBN tersebut mempengaruhi perekonomian
APBN mempunyai dua sisi, yaitu sisi yang
mencatat pengeluaran dan sisi yang mencatat penerimaan. Sisi pengeluaran
mencatat semua kegiatan pemerintah yang memerlukan uang untuk pelaksanaanya.
Sisi pengeluaran terdiri dari tiga pos utama, yakni :
a. Pengeluaran
pemerintah untuk pembelian barang atau jasa.
b. Pengeluaran
pemerintah untuk gaji pegawainya.
c. Pengeluaran
pemerintah untuk transfer payment, misalnya pembayaran subsidi
atau bantuan langsung kepada berbagai golongan masyarakat, pembayaran pensiun,
pembayaran bunga untuk pinjaman pemerintah kepada masyarakat.
Semua pos pada sisi pengeluaran tersebut
memerlukan dana untuk melaksanakannya. Kemudian, sisi penerimaan menunjukkan
darimana dana yang diperlukan tersebut diperoleh. Ada empat sumber utama untuk
memperoleh dana tersebut, yaitu :
a. Pajak
(berbagai macam).
b. Pinjaman
dari Bank Sentral.
c. Pinjaman
dari masyarakat dalam negeri.
d. Pinjaman
dari luar negeri.
Kebijakan
anggaran pemerintah dahulu selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang.
Kebijakan anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran
sama besar dengan pemasukan. Namun pada saat ini kebijakan anggran dapat
menjadi kebijakan anggaran defisit dan anggaran surplus.
Kebijakan
anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk
membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus
pada perekonomian. Dalam hal ini, peningkatan pengeluaran yaitu pembelian
pemerintah atas barang dan jasa. Peningkatan pembelian atau belanja pemeritah
berdampak terhadap peningkatan pendapatan nasional. Contohnya adalah pemerintah mengadakan proyek membangun
jalan raya. Dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh
dan pekerja lain untuk menyelesaikannya.
Dengan kata lain proyek ini menyerap sumber daya manusia sebagai tenaga kerja. Hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja
disini bertambah. Anggaran defisit memiliki
keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya adalah terdapat
penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih
transparan serta bisa diawasi masyarakat. Menurut Menkeu Agus DW Martowardojo
penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya untuk menciptakan ekspansi
fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga pada level yang
tinggi. Umumnya sangat baik digunakan jika
keadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran
defisit salah satunya dengan melakukan peminjaman atau hutang. Dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan
caramemperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi
kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang
beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit, dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya
rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. Akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang
dari luar negeri.
Sedangkan,
anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih
besar daripada pengeluarannya. Sebaiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian
pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan
tekanan permintaan.Cara kerja anggaran surplus adalah kebalikan dari
anggaran defisit, yaitu uang yang didapat pemerintah dari pendapatan pajak
lebih banyak dari yang dibelanjakan, pemerintah memanfaatkan selisihnya untuk
melunasi beberapa hutang pemerintah yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman,
mengurangi suku bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi
seterusnya dapat meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan
ekonomi.


No comments
Post a Comment